
Sekretariat PPK Mulai Bertugas untuk Pemilu 2024
Kab-jepara.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan penetapan dan penandatanganan pakta integritas sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (14/1/2023) di Ono Joglo Bandengan, Jepara. Pakta integritas tersebut secara simbolis ditandatangani oleh dua peserta untuk mewakili 48 sekretariat PPK dari 16 Kecamatan yang sebelumnya diusulkan PPK melalui KPU Jepara lalu telah dipilih dan ditetapkan melalui Keputusan Pj Bupati Jepara.
Susunan keanggotaan sekretariat PPK yang ditetapkan terdiri atas satu orang sekretaris PPK dan dua orang staf Sekretariat PPK. Sementara itu, pembagian tugas staf sekretariat PPK meliputi satu orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, hubungan masyarakat dan hukum; dan satu orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik.
Dalam acara tersebut, KPU Jepara turut mengundang Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Bagian Tata PemerintahanSetda, Bakesbangpol, Bawaslu, seluruh camat dan ketua PPK se-Kabupaten Jepara.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan berharap sekretariat PPK dapat memaksimalkan perannya dalam berkontribusi menyukseskan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. "Sekretariat PPK dituntut untuk memberikan kemanfaatan yang lebih saat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Sesuai dengan pepatah 'sebaik-baiknya manusia adalah bermanfaat bagi orang lain'. Selain itu, tugas administratif selama 15 bulan ke depan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara maupun Tuhan YME," kata Subchan.
Setelah penandatanganan pakta integritas, dilanjutkan dengan bimbingan teknis untuk seluruh sekretariat PPK. Pemateri dalam bimtek tersebut adalah Sekretaris KPU Jepara Da'faf Ali yang memberikan pemaparan seputar tugas dan kewajiban Sekretariat PPK beserta pembagian tugas kesekretariatan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara Muhammadun mengatakan sekretariat PPK segera bertugas untuk membantu PPK dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan dengan masa kerja selama 15 bulan. Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Jepara telah melantik PPK pada 4 Januari 2023. Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 534/2022, sekretariat PPK merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah daerah. Pembentukan sekretariat PPK dilakukan setelah pengangkatan PPK, terhitung sejak pengambilan sumpah/janji PPK sampai dengan paling lambat tujuh hari setelah pengambilan sumpah/janji PPK. (NH)