
Menjelang Pendaftaran Peserta Pemilu, Parpol Singgung Dapil
Kab-jepara.kpu.go.id - Partai politik saat ini sedang mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Meski demikian, mereka juga mulai mempersiapkan tahapan lain, seperti pencalonan. Karena itu mereka juga mengangkat persoalan daerah pemilihan atau dapil.
Setidaknya hal itu terungkap dalam kunjungan KPU Kabupaten Jepara ke parpol di hari kedua, Selasa (19/7). Tim dari KPU Jepara pada Selasa pagi dating ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jepara di Jl MT Haryono. Hadir di antara dua anggota KPU, Muhammadun dan Muntoko, serta Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sutomo dan staf Subbag Hukum dan SDM Matsuhan. Mereka diterima Ketua DPC PKB Jepara Nuruddin Amin. Hadir pula Ketua Syura DPC PKB Muh Rusydi, Sekretaris Syura Nurul Musyafak, Sekretaris DPC PKB Miftahurroqib, Ketua LPP DPC PKB Nur Hamid, serta pengurus lain.
Muhammmadun menyampaikan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang akan dijalankan pada 2022 ini, salah satunya pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Selain itu ada tahapan pembentukan badan adhoc, yaitu Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan panitia Pemungutan Suara (PPS), pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, serta penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil. “Kami akan menyampaikan lagi hal-hal yang lebih detil terkait tahapan-tahapan tersebut setelah peraturan KPU-nya diundangkan. Sementara ini kami bisa menyampaikan rencana-rencana yang bisa disiapkan oleh partai politik di masing-masing tahapan,” kata Muhammadun.
Pengurus DPC PKB Jepara Sholihin menyampaikan aspirasi terkait dapil, terkait kemungkinan berubah atau masih tetap sebagaimana saat Pemilu 2019. Tentang hal ini, Muhammadun menyatakan bahwa KPU berpedoman pada prinsip-prinsip terkait penetapan dapil sebagaimana diatur dalam UU 7/2017. “Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3/2022, tahapa penetapan jumlah kursi dan dapil dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober 2022- 9 Februari 2023. Nanti ada regulasi yang mengatur mekanismenya. KPU tentu menerima banyak masukan, namun tetap akan memegang prinsip-prinsip penetapan dapil,” kata Muhammadun.
Di kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN), tim yang sama dari KPU diterima Ketua DPD PAN Bambang Harsono bersama Sekretaris Muslich serta jajaran pengurus dan pimpinan organisasi sayap dari DPD PAN lainnya. Bambang Sudarsono selain mendiskusikan persoalan penetapan dapil, juga tentang integritas dan netralitas penyelenggara pemilu. Hal itu dinilai penting, apalagi KPU akan merekrut penyelenggara pemilu ditingkat adhoc, yaitu PPK dan PPS, termasuk nanti KPPS menjelang pemungutan suara.
Muhammadun dari KPU menyatakan, secara internal, KPU memiliki mekanisme kontrol untuk menjaga integritas dan netralitas. Namun persoalan integritas dan netralitas penyelenggara juga butuh pengawasan publik. “KPU itu lembaga penyelenggara pemilu yang melayani pemilih dan peserta pemilu. Akan repot jika secara personal, apalagi kelembagaan mengalami problem kepercayaan. Jadi kami harus bekerja melayani dengan profesional dengan tetap menjaga integritas dan netralitas. Publik bisa mengawasi, mengingatkan jika ada indikasi yang mengaras pada ketidakprofesionalan, maupun ketidaknetralan. Ini penting,” kata dia.
Muntoko dalam kesempatan itu mengingatkan terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol yang sudah mulai disiapkan. Beberapa pertanyaan terkait mobilitas pemilih dan konsekuensi-konsekuensinya juga direspons oleh Muntoko, termasuk pentingnya partisipasi masyarakat luas dan juga partai politik terkait pemutakhiran daftar pemilih. “Apalagi sekarang masyarakat bisa memberikan masukan atau laporan terkait data pemilih ke aplikasi Lindungi Hakmu,” kata Muntoko.
Sementara itu, tim lain dari KPU yang dipimpin Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri mengunjungi Partai Ummat dan Partai Perindo. Subchan memaparkan tahapan Pemilu 2024 serta memastikan kesiapan partai dalam menghadapi tahapan pendaftaran partai politik. Tim KPU ditemui Ketua DPD Partai Ummat Jepara Setyadi. “Partai Ummat yang baru berdiri. Kami perlu belajar dengan KPU Jepara terkait aturan perundang-undangan yang ada,” terang Setyadi. Ia mengungkapkan perlu adanya masukan dan komunikasi berbagai pihak untuk menghadapi Pemilu 2024. “Untuk persyaratan terkait unggah data/dokumen ke dalam SIPOL sudah 81%,” terang dia.
Sedangkan saat ke Partai Perindo tim KPU Jepara kembali memastikan kesiapan partai dalam melewati tahapan. Ketua Partai Perindo Jepara Masrikan lebih mengedepankan kesiapan Perindo Jepara dalam menghadapi proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. “Perindo Jepara sudah siap dalam melengkapi berkas kepenggurusan dan keangotaan partai, kantor,” ungkap Masrikan. (kpujepara)