
Operator Silon Parpol Harus Pastikan Dokumen Pencalonan lengkap
kab-jepara.kpu.go.id – Jadwal pengajuan bakal calon anggota, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai tanggal 1-14 Mei 2023. Menjelang tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD ini, partai politik peserta Pemilu 2024 harus menunjuk operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang akan digunakan sebagai alat bantu selama proses tahapan pencalonan.
Guna membekali para operator Silon partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait penggunaan Silon yang dipakai sebagai alat bantu selama tahapan pencalonan. Bimtek terhadap operator silon yang diselenggarakan di ONO Joglo Resort and Convention, Bandengan Jepara, Kamis (27/4/2023) diikuti operator Silon dan penghubung (LO) parpol peserta pemilu di tingkat Kabupaten Jepara.
Hadir dalam bimtek itu Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri ), beserta anggota KPU Jepara Siti Nur Wakhidatun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan). Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimtek ini penting sebagai bentuk pemahaman terkait penggunaan Silon. Diharapkan nantinya tidak ada kesalahaan dalam melakukan unggah dokomen atau data persayaratan administrasi dan isian data maupun dokumen lain yang menjadi syarat pencalonan anggota DPRD.
“Peran operator Silon masing-masing partai politik ini sangat vital dalam tahapan pencalonan anggota DPR atau DPRD ini. Selain dituntut harus bisa mengoperasionalkan Silon, oprator juga wajib tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pencalonan, sehingga tidak ada satupun yang terlewatkan,” kata Subchan saat memberikan arahan.
Ia menambahkan, partai politik diharapkan dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD tidak terlalu mepet waktunya di hari-hari terakhir menjelang penuytupan. Kalau pendaftarannya di awal, parpol masih bisa memperbaiki apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam persyaratan pengajuan bakal calon,” kata Subchan
Dalam hal persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten harus diunggah dalam bentuk digital melalui Silon, sedangkan pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dan Model B-Daftar.Bakal.Calon diserahkan dalam bentuk fisik ke kantor KPU Kabupaten Jepara pasa sat pengajuan bakal calon anggota DPRD.
Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nur Wakhidatun dalam arahannya lebih menekankan pada persyaratan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten harus dipenuhi partai politik dalam tahapan pencalonan. ”Sebelumnya KPU Jepara telah melakukan rapat koordinasi terkait persiapan anggota DPRD Kabupaten dengan mengundang Stakeholder yang terkait pencalonan dalam hal memudahkan koordinasi dalam pemenuhan persyaratan dokumen pencalonan anggota DPRD Kabupaten. KPU Jepara juga membentuk Help Desk Pencalonan untuk memberikan pelayanan dan informasi terkait pencalonan anggota DPRD Kabupaten,” tambah Siti Nur Wakhidatun.
Pada sesi terakhir yaitu bimbingan teknis aplikasi Silon dipandu admin Silon KPU Jepara Mashally Khaliddan. Bimtek tersebut memberikan pemahaman terkait penggunaan silon bagi partai politik dalam hal input data dan dokumen dengan benar. (kpujepara)