Berita

Sosialisasikan Informasi Pemilu ke Publik, KPU Libatkan Organisasi Masyarakat

Kab-jepara.kpu.go.id – Informasi pemilu harus secara massif disampaikan kepada seluruh segmen masyarakat dalam menjawab kebutuhan informasi terkait Pemilu 2024. Dalam mendistribusikan informasi tersebut ke masyarakat, secara strategis KPU dapat melakukan kerja sama serta melibatkan publik. Hal tersebut menjadi hal yang disampaikan dalam rapat koordinasi rencana sosialisasi dan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di aula KPU Kabupaten Jepara, Jumat (1/12/2023)

Dalam kegiatan tersebut hadir dari berapa organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Jepara baik dari organisasi keagamaan, kepemudaan, organisasi Perempuan, kemahasiswaan, pelajar, maupun media massa.

Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma beserta tiga komisioner lainnya yakni, Muhammadun dan Siti Suryani beserta Sekretatis Yuyun Sri Agung P

Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal 74 hari. Di masa yang makin mendekati hari pemungutan suara KPU ingin secara massif menyosialisasikan informasi pemilu ke seluruh segmen dan lapisan masyarakat di Kabupaten Jepara. KPU akan mengambil langkah kerja sama dengan seluruh organisasi kemasyarakatan yang ada untuk ikut berpatisipasi dalam menyosialisasikan kepemiluan. “Tujuannya agar tingkat partisipasi pemilih tinggi serta pemilu dapat berjalan dengan kondusif,” kata Ris Andy.

Anggota KPU Kabupaten Jepara, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun menyampaikan terdapat program-program sosialisasi yang dapat dilakukan secara kolaboratif melibatkan masyarakat baik dari organisasi keagamaan, kepemudaan, organisasi maupun organisasi kemahasiswaan.

Muhammadun mengatakan banyak pertanyaan mucul terkait informasi tahapan Pemilu 2024 sampai dengan teknis penyelenggaraanya. Dalam menyukseskan Pemilu 2024 terdapat ruang partisipasi yang dapat diisi oleh masyarakat. “Pemilu menjadi hajat nasional. Terdapat tiga lingkaran besar yang menentukan suksesnya Pemilu 2024 yakni ada penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih,” kata Muhammadun.

Ia menyampaikan bahwa ormas adalah representasi dari masyarakat. “Partisipasi masyarakat dalam pemilu telah diatur dalam regulasi yang diatur dalam undang-undang 7 Tahun 2017 yang kemudian diturunkan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022,” terang Muhamamdun. Regulasi telah mengatur peran-peran yang dapat diisi oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengisi peran dalam memberikan informasi kepemiluan.

Muhammadun menjelaskan disinformasi sering kali beredar dipublik sehingga KPU selaku penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar dan akurat. “Pertanyaan teknis penyelenggaraan pemilu juga sering muncul di masyarakat. KPU harus dapat menjawab kebutuhan informasi publik tersebut,” ujar Muhammadun.

Lebih lanjut Muhammadun menjelaskan bahwa partisipasi publik dalam pemilu sangat penting dalam menentukan pemimpin bangsa mendatang. “Pemilu merupakan ekpresi nyata seorang pemilih dalam menentukan pemimpin nantinya,” kata Muhammadun.

Ia mengatakan partisipasi oleh masyarakat sebagaimana dalam regulasi dapat ditempuh dengan melakukan kerja sama dengan KPU. “Kegiatan dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih,” ungkap Muhammadun.

Sosialisasi juga butuh disampaikan ke publik dalam memberikan pendidikan pemilih untuk menjalankan subtansi dari demokrasi secara berintegritas.

Selain itu Muhammadun menerangkan bahwa setiap segmen pemilih memiliki kultur-kultur yang khas dalam mengekpresikan demokrasi. “Setiap ormas memiliki simpul-simpul segmen masyarakat yang menjadi titik strategis untuk disentuh oleh KPU,” kata Muhammadun

Dalam kesempatan yang sama Yuyun Sri Agung menerangkan terkait fasilitasi dalam penyelenggaraan sosialisasi yang dapat diberikan oleh KPU. Ia kemudian menjelaskan bentuk pertanggungjawaban dan mekanisme dalam penyelenggaraan sosialisasi. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali