
Selesaikan DPB, KPU Jepara Siap Menatap Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id – Hingga September 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menempuh beberapa upaya strategis dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB). Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) rekapitulasi pemutakhiran DPB triwulan ketiga 2022 yang berlangsung secara luring di Meeting Room Ono Joglo Bandengan, Jepara, Kamis (29/9/2022).
Rakor dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dan diikuti tiga komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun. Rakor tersebut dihadiri partai politik, Bawaslu, Disdukcapil, Kodim 0719/Jepara, Polres, Bakesbangpol, Rutan Jepara serta stakeholder lain.
Muhammadun menyampaikan penyelenggaraan rakor DPB triwulan ketiga akan menjadi yang terakhir tahun ini, karena akan segera memasuki masa tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih akan berlangsung pada 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.
“Dinamika pemutakhiran data pemilih berkelanjutan penting untuk disampaikan ke stakeholder serta kepada partai politik,” ujar Muhammadun. Ia menyampaikan nantinnya hasil dari pemutakhiran DPB ini akan kami sampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah untuk kemudian disampaikan ke KPU RI. “Proses pemutakhiran data pemilih ini terus kami lakukan dengan tujuan untuk memastikan hak pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat terdaftar dalam data pemilih. KPU juga harus memastikan data pemilih ini komprehensif, akurat dan mutakhir,” terang Muhammadun.
Ketua Divisi Perencenaan Data dan Informasi KPU Jepara Muntoko mengungkapkan KPU Jepara hingga bulan September 2022 telah menempuh beberapa langkah strategis dalam melakukan pemutakhiran DPB.
“Kami telah melakukan beberapa langkah dalam melakukan pemutakhiran DPB, di antaranya dengan melakukan sosialisasi aplikasi Lindungi Hakmu ke berbagai kalangan, termasuk melalui media sosial dan website, hingga ke seluruh desa/kelurahan di Jepara. Selain itu membuat nota kesepamahaman dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, bekerja sama dengan kantor Rutan Jepara, serta dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, sekolah-sekolah di Jepara. Selain itu KPU Jepara melakukan pencocokan dan penelitian terbatas di beberapa kelurahan,” ungkap Muntoko.
Muntoko juga menyampaikan sampai dengan triwulan ketiga 2022, yakni pada September ini terdapat 878.479 pemilih di Kabupaten Jepara, terdiri atas 437.240 pemilih laki-laki serta 441.239 pemilih perempuan.
Dinar Sitoresmi, kasubbag Perencanaa, Data dan Informasi pada rakor itu menyosialisasikan aplikasi Lindung Hakmu terhadap pengguna partai politik dan Bawaslu. “Terdapat perbedaan penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu antara partai politik dan Bawaslu dengan masyarakat. Parpol dan Bawaslu dapat mengakses hingga ke byname pemilih,” terang Dinar Sitoresmi. Dalam kesempatan itu Dinar Sitoresmi memberikan penjelasan teknis bagaimana pengoperasian aplikasi tersebut untuk tipe pengguna parpol dan Bawaslu.
Stakeholder dan beberapa partai politik dalam rakor tersebut juga terlibat aktif, terutama dalam memberikan masukan dan apresiasi terkait pelaksanaan pemutakhiran DPB selama ini, yakni sejak Maret 2020 hingga September 2022.
Setelah rakor terkait pemutakhiran DPB selesai, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jepara Siti Nurwakhidatun menyampaikan informasi kepada parpol dalam menghadapi tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Ia menegaskan kembali bahwa masa perbaikan oleh partai politik telah berakhir pada 28 September 2022 pada pukul 23.59 Wib. “Kini hasil perbaikan oleh parpol sedang ditindaklanjuti oleh KPU RI,” terang Siti.
Dia menjelaskan bahwa di tingkat KPU kabupaten/kota akan memulai melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan pada tanggal 1-9 Oktober 2022. “Selain itu juga akan dilakukan klarifikasi terhadap nama keangotaan partai politik yang ganda antar partai politik pada tanggal 6-9 Oktober,” ungkap Siti Nurwakhidatun. (kpujepara)