Berita

PAW Anggota PPS Kelurahan Saripan Dilantik

Kab-jepara.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma melantik Pengganti Antar Waktu (PPS) Kelurahan Saripan Kecamatan Jepara di aula KPU Jepara, Jumat (21/6). Penggantian antarwaktu anggota PPS itu dilakukan setelah ada anggota PPS yang mengundurkan diri.

Pelantikan itu dihadiri anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P, ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jepara, ketua PPS Saripan, serta perwakilan Bawaslu, ketua Panwascam Jepara, dan ketua Pengawas Kelurahan Saripan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, anggota PPS Kelurahan Saripan Dwika Bagus Satria menyatakan mengundurkan diri pada 17 Juni 2024. Ia mundur karena memutuskan pindah domisili ke Kabupaten Pati.

Sementara itu dalam seleksi PPS untuk Pilkada 2024, di Kelurahan Saripan hanya ada tiga pendaftar dan semuanya terpilih lalu dilantik. Tidak ada calon PAW dari nomor urut berikutnya. Sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 8/2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022, maka KPU melakukan penunjukan dari masyarakat setempat yang memenuhi syarat.

Muhammadun mengatakan, proses penunjukan dan pemenuhan administrasi calon pengganti sudah dilakukan, yaitu atas nama Saifur Rohman, warga RT 1 RW 2 Kelurahan Saripan. Pada Kamis (20/6) KPU lantas melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, termasuk untuk memastikan ia sanggup dan memenuhi syarat sebagai calon PAW PPS. Proses klarifikasi tersebut dilakukan anggota KPU Jepara Muhammadun bersama Kasubbag Hukum dan SDM Yuli Triyanto, disaksikan ketua PPK dan anggota Panwascam Jepara, serta ketua PPS Kelurahan Saripan. “Setelah semua administrasi dan tahapan penggantian selesai, Jumat ini calon PAW diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota PPS kelurahan Saripan,” kata Muhammadun.

Ia menjelaskan, sebagai anggota PPS yang sudah dilantik, maka harus langsung bekerja. Beberapa jam setelah pelantikan, PPS tersebut harus mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan coklit oleh PPK, untuk kemudian PPS memberikan bimtek kepada pantarlih pada 24 Juni nanti setelah pelantikan pantarlih,” jelas Muhammadun. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali