Penting, Pengawas Pemilu Antisipasi Pelanggaran Jadwal Kampanye oleh Peserta Pemilu
Kab-Jepara.kpu.go.id - Meski belum memasuki tahapan kampanye pada pemilu 2024, pengawasan terhadap partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu penting dilakukan pengawas pemilu. Hal ini sebagai langkah tindakan pencegahan agar peserta pemilu tidak melanggar jadwal kampanye. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Subhan Zuhri saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara di Sekuro Village Beach Resort, Desa Sekuri, Kecamatan Mlonggo, Jepara, Sabtu, 18 Maret 2023. “Meski tahapan kampanye belum dimulai, bukan berarti partai politik belum perlu diawali oleh pengawas pemilu,” katanya.
Justru, sebelum masuk jadwal masa kampanye ini, ada kerawanan pelanggaran masa kampanye, yakni kampanye di luar jadwal. Sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye.
Saat ini, partai politik peserta pemilu baru diperolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik. Hal tiu tertuang dalam aturan pasal 25 ayat (2) P{KPU 33 tahun 2018. dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik diperbolehkan melakukan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Subchan menambahkan, terkait dengan kampanye pemilu, saat ini masih memedomani Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
"Peraturan KPU tentang kampanye tidak hanya mengatur KPU, tapi juga Bawaslu, Partai Politik dan elemen-elemen masyarakat yang terlibat dalam Pemilu agar mematuhinya," kata Subhan Zuhri.
Untuk itu, Subchan berharap, Pengawas Pemilu Kecamatan sudah mempelajari, memahami dan menguasai regulasi yang diatur dalam peraturan KPU tentang kampanye ini, meskipun tahapan kampanye belum dimulai. “Bagaimana bisa melakukan tindakan pencegahan terhadap pelanggaran apabila regulasinya belum dipahami, sementara potensi pelanggaran sudah di depan mata,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PKPU Nomor 33 Tahun 2018 di dalamnya mengatur tentang jenis-jenis metode kampanye, hal-hal yang menjadi larangan dalam kampanye, jadwal kampanye, dan saksi atas pelanggaran kampanye. “Terkait sanksi terhadap pelanggaran kampanye harus cermat, ada yang hanya sanksi administratif, ada pelanggaran yang berdampak sanksi pidana pemilu,” tambahnya.
Hadir juga sebagai narasumber Kepala Badan Kesatuan BAngsa dan Politik Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara. Ia menyampaikan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilu. Harapannya dengan adanya acara sosialisasi ini, Panwaslu dapat lebih memahami tentang PKPU Nmor 33 Tahun 2018 dan dapat memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar dan jujur.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, juga dihadiri Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jepara. Turut hadir anggota Bawaslu Jepara Muhammad Zarqoni, Abd Kalim dan Kunjariyanto. (kpujepara)