
Pengelolaan Keuangan yang Sehat Jadi Wujud Integritas
Sukses menyelenggarakan pemilu harus dibarengi dengan sukses pengelolaan dana tahapan pemilu, satu poin dari sambutan Subchan Zuhri Ketua KPU Kabupaten Jepara dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 pada Senin, (13/03/2023).
Subchan Zuhri meminta pada seluruh unsur di tingkat PPK dan PPS menyatakan sikap tanggungjawab mengelola dana tahapan pemilu sebagai cerminan penyelenggara pemilu yang berintegritas. “Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 dijadikan dasar pengelolaan anggaran dalam rangka tertib administrasi dan laporan keuangan yang akuntabel,” terang Subchan.
Turut hadir Doddi Sumahardi Pimpinan BRI Cabang Jepara sebagai mitra KPU Jepara dalam hal pelayanan perbankan pada Pemilu 2024. Bertempat di meeting room Mutia Vie Resto dihadiri Ketua, Sekretaris dan Staf Urusan Keuangan PPK se-Kabupaten Jepara Beliau menyampaikan standar operasional prosedur pelayanan pada nasabah penyelenggara pemilu. “BRI akan secara aktif berkoordinasi dengan KPU dan jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan perbankan menuju pelayanan prima,” jelasnya.
Da’faf Ali Sekretaris KPU Jepara menyampaikan paparan terkait mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc yang menekankan bahwa pengelolaan anggaran bukan lagi tanggungjawab satu orang tapi semua komponen Badan Adhoc seluruh tingkatan.“Pemahaman Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 oleh seluruh penyelenggara pemilu sebagai dasar penyaluran, pengelolaan sampai tahap pertanggungjawaban keuangan,” ujar Da’faf. Beliau menambahkan Badan Adhoc harus tertib dan konsisten menyampaikan pertanggungjawaban setiap bulan sesuai peraturan.
Da’faf menjelaskan tugas PPK untuk melanjutkan materi bimbingan teknis hari ini kepada PPS, sehingga ada pemahaman pengelolaan anggaran sesuai regulasi ditingkat PPS. “PPK merangkum laporan dari PPS diwilayah kerjanya dan dilaporkan ke KPU sesuai batas waktu yang ditentukan”tambahnya. (kpujepara)