Berita

Menggandeng Pemkab, KPU Memperluas Sosialisasi Lindungi Hakmu Sampai ke Desa

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara menggandeng beberapa pihak sebagai langkah strategis KPU mengenalkan aplikasi Lindungi Hakmu sampai ke desa dan kelurahan. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan KPU dan dibahas dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara di ruang kerja sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Senin (18/4).

Dalam rapat koordinasi tersebut hadir pula Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri beserta empat komisioner lainnya yaitu, Muntoko, Muhammadun, Ris Andy Kusuma, dan Siti Nurwakhidatun, beserta Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali. Rapat dipimpin Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan dikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsopermandes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesbangpol, Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah, dan Satpol Pamong Praja.

Subchan Zuhri menyampaikan penyelenggaran pemilu dan pemilihan (pilkada) akan dilaksanakan pada 2024. “Telah disepakati bersama antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu bahwa pemilu diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan KPU telah menerbitkan surat keputusan terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 itu,” ungkap Subchan. Sedangkan penyelenggaraan pemungutan suara untuk pemilihan serentak untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota akan didiselenggarakan pada 27 November 2024.

Subchan menjelaskan dalam menyongsong pemilu dan pemilihan serentak 2024 KPU berinovasi menghadirkan aplikasi mobile Lindungi Hakmu. “Hal tersebut sebagai upaya KPU memberikan kemudahan informasi ke publik,” jelasnya. Ia menerangkan di aplikasi Lindungi Hakmu terdapat fitur dasar pengecekan bagi masyarakat baik itu pemilih yang belum terdaftar, yang ingin mengubah elemen data pemilih, maupun yang ingin menghapus diri dari data pemilih karena telah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Aplikasi tersebut akan membantu KPU dalam memutakhirkan data pemilih yang kini terus dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama Subchan menyampaikan harapan besar KPU agar aplikasi Lindungi Hakmu dapat disosialisasikan hingga ke desa dan kelurahan. “Peran pemerintah kabupaten sangat penting dalam membantu upaya KPU dalam menyosialisasikan aplikasi ini. Pemkab dapat menerbitkan surat edaran yang menganjurkan pemerintah desa untuk turut menyosialisasikan aplikasi ini ke masyarakat,” ujar Subchan.

Menanggapi hal tersebut Edy Sujatmiko mengapresiasi langkah KPU serta memberikan dukungan penuh. “Menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024 merupakan kewajiban Bersama. Segala upaya KPU dalam rangka menyukseskannya wajib kita dukung. ”KPU dapat melakukan koordinasi secara langsung dengan Dinsospermandes dan Diskominfo terkait rencana program tersebut,” kata Edy. 

Ia menyarankan kepada Diskominfo untuk dapat membantu menyosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu dengan konten sosialisasi yang menarik dan sesuai kebutuhan. “Informasi yang disampaikan melalui media digital lebih diminati publik. Media sosial dan radio menjadi media strategis yang dapat dimanfaatkan,” terang Edy. Selain itu menurut Edy pola komunikasi dengan menggunakan bahasa yang ringan lebih diterima oleh publik. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali