
Partai Politik Datangkan Anggota di Masa Verifikasi Perbaikan
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah selesai memverifikasi secara faktual sebanyak 1.532 sampel anggota dari lima partai politik pada 3 Desember 2022. Mulai Minggu (4/12/2022) parpol mendatangkan anggotanya ke kantor parpol untuk diverifikasi oleh para verifikator dari KPU Jepara. Masa verifikasi perbaikan keanggotaan parpol di tingkat kabupaten akan berakhir pada 7 Desember 2022.
Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Minggu (4/12) mengatakan, di Jepara ada lima parpol yang mengikuti proses verifikasi perbaikan keanggotaan. Kelima parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda. “Hari ini (Minggu-red) yang mendatangkan anggotanya adalah PBB di kantor partai tersebut di Desa Jebol Kecamatan Mayong. Dua verifikator KPU hadir di lokasi untuk memverifikasi,” kata dia.
Sementara itu agenda mendatangkan anggota juga akan dilakukan Partai Ummat pada Senin (5/12). Tiga partai lainnya masih dalam koordinasi. “Setelah proses verifikasi dari rumah seluruh sampel anggota dari lima partai sudah selesai pada 3 Desember 2022. Lalu KPU menyampaikan data anggota yang saat verifikasi tidak bisa ditemui kepada partai yang bersangkutan. Sesuai regulasi, sampel anggota parpol yang tidak bisa ditemui, pada proses berikutnya adalah didatangkan oleh partai terkait ke kantor partai untuk kepentingan proses verifikasi. Kami secara intensif melakukan koordinasi kepada lima parpol tersebut,” lanjut Muhammadun.
Ia mengungkapkan KPU Kabupaten Jepara sebelumnya telah berkoordinasi dengan partai politik yang menghadapi tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, yaitu pada 14 November 2022 lalu. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti dua anggota KPU, yaitu Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Bawaslu, Kodim, Polres, Kejaksaan, serta parpol terkait.
Setelah proses verifikasi faktual keanggotaan berakhir, KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk proses rekapitulasi dari semua kabupaten/kota di Jateng, untuk kemudian diteruskan ke KPU RI dalam proses rekapitulasi secara nasional. KPU RI akan menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. (kpujepara)