
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG SEKRETARIAT
TUGAS
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 228 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- Memberikan dukungan teknis administratif;
- Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Berdasarkan ketentuan Pasal 229 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota;
- Pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
- Fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
- Pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.
WEWENANG
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 230 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
- Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagikan:
Telah dilihat 108 kali