
Muslimat NU Menilai Penting Pendidikan ke Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id – Pendidikan pemilih menjdi hal kunci dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Sebab pengetahuan dan pemahaman pemilih terkait pemilu adalah pintu masuk menjaga mutu penyelenggaraan pemilu. Di luar itu, mutu pemilu juga ditentukan oleh integritas penyelenggara dan peserta pemilu.
Hal itu di antara perbincangan yang mucul dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang diselenggarakan Pengurus Cabang Muslimat NU Jepara di Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama Lantai 3, Kamis (21/12/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan PC Muslimat NU bekerja sama dengan KPU Kabupaten Jepara. Lebih dari 100 peserta dari para guru di bawah naungan Muslimat dari semua kecamatan mengikuti kegiatan tersebut.
Acara dibuka Plt Ketua Muslimat NU Jepara Saidah. Hadir di antaranya Ketua Yayasan Pendidikan Muslimat NU jepara Farida Ahmad, Haryanto (perwakilan dari Diskdikpora) dan Ahmad Sholeh (perwakilan Kemenag Kabupaten Jepara). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menjadi narasumber dalam kegiatan itu.
Saidah mengatakan, kegiatan pendidikan pemilih ini melibatkan perwakilan dari anak cabang dari semua kecamatan di Kabupaten Jepara. Ia mengatakan, pengetahuan dan pemahaman tentang kepemiluan dinilai penting, termasuk kepada pemilih segmen Perempuan. “Muslimat NU juga secara kepengurusan, juga ada di semua desa dan kelurahan, sehingga informasi pemilu jika melalui Muslimat jangkauannya akan lebih luas. Apalagi setiap waktu ada pertemuan-pertemuan di tiap jenjang kepengurusan yang melibatkan ibu-ibu Muslimat,” kata dia.
Ada tiga poin pokok yang disampaikan Muslimat kepada KPU terkait kepemiluan. Ketiganya adalah politik uang dan informasi hoaks yang masih sering terjadi, pelayanan dan seluk beluk penyelenggaraan pemilu di tempat pemungutan suara atau TPS, serta informasi-informasi rinci terkait tahapan pemilu dan hal-hal yang bisa dilakukan pemilih di tahapan kampanye seperti sekarang ini.
Terkait hal itu Muhammadun menjelaskan politik uang dari sudut pandang hukum, yakni dari Undang-undang Nomor 7/2027 tentang Pemilu. Ia mengatakan ketentuan politik uang diatur dalam Pasal 515, dan ketentuan rinci ancaman pidananya diatur dalam Pasal 523. “Praktik politik uang adalah bentuk pidana pemilu,” kata Muhammadun.
Tentang penyelenggaraan pemilu di tingkat TPS, pada 18 Desember 2023 KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Peraturan ini akan dipedomani KPU untuk menyelenggarakan pemilu di TPS, termasuk pelayanan-pelayanan terhadap pemilih, peserta pemilu, penyelenggara, serta masyarakat. “Kami akan menyosialisasikan peraturan KPU ini kepada stakeholder terkait, termasuk ke pemilih,” lanjut Muhammadun.
Soal masa kampanye, Muhammadun menjelaskan pemilih punya ruang untuk mengenali, menguji, menganalisis, juga menilai calon yang akan dipilih. “Di tahapan kampanye, keaktifan pemilih juga dibutuhkan, untuk bisa mengenal lebih jauh siapa calon pemimpin yang akan dipilih,” kata Muhammadun. (kpujepara)