
Siap Mengawal Pemilu yang Berkeadaban
Kab-jepara.kpu.go.id – Pimpinan Daerah Aisiyah Kabupaten Jepara menyatakan kaum perempuan yang menjadi bagian dari Aisiyah, siap berpartisipasi di dalam Pemilu 2024. Aisiyah juga berkomitmen untuk mengawal Pemilu 2024 yang berkeadaban.
Hal itu dikatakan Ketua Pimpinan Daerah Aisiyah Ummi Kultsum saat membuka kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih perempuan di aula Aisiyah, Selasa (19/12/2023). Kegiatan bertema mengawal Pemilu 2024 yang Berkeadaban itu diselenggarakan bekerja sama dengan KPU Kabupaten Jepara. Sekitar 60 orang dari Aisiyah, khususnya dari pimpinan cabang dari semua kecamatan hadir. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara.
Ummi Kultsum mengatakan, pemilu harus diselenggarakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu juga harus patuh pada aturan yang ada. Demikian halnya masyarakat pemilih, harus menjaga akhlak dalam berdemokrasi. Di dalam nilai-nilai agama, kita tidak boleh merendahkan, menjelek-jelekkan, dan mengejek orang lain. Jadilah pemilih yang aktif dan yang konsisten mengajak kepada kebaikan,” lanjut Ummi Kultsum.
Muhammadun yang menyampaikan pentingnya menjaga martabat Pemilu 2024, serta semua tahapan dan peran apa yang bisa dilakukan oleh organisasi dan pemilih, menerima banyak respons dan pertanyaan dari peserta. Di antaranya adalah terkait validitas data pemilih sebagaimana disampaikan Humaidah, salah satu peserta.
Muhammadun mengatakan, KPU telah memutakhirkan data pemilih dan menetapkannya melalui proses penyusunan daftar pemilih. Salah satunya adalah pencocokan dan penelitian data pemilih, dengan cara petugas pemutakhiran data pemilih datang ke setiap rumah pemilih untuk mencocokkan data dan menelitinya. “Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka dihapus. Jika memenuhi syarat, maka akan dimasukkan dalam data. Hasil coklit ini kemudian disusun menjadi daftar pemilih sementara, diumumkan ke publik untuk masukan dan tanggapan, hingga fase berikutnya menjadi daftar pemilih tetap,” kata Muhammadun.
Humaidah juga berharap KPU bekerja sebaik mungkin agar kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara tetap terjaga. Terkait hal ini, Muhammadun menyampaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 7/2027 tentang Pemilu. Prinsip-prinsip itu adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. “Prinsip penyelenggaraan pemilu itu wajib diterapkan oleh KPU. Jika tidak, maka taruhannya adalah kepercayaan publik,” kata Muhammadun. (kpujepara)