Berita

Perkuat Pemahaman Penyelenggara Pemilu di Kecamatan dan Desa/Kelurahan, KPU Gelar TOT

Kab-jepara.kpu.go.id - Penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) dan desa/kelurahan (PPS) wajib memahami teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Hal ini menjadi penting karena PPK dan PPS mengisi ruang asistensi bagi KPPS dalam proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 nanti  Hal tersebut ditekankan dalam training of trainer (TOT) fasilitator PPK dan PPS Kabupaten Jepara dalam bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Acara tersebut diselenggarakan pada tanggal 22-24 Januari 2024 di empat lokasi yang berbeda yakni, Hotel D’Season, Eat and Meet Resto dan Maribu Resto dan Ono Joglo Hotel and Resort.

Dalam acara tersebut dari KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma beserta empat komisioner lainnya yakni, Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani.

Ris Andy Kusuma dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa acara  TOT memiliki posisi yang penting untuk menyamakan pemahaman terkait proses pemungutan dan penghitungan suara sampai dengan ke KPPS. “TOT memiliki posisi yang penting karena PPK dan PPS akan menjadi fasilitator dan memberikan bimtek ke KPPS. Sehingga mereka wajib paham seluruh proses dalam pemungutan dan penghitungan suara nanti di TPS,” kata Ris Andy Kusuma

Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menyampaikan  bahwa acara TOT sebagai langkah KPU dalam membekali pemahaman secara utuh terkait proses-proses pemungutan dan penghitungan suara kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Jepara. “PPK dan PPS akan menjadi fasilitator dalam bimtek ke KPPS nanti, seluruh pemahaman ini harus utuh diserap sehingga nanti dapat disampaikan secara utuh pula ke KPPS,” kata Muhammadun.

Dalam kesempatan itu anggota KPU Kabupaten Jepara, Haris Budiawan dan anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi, Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan secara komprehensif terkait teknis pemungutan serta penghitungan suara. “Terdapat dinamika baru terhadap pelaksanaan teknis setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan  Pemungutan dan Penghitungan Suara. Sehingga hal ini butuh untuk dipahami secara utuh,” kata Haris Budiawan. Selain itu ia juga menekankan PPK dan PPS dapat menyampaikan ke KPPS untuk memastikan keterpenuhan kebutuhan logistik pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu Haris juga memaparkan terkait surat suara yang dikatakan sah atau tidak sah.

Siti Nurwakhidatun juga menyampaikan kepada seluruh PPK dan PPS untuk dapat memahami proses pemungutan suara. “PPK dan PPS wajib untuk paham seluruh alur dan teknis pemungutan suara mulai dari cara pengisian formulir C-Hasil sampai kepada proses pembagian formulir C-Hasil Salinan kepada para saksi,” kata Siti Nurwakhidatun. Ia juga mengatakan bahwa PPK dan PPS juga memahami proses kerja dari penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) di TPS nanti.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Hukum dan SDM, Siti Suryani juga menyampaikan terkait kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu. “KPPS nanti memiliki tugas dan wewenang  yang wajib dilakukan,” kata Siti Suryani. Ia melanjutkan begitu pula setelah dilantik KPPS akan memiliki kode etik dan kode perilaku yang harus dijaga. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali