
Ini Cara Memastikan Terdaftar sebagai Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan pelayanan cek pemilih melalui lindungihakmu.kpu.go.id yang dapat diakses secara online dengan mudah. Melalui lindungihakmu.kpu.go.id masyarakat dapat mengecek apakah telah terdaftar atau belum sebagai pemilih.
Muntoko, anggota KPU Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rabu (29/12) menyampaikan bahwa dalam negara demokrasi, partisipasi politik merupakan hal yang mendasar, bahkan termasuk inti dari demokrasi. “Partisipasi politik juga prinsip mendasar dari good government,” terang Muntoko. Media partisipasi bagi warga negara yang sangat penting dan mendasar adalah memilih dan dipilih dalam pemilu/pemilihan. “Maka penting bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memastikan dirinya benar benar telah terdaftar sebagai pemilih,” ujar Muntoko.
Muntoko mengungkapkan walaupun pemilu/pemilihan masih di tahun 2024, sejak 2020 pendaftaran pemilih gencar dilakukan oleh KPU. “Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara konsisten dilakukan oleh KPU. Melalui kegiatan ini diharapkan tidak ada satupun penduduk yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar,” terang Muntoko.
Menjawab kepentingan terjaminnya hak pemilih, KPU telah memberikan pelayanan cek pemilih melalui lindungihakmu.kpu.go.id. “Hal tersebut dapat diakses secara online dengan mudah,” kata Muntoko. Ia berharap, penduduk Kabupaten Jepara yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, dapat melaporkan ke KPU Kabupaten Jepara dengan langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Jepara atau dapat melaporkan secara online melalui tautan bit.ly/pemilih_jepara. “Kemudahan ini diharapkan diimbangi oleh kesadaran pemilih untuk secara aktif mengecek dan memastikan bahwa dirinya benar benar terdaftar. Peran aktif pemilih ini penting sebagai wujud usaha bersama dalam membangun bangsa dan negara,” tandas dia.
Melalui lindungihakmu.kpu.go.id, Muntoko menjelaskan hal itu dapat dilakukan dengan mengecek sehingga pemilih ini menjadi tahu sudah atau belum terdaftar. “Selain untuk mengecek status sudah atau belum terdaftar, laman tersebut juga menyediakan rekapitulasi pemilih sampai dengan level tempat pemungutan suara,” jelas Muntoko. (kpujepara)