
Persiapan TPS Lokasi Khusus di Rutan, KPU Gandeng Disdukcapil
Kab-jepara.kpu.go.id – Persiapan pembentukan TPS lokasi khusus di Rutan Kelas II B Jepara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Kamis (2/3/2023) KPU Kabupaten Jepara bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memastikan proses penyelesaian problem identitas kependudukan warga binaan di Rutan Kelas II B Jepara.
Noor Ahmad, Sub Koordinator Identitas Kependudukan Disdukcapil Jepara menerangkan, telah melakukan pengecekan terhadap 360 data administrasi kependudukan warga binaan Rutan Kelas II B Jepara. “Data telah kami cek. Hasilnya ada 72 data administrasi warga binaan yang masih bermasalah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Disdukcapil turun ke Rutan untuk memberikan pelayanan bagi warga binaan yang data kependudukannya bermasalah. Warga binaan dapat melengkapi data administrasi kependudukannya. “Selain itu, Disdukcapil memberikan pelayanan pembuatan identitas kependudukan digital bagi pegawai Rutan,” ujar Noor Ahmad.
Ris Andy Kusuma, ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara mengatakan, identitas kependudukan ini sangat penting bagi warga binaan. Dengan pelayanan dari Disdukcapil Kabupaten Jepara akan memudahkan pendataan data pemilih dalam Pemilu 2024.
“Sehingga tidak ada warga binaan yang tidak memiliki identitas dan tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Warga binaan memiliki hak yang sama dengan warga lainnya di Pemilu 2024,” ujarnya didampingi Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Dinar Sitoresmi beserta staf KPU Kabupaten Jepara. (kpujepara)