
Ini Jadwal dan Lokasi Tes Tertulis Calon Anggota PPS di Jepara
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengumumkan hasil penelitian administrasi seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, Jumat (6/1/2023). Pengumuman tersebut dapat diakses melalui laman https://kab-jepara.kpu.go.id/berita/baca/8432/pengumuman-hasil-penelitian-administrasi-calon-anggota-panitia-pemungutan-suara-di-kabupaten-jepara-untuk-pemilu-2024.
Berdasarkan pengumuman Nomor 8/2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS, sebanyak 1.567 calon anggota PPS dari 195 desa/kelurahan yang tersebar di 16 kecamatan ditetapkan lulus penelitian administrasi. Dan hanya satu yang tak lulus. Mereka yang lulus penelitian administrasi berhak mengikuti seleksi tertulis yang akan digelar pada 9 Januari 2023. Informasi terkait jadwal dan tempat lokasi seleksi tertulis dapat diakses melalui https://kab-jepara.kpu.go.id/berita/baca/8434/pelaksanaan-seleksi-tertulis-secara-manual-bagi-calon-anggota-pps-untuk-pemilu-2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (7/1/2023) mengatakan penelitian administrasi calon anggota PPS sebelumnya telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jepara sejak 19 Desember 2022 - 5 Januari 2023 terhadap 1.568 jumlah calon anggota PPS yang terdaftar pada Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). “Pendaftaran sempat diperpanjang tiga hari, khusus di 55 desa/kelurahan karena belum memenuhi dua kali kebutuhan. Perpanjangan masa pendaftaran tersebut akhirnya berkonsekuensi pada jadwal pelaksanaan seleksi tertulis, dari jadwal semula jika tanpa perpanjangan pada 6 Januari 2023, menjadi 9 Januari 2023. Proses ini sudah kami lalui, dan kini kami fokus pada pelaksanaan seleksi tertulis. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat luas yang turut mensosialisasikan serta mendaftar menjadi anggota PPS,” kata Muhammadun.
Muhammadun menjelaskan, lokasi-lokasi seleksi tertulis sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Jepara. Untuk calon anggota PPS dari desa/kelurahan di Kecamatan Jepara, Tahunan, dan Kedung tes tertulis akan dilaksanakan di Gedung Wanita Jl HOS Cokroaminoto Jepara. Calon anggota PPS di Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji mengikuti tes tertulis di Gedung MWC NU Kecamatan Mlonggo. Peserta dari Kecamatan Keling, Donorojo, dan Kembang di Gedung Serbaguna Pemerintah Desa Kelet Kecamatan Keling. Peserta dari Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan mengikuti tes tertulis di Gedung Serbaguna Ora Ngiro Desa Singorojo Kecamatan Mayong. Lokasi tes calon anggota PPS dari Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan, dan Batealit di Gedung Serbaguna SMA Negeri 1 Pecangaan. Sedangkan calon peserta dari Desa Karimunjawa, Nyamuk, Parang, dan Kemujan mengikuti tes di aula Kecamatan Karimunjawa.
Calon anggota PPS diwajibkan melakukan registrasi dan mengisi daftar paling lambat 30 menit sebelum jadwal seleksi tertulis. Peserta juga harus membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPS, dokumen persyaratan dalam bentuk fisik, serta alat dan alas tulis sendiri.
“Kami berharap seluruh calon anggota PPS yang akan mengikuti seleksi tertulis terus menyimak informasi seputar pembentukan Badan Adhoc melalui website resmi KPU Kabupaten Jepara, https://kab-jepara.kpu.go.id/. Sebab semua tahapan seleksi ini, kami informasikan di website tersebut, juga di media sosial yang dikelola KPU Jepara,” kata Muhammadun. (kpujepara)