Berita

Pantarlih Siap Lakukan Coklit untuk Pilgub dan Pilbup Jepara Mulai 24 Juni 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk seluruh warga Jepara mulai 24 Juni 2024. Dalam tahapan coklit, banyak ruang partisipasi yang dapat diisi oleh para pihak. Hal tersebut menjadi poin-poin yang disampaikan dalam sosialisasi pemutakhiran data pemilih serta persiapan coklit Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Acara tersebut diselenggarakan di D’Anglo Jepara dan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, beserta dua komisioner lainnya, yakni Muhammadun dan Haris Budiawan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh organisasi pemuda, organisasi keagamaan, segmen disabilitas, serta PPK se-Kabupaten Jepara dan Panwas se-Kabupaten Jepara.

Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa hak pilih warga harus kita kawal bersama. Pada bulan Juli, akan ada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah. Ris Andy menyampaikan bahwa proses coklit menjadi proses yang strategis dalam menjamin hak pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan 2024 nanti. “Saya harap para pihak yang terlibat dalam proses coklit ini dapat mengisi perannya semaksimal mungkin,” kata Ris Andy Kusuma.

 

Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun, menyampaikan bahwa rangkaian penyusunan data pemilih telah berjalan. KPU RI telah menerima DP4 dari Kemendagri pada tanggal 2 Mei 2024. “Data DP4 telah disinkronkan oleh KPU RI,” terang Siti. Ia menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemetaan TPS. “KPU Kabupaten Jepara telah melakukan pemetaan TPS dengan data berdasarkan data de jure dan telah menetapkan 1.740 TPS untuk Pemilihan 2024,” ungkap Siti. Ia menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat 3.490 TPS, sedangkan untuk Pilkada TPS di Jepara terdapat penyusutan karena ketentuan jumlah maksimal pemilih pada TPS yang sejumlah 600 pemilih. Ia juga menerangkan bahwa apabila TPS memiliki lebih dari 400 pemilih, maka jumlah Pantarlih untuk TPS tersebut adalah dua orang. “KPU Kabupaten Jepara telah menetapkan kebutuhan Pantarlih, yakni 3.413 Pantarlih untuk 1.740 TPS,” kata Siti. Ia juga menambahkan bahwa hasil coklit nantinya akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS). Siti menyampaikan bahwa pada tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024 akan ada Pantarlih yang akan melakukan coklit dari rumah ke rumah. Ia menyampaikan bahwa Pantarlih akan dibekali kelengkapan yang akan menunjukkan identitas mereka sebagai Pantarlih. “Petugas akan memakai rompi, topi, dan kartu identitas yang khas sebagaimana telah ditentukan oleh KPU Republik Indonesia,” kata Siti.

Dalam kesempatan yang sama, terdapat narasumber yang hadir dalam kesempatan tersebut. Wahyanto, Kepala Disdukcapil Jepara, menyampaikan bahwa mulai 2022 ada migrasi sistem dari yang sebelumnya menggunakan sistem SIAK terdistribusi menjadi SIAK terpusat. Hal tersebut berimplikasi pada data kependudukan yang lebih bersih. Disdukcapil terus mendukung langkah KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih. “Disdukcapil telah melakukan langkah-langkah percepatan dalam melakukan perekaman KTP-El, salah satunya dengan secara masif melakukan perekaman KTP-El ke sekolah-sekolah,” kata Wahyanto. Ia menyampaikan bahwa hasil pencatatan penduduk oleh Disdukcapil terus dikoordinasikan dengan KPU.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kesbangpol, Subiyanto, menyampaikan bahwa waktu-waktu dalam proses coklit pemutakhiran data pemilih adalah waktu yang sangat krusial dalam proses demokrasi di Kabupaten Jepara. “Saya harap pemilihan 2024 dapat berjalan kondusif,” kata Subiyanto.

Siti dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa KPU telah melakukan evaluasi pada proses coklit di Pemilu 2024. “Kami telah melakukan evaluasi dan terdapat beberapa hal yang kemarin belum maksimal dalam proses coklit. Kami sudah melakukan langkah-langkah antisipasi agar proses coklit bisa lebih maksimal pada saat ini,” kata Siti. Ia juga menyampaikan bahwa pada proses coklit Pemilihan 2024, Pantarlih akan dibekali dengan sistem informasi dari KPU, yakni E-Coklit, yang mendukung proses penyusunan data pemilih menjadi lebih akurat. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali