
50 Anggota DPRD Jepara Periode 2024-2029 Dilantik
Kab-jepara.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma hadir bersama Sekretaris Yuyun Sri Agung dalam pelantikan anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024-2029 di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara, Selasa (13/8/2024).
Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Jepara yang dilantik sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu Tahun 2024, dan Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024.
"Sebelum proses pelantikan KPU Jepara telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait tentang persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon anggota DPRD Jepara terpilih agar bisa dilantik. KPU Jepara juga sudah menetapkan calon anggota DPRD Jepara terpilih didalam Keputusan KPU Jepara Nomor 872 dan 878 Tahun 2024," kata Ris Andy.
"Dalam prosesnya ada beberapa anggota DPRD terpilih yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun seiring berjalannya waktu ada Surat Edaran Sekjen KPU yang menyebutkan bahwa terkait LHKPN bisa dipenuhi sementara dengan menunjukkan bukti telah melakukan submit ke sistem pelaporan LHKPM yang disediakan KPK," lanjut Ris Andy.
Adapun prosesi pengucapan sumpah dan janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara Erven Langgeng Kaseh, yang juga ditandai dengan penyematan pin anggota DPRD serta penyerahan SK Gubernur Jawa Tengah secara simbolis.
Hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri. Hadir juga seluruh unsur Forkopimda Jepara, Bawaslu Jepara dan perwakilan partai politik. (kpujepara)