Transparansi Lembaga Publik Harus Siap Diuji
Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memandang penting sebuah lembaga publik bersikap transparan terhadap data dan informasi yang memang bersifat publik. Karena itu, sebagai salah satu badan publik, KPU berkomitmen untuk bersikap terbuka terhadap akses informasi seperti data pilkada dan pemilu yang dikelola dan masyarakat berhak mengaksesnya.
Pada 26 November mendatang KPU Kabupaten Jepara ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu badan publik yang menembus fase uji publik. Keterbukaan informasi yang dikelola KPU Jepara akan diuji oleh tim penguji dari Komisi Informasi Jawa Tengah, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Rabu (18/11). “Transparansi data dan informasi lembaga publik bukan saja penting, tetapi ia adalah sebuah kebutuhan. Apalagi KPU, yang memang mengelola dan menguasai data-data pilkada dan pemilu yang data itu bersifat publik. Tentu saja sebagai lembaga publik, transparansi dan pelayanan kami terhadap data dan informasi siap diuji publik,” kata Muhammadun usai rapat persiapan pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode November 2020. Selain dihadiri Muhammadun, rapat yang dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri tersebut juga dihadiri Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko, Sekretaris KPU Da’faf Ali dan seluruh kepala sub bagian, serta staf Sub Bagian Data dan Informasi.
Masuknya KPU Kabupaten Jepara sebagai salah satu badan publik yang siap diuji implementasi keterbukaannya karena sebelumnya sudah melampauai tiga kali tahap penilaian. Kali pertama tahap monitoring dan evaluasi website dan melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota se-Jateng, lalu tahap self assesment questionnaire (SAQ), dan tahap ketiga visitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng melalui daring dengan membedah daftar informasi publik, informasi yang dikecualikan, serta secara umum layanan data dan informasi ke publik.
Muhammadun menjelaskan, pada penilaian fase ketiga itu diikuti 10 besar terbaik KPU kabupaten/kota di Jateng. Di fase ini, dimana fokus penilaian pada verifikasi SAQ, tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), daftar informasi publik (DIP), dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, KPU Kabupaten Jepara mendapatkan nilai 93,8, atau tertinggi kedua setelah KPU Kabupaten Karanganyar. Nilai yang diperoleh KPU Kabupaten Jepara tersebut jauh melampaui nilai 70 sebagai standard minimal untuk dilibatkan dalam uji publik. “Kami tegaskan bahwa penilaian dan fase uji publik ini kami apresiasi sebagai ruang untuk evaluasi dan menjaring masukan publik terhadap keterbukaan badan publik, termasuk kami di KPU. Namun lebih penting dari itu adalah implementasi bagaimana komunikasi dan layanan kami ke publik bisa berjalan dengan baik,” lanjut Muhammadun.
Slamet Haryanto, anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang melakukan visitasi untuk memverifikasi SAQ, website, serta tim PPID KPU Jepara mengatakan, tim penguji untuk KPU Kabupaten Jepara selain dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, juga Kaka Suminta (KIPP), dan Titi Anggraini (Perludem). “Untuk tahap uji publik, kami memang melibatkan pemprov, kalangan akademisi, juga lembaga swadaya masyarakat,” kata Slamet Haryanto. Ia mengatakan, pada fase uji publik ini, KPU Kabupaten Jepara akan bersaing dengan badan publik lain, baik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Badan/Lembaga vertikal, Bawaslu, maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang telah lolos ke fase uji publik. (kpujepara).