
Partai Ummat Menjalin Komunikasi dengan KPU
Kab-Jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berkomitmen untuk menjalin kedekatan dalam konteks pelayanan dengan semua partai politik (parpol). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dalam acara kunjungan Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Jepara ke KPU Jepara di aula KPU, Selasa (8/3).
Subchan Zuhri menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu KPU berkewajiban untuk melayani masyarakat maupun peserta pemilu. “Peserta pemilu merupakan mitra kami dalam bekerja,” terang Subchan. Ia menyampaikan bahwa menjalin komunikasi dan kerja sama antara penyelenggara pemilu dan partai politik merupakan hal penting. “KPU sendiri berkomitmen untuk menjaga kedekatan dengan parpol,” ungkap Subchan.
Tim dari DPD Partai Ummat yang datang ke KPU sebanyak 10 orang. Mereka diterima Ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga Sekretaris KPU Da’faf Ali.
Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Jepara Setyadi didampingi sekretaris partai Soleh Sudarsono menyampaikan maksud tujuan kedatanagan partainya sebagain langkah persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024. “Sebagai partai baru, Partai Ummat sangat membutuhkan masukan dan pengetahuan dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024. Hal ini demi kelangsungan partai ummat kedepannya. “Partai Ummat merasa penting untuk menjalin komunikasi bersama KPU yang menjadi penyelenggara pemilu,” ujar Setyadi.
Dalam kesempatan yang sama Subchan Zuhri mejelaskan dinamika jalannya Pemilu 2024. “Tahapan pemilu masih dalam proses rancangan oleh KPU RI. KPU masih menunggu agenda rapat dengar pendapat antara penyelenggara pemilu, Pemerintah dan Komisi II DPR RI,” terang Subchan. Ia menyampaikan KPU telah menyosialisasikan hari penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu pada 14 Februari 2024. “KPU telah mencanangkan hari dan tanggal Pemilu 2024,” terang Subchan.
Rancangan peraturan KPU RI, tahapan pemilu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tahapan pemilu paling lambat dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. “Maka tahapan pemilu akan dimulai pada Juni 2022,” terang Subchan. Ia menyampaikan salah satu tahapan yang penting yaitu pendaftaran parpol peserta pemilu, yaitu paling lambat dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. “Bulan Agustus akan masuk tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024,” terang Subchan.
Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan mekanisme pendaftaran partai politik. “Terdapat beberapa hal penting yang harus dipersiapkan parpol untuk menjadi peserta pemilu,” papar Siti. Untuk menghadapi pemilu ke depan Siti Nurwakhidatun berharap parpol mulai mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu. “Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus mulai dipersiapkan oleh parpol,” jelas Siti.
Partai Ummat merepspons positif penjelasan dan informasi yang disampaikan KPU. Informasi dari KPU itu dinilai Partai Ummat menambah pemahaman pengurus partai sebagai langkah persiapan diri dalam fase pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. (kpujepara)