
Menyukseskan Tahapan Kampanye dan Pemutakhiran DPTb KPU Gelar Rapat Kerja dengan PPK
Kab-jepara.kpu.go.id – Dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat kerja bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Jepara. Acara tesebut diselenggarakan di aula KPU Kabupaten Jepara, Selasa (21/11/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dari Divisi Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Suara, serta Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Kampanye.
Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma serta dua komisioner lainnya yakni, Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun.
Ris Andy, membuka rapat serta mengulas aspek teknis terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. “KPU Kabupaten Jepara telah menerbitkan surat keputusan Nomor 140 Tahun 2023 yang mengatur terkait hal tersebut. PPK harus segera memhami regulasi tersebut,” terang Ris Andy Kusuma.
Muhammadun anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi Pendidikan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan dasar hukum terkait larangan dan sanksi potensial atas pelanggaran yang dapat terjadi pada masa tahapan kampanye. “Pemahaman regulasi yang baik wajib dimiliki PPK untuk dapat menjawab informasi yang dibutuhkan oleh publik pada masa tahapan kampanye ini,” kata Muhammadun
Dalam kesempatan yang sama Muhammadun juga menjelaskan terkait tugas dan kewajiban pelaksana kampanye, tim peserta kampanye pada masa tahapan kampanye.
Pemetaan Isu-isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 juga dibahas oleh Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. “Pemahaman regulasi menjadi persiapan penting dalam proses rekapitulasi DPTb untuk pemilu mendatang,” terang Siti.
Siti menjelaskan aspek teknis serta hukum wajib dipahami secara utuh oleh PPK. “PPK memiliki ruang krusial dalam tahapan kampanye serta penyusunan dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024. (kpujepara)