Berita

Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024 Akan Segera Diparipurnakan

kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama panitia khusus (pansus) 2 DPRD Jepara membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Pembahasan Ranperda digelar di ruang rapat DPRD Jepara Senin (1/11). 

Rapat dipimpin ketua pansus 2 DPRD Jepara Muhammad Ibnu Hajar bersama anggota pansus Bambang Harsoyo. Rapat dihadiri Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Jepara. Perwakilan KPU dihadiri oleh Ketua Subchan Zuhri dan Sekretaris Da’faf Ali.

“Rapat pembahasan ranperda pembentukan dana cadangan pilkada Jepara ini sudah berlangsung beberapa kali namun rapat kali ini perlu mendengarkan pendapat dari KPU terkait kebutuhan anggaran pilkada,” kata ketua pansus 2 DPRD Jepara, Muhammad Ibnu Hajar. 

Ia mengatakan apa yang disampaikan KPU terkait anggaran kebutuhan pilkada menjadi salah satu pertimbangan penting untuk menentukan berapa anggaran yang perlu disiapkan sebagai dana cadangan melaui perda ini. 

Selanjutnya salah satu anggota pansus Bambang Harsoyo menyampaikan dana cadangan ini penting untuk disiapkan agar anggaran pemerintah daerah tidak terbenani di saat pelaksanaan pilkada. Adapun besarnya dana cadangan agar dihitung dengan cermat, sehingga kalaupun ada kekurangan itu tidak banyak. “Kalau lebih kemungkinan tidak, kalau kurang pasti,” kata Bambang Harsoyo.

Kabag Hukum Setda Jepara, Wafa Elvi Syahiroh mengatakan bahwa ranperda ini sebagai payung hukum alokasi dana cadangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. “Hal ini agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,”jelasnya.

Sementara itu perwakilan BPKAD Jepara, Ardian Danny Saputra, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan dan candangan untuk tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp 20 miliar. “Hal itu sesuai dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengapresiasi atas upaya pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun perda pembentukan dana cadangan ini. Upaya ini bentuk keseriusan pemda dalam menyukseskan pilkada 2024. “Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah menyusun perda tentang dana cadangan pilkada ini,” jelasnya.

Subchan juga mengatakan bahwa saat ini KPU masih menyusun rencana pengajuan anggaran yang kedua dan diperkirakan akan diajukan pada Desember mendatang. “Pengajuan anggaran pertama pada Agustus 2020 kemarin masih dalam kondisi normal, belum mengakomodir masa pandemi. Jadi pengajuan selanjutnya akan dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

Lebih lanjut Subchan mengatakan, ketentuan pasal 5 ranperda dana cadangan mengatur bahwa dana cadangan pilkada ditetapkan sebesar Rp 40 miliar yang dianggarkan dalam dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023. KPU mengusulkan untuk mengubah diksi ‘sebesar’ menjadi ‘paling sedikit’.  “Kalau ditulis dengan kata ‘sebesar’, artinya tidak bisa kurang dan tidak bisa lebih. Kami mengusulkan diubah menjadi ‘paling sedikit’ agar jika ada kemampuan anggaran, pemkab bisa menambah dana cadangan tersebut,” tambah Subchan.

Sesuai dengan pertimbangan yang diberikan oleh Kabag Hukum Setda Jepara dan perwakilan BPKAD usulan dari KPU tersebut akhirnya disepakati dan diterima dalam rapat. Menutup rapat, ketua Pansus 2 DPRD menyampaikan ranperda dana cadangan pilkada akan segera diparipurnakan bersama ranperda lainnya. (kpu jepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 105 kali