Berita

Regulasi Memberi Kesempatan Sama untuk Menjadi Peserta Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Regulasi kepemiluan memberikan kesempatan yang sama kepada siapa saja yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024. Tahapan pencalonan bisa menjadi perhatian masyarakat luas. KPU juga menyosialisasikan setiap tahapan yang akan dan sedang berlangsung. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi salah satu narasumber dalam Refleksi Representasi Perempuan di Kancah Politik dalam rangka Hari Ibu yang diselenggarakan Pimpinan Cabang Fatayat NU Jepara di Gedung NU lantai 2 Jalan Pemuda 52 Jepara, Kamis (29/12/2022).

Narasumber lain kegiatan itu adalah Aliyah, salah satu aktivis perempuan di Jepara sejak tahun 1970-an, serta Ketua PC Fatayat Jepara Nanik. 
Acara tersebut dibuka Ketua Pengurus Cabang NU Jepara KH Charis Rohman dan dihadiri Junaidi (Pelaksana Tugas Asisten 1 Sekda) yang mewakili Pj Bupati Jepara dan Kabag Kesra Setda Jepara Agus Bambang Lelono. 

Muhammadun menjelaskan, terkait pencalonan dalam pemilu, diatur dalam Pasal 241-266 UU Nomor 7/2027 tentang Pemilu. “Terkait daftar bakal calon, Pasal 245 UU Nor 2/2017 tentang Pemilu misalnya memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Peraturan KPU Nomor 20/2018 mengatur secara rinci terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota. Khususnya di Pasal 6 PKPU tersebut, keterwakilan perempuan ditegaskan secara rinci,” kata Muhammadun. 

Regulasi-regulasi kepemiluan itu, kata Muhammadun memberi ruang siapapun yang memenuhi syarat, bisa mencalonkan diri sebagai peserta pemilu. Ia menyampaikan data terkait data calon anggota legislative pada Pemilu 2019, dimana ada 545 caleg. Dari jumlah ini, sebanyak 220 merupakan caleg perempuan. Dari keseluruhan jumlah caleg perempuan itu, yang meraih kursi di DPRD tujuh orang. Dari tujuh orang, satu di antaranya meninggal dunia dengan pengganti antarwaktu laki-laki. “Jumlah ini lebih banyak dibanding pemilu 2014, dimana ada 468 caleg (dengan 152 caleg perempuan), dan tiga caleg perempuan yang terpilih. 

Muhammadun menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan pencalonan anggota DPD sudah berlangsung sejak 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023. Sedangkan pencalonan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berlangsung pada 24 April-24 November 2023. Pencalonan presiden dan wakil presiden akan berlangsung pada 19 Oktober-25 November 2023. 

KH Charis Rohman saat membuka acara mengatakan, siapapun, baik laki-laki maupun perempuan bisa berpartisipasi secara maksimal dalam penyelenggaraan Pemilu. “Silakan, terbuka kesempatan. Bisa berpartisipasi sebagai pemilih yang baik, sebagai penyelenggara pemilu, atau menjadi peserta pemilu,” kata dia.

Aliyah, yang pernah menjadi ketua Fatayat pada 1972, mendorong semangat kaum perempuan untuk lebih aktif lagi dalam memperjuangkan kesejahteraan, juga terkait perempuan. “Sekarang itu mudah (aturannya jelas). Tinggal mau apa tidak,” kata dia yang berusia 70 tahun itu. Ia menyebut isu ekonomi, kesejahteraan, juga isu-isu strategis lain yang bertalian dengan perempuan, meniscayakan perempuan untuk bisa terjun ke dunia politik. (kpujepara).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 143 kali