Pengumuman/SE

Tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Pengertian: Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) adalah data pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus. Meliputi: menambah pemilih baru, mencoret pemilih TMS (tidak memenuhi syarat), atau ubah/memperbaiki elemen data pemilih. Media masukan/cek pemilih secara online: Cek sudah/belum terdaftar sebagai pemilih dan lapor pemilih baru, TMS, atau ubah elemen data pemilih: aplikasi mobile LINDUNGI HAKMU (download melalui playstore). Cek sudah/belum terdaftar sebagai pemilih: www.lindungihakmu.kpu.go.id Masukan/lapor pemilih baru, TMS, ubah elemen data pemilih atau perbaikan data pemilih: http://bitly/pemilih_jepara Melalui pesan WA 0822 3332 8050   atau telp. (0291) 591043 Cek sudah/belum terdaftar sebagai pemilih dan lapor pemilih baru, TMS, atau ubah elemen data pemilih: melalui fitur masukan pemilih di website www.kab-jepara.kpu.go.id Media masukan/cek pemilih secara offline: Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara (Jl. Yos Sudarso nomor 22 Jepara), pada jam kerja. Syarat pemilih untuk didaftar dalam DPB: WNI yang memenuhi persyaratan sbb: Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el; Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau paspor Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keterangan: WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, Surat Keterangan, dan/atau paspor. Kriteria pemilih baru: Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan pendataan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; Pemilih yang telah berubah status dari anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak pilih; dan Pemilih yang pindah masuk ke suatu wilayah administrasi di tingkat kabupaten/kota. Kriteria pemilih tidak memenui syarat (TMS): Pindah Keluar (Keluar Kabupaten Jepara) Meninggal Ganda Di Bawah Umur (kurang 17 tahun) tetapi belum menikah Tidak dikenal TNI POLRI Hak pilih dicabut Bukan penduduk Belum ber KTP EL/Suket/Paspor Kriteria ubah data pemilih: Terdapat perubahan atau perbaikan terhadap salah satu atau beberapa dari elemen data pemilih.