Berita

Peran Saksi di Pemilu Strategis

Kab-jepara.kpu.go.id – Saksi memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaran pemilu di semua tingkatan, khususnya yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS). Pemahaman saksi terhadap penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara juga sangat penting untuk memperkuat pelaksanaan asas-asas pemilu; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam pelatihan pelatih saksi (TOT) saksi Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Jepara di Eat & Meet Resto, Bandengan. “Undang-undang pemilu menjamin kedudukan saksi di TPS. Pasal 351 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh peserta pemilu,” kata Muhammadun saat mengawali paparan.
Kegiatan tersebut dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko. Narasumber lain adalah M Zarkoni (anggota Bawaslu Jepara periode 2018-2023). Peserta dalam kegiatan itu adalah para pelatih saksi tingkat kabupaten dan kecamatan yang akan melatih saksi di TPS. Mereka berasal dari perwakilan parpol, tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pelaksana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pelatihan yang sama juga diselenggarakan di Jepara bagian utara dengan narasumber anggota KPU Haris Budiawan dan wilayah Selatan diisi oleh anggota KPU Siti Nurwakhidatun.
Muhammadun menyampaikan kedudukan saksi sebagaimana diatur dalam undang-undang, serta ketentuan-ketentuan mengenai saksi pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Secara teknis tentang saksi, ia juga menyampaikan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 66/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. 
Saksi, jelasnya, Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD. “Secara umum saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Muhammadun.
Saksi, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam regulasi Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS, mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, serta menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 
“Saksi yang telah membawa mandat tertulis juga diberi hak untuk mengajukan keberatan atas proses-proses yang terjadi di TPS sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga berhak mendapatkan formulir C-Hasil Salinan penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara selesai. Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara selesai, saksi, pengawas TPS, pemantau, juga masyarakat juga diberi kesempatan memfoto atau memvideo formulir C-Hasil dari semua jenis pemilihan. Ini bentuk dari prinsip terbuka penyelenggaraan pemilu,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 295 kali