
Usai Dilantik, PAW Anggota PPS Desa Ngroto Harus Langsung Bekerja
Kab-jepara.kpu.go.id - Joko Sutrino diambil sumpah dan janji menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ngroto Kecamatan Mayong di balai desa setempat, Rabu (31/5/2023). Ia menggantikan Teguh Ary Wobowo, yang mengundurkan diri karena alasan yang dapat diterima pada 22 Mei lalu. Joko Sutrisno siap menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 di Desa Ngroto.
Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan calon PAW anggota PPS Desa Ngroto Kecamatan Mayong ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri. Pelantikan tersebut disaksikan oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dan anggota PPK Mayong Syaiful Rozak. Acara pelantikan tersebut juga diikuti Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali, Ketua PPK Mayong Sri Hidayah dan dua anggota PPK Mayong, yaitu Mustafid dan Malik Rudi Salam. Hadir pula perwakilan pemerintah desa dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Ngroto.
Lukman Hakim yang mewakili petinggi Desa Ngroto, dalam sambutanya berharap PAW anggota PPS bisa langsung bekerja dan beradapiasi untuk memberikan pelayanan-pelayanan kepemiluan di Desa Ngroto. Ia juga berharap semua tahapan pemilu di Ngroto bisa berjalan dengan lancar. “Pemerintah desa memberikan dukungan-dukungan kepada PPS terkait penyelenggaraan pemilu,” kata Lukman Hakim.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengucapkan selamat kepada Joko Sutrino atas pelantikannya sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota PPS Desa Ngroto. Subchan Zuhri menekankan pentingnya peran PPS dalam menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu maupun dalam menyelenggarakan tahapan pemilu. “Penyelenggara pemilu, termasuk PPS harus melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnyan sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku,” kata Subchan Zuhri.
Dengan dilantiknya Joko Sutrisno sebagai PAW anggota PPS Desa Ngroto, diharapkan bisa memberikan kepercayaan kepada warga desa yang berpartisipasi dalam pemilu. “Pelantikan ini menjadi hal penting dalam memastikan kelancaran dan keberlanjutan demokrasi di Desa Ngroto, yang akan berdampak positif bagi pembangunan dan kemajuan desa ke depannya,” kata Subchan.
Seusai acara, anggota KPU Jepara Muhammadun memberikan arahan kepada PPK, PPS, dan sekretariat terkait hal-hal yang harus disesuaikan dan dilakukan setelah penggantian anggota PPS. Ia menekankan hal-hal yang harus dipenuhi secara administratif setelah pelantikan PAW anggota PPS, sekaligus menjaga hubungan baik dengan stakeholder di Desa Ngroto agar seluruh pelayanan kepemiluan berjalan baik dan dapat memberikan layanan informasi seoptimal mungkin. (kpujepara)