Pengumuman/SE

Pengumuman Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Jepara

KPU Kabupaten Jepara telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, Kamis (2/10/2025), di Aula KPU Kabupaten Jepara. Hasil rapat pleo dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 42 Tahun 2025. Masyarakat juga dapat memastikan data diri telah terdaftar sebagai pemilih pada laman cekdptonline.kpu.go.id. Selanjutnya masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan atas data pemilih atau perubahan data pemilih disertai dengan bukti otentik, melalui: a. Secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara, Jalan Yos Sudarso Nomor 22 Jepara, nomor telepon (0291) 591043; atau b. Link bit.ly/updatepemilihjepara ; atau c. Nomor WhatsApp 0822-3332-8050   Unduh Berita Acara, DI SINI Unduh Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 42 Tahun 2025, DI SINI

PENGUMUMAN LELANG PERSEDIAAN LOGISTIK PASCA PEMILIHAN TAHUN 2024

PENGUMUMAN LELANG Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melalui perantara KPKNL Semarang akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib BMN berupa Persediaan Logistik Pasca Pemilihan Tahun 2024. Pelaksanaan Lelang Hari/Tanggal : Selasa, 02 September 2025 Cara Penawaran : Aplikasi Lelang Internet (Open Bidding) di www.lelang.go.id Batas Akhir Penawaran : 02 September 2025, pukul 11.00 WIB Tempat : KPKNL Semarang, Gedung Keuangan Negara Semarang II, Lantai 4, Jl. Imam Bonjol No. 1D, Semarang Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Semarang atau Panitia Lelang KPU Kabupaten Jepara dengan datang ke alamat Jalan Yos Sudarso No. 22 Jepara Telp. (0291) 591043, No. Hp. 0856-4096-9989/0896-3049-4885. Selengkapnya: KLIK DI SINI

Pengumuman Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Jepara

KPU Kabupaten Jepara telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, Rabu (2/7/2025), di Aula KPU Kabupaten Jepara. Hasil rapat pleo dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2025. Masyarakat juga dapat memastikan data diri telah terdaftar sebagai pemilih pada laman cekdptonline.kpu.go.id. Selanjutnya masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan atas data pemilih atau perubahan data pemilih disertai dengan bukti otentik, melalui: a. Secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara, Jalan Yos Sudarso Nomor 22 Jepara, nomor telepon (0291) 591043; atau b. Link bit.ly/updatepemilihjepara (dapat scan barcode di bawah); atau c. Nomor WhatsApp 0822-3332-8050   Unduh Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2025, DI SINI