Berita

KPU Matangkan Aplikasi Siakba

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak 2024. Dalam menunjang hal tersebut KPU menyimulasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau Siakba secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (9/11/2022). Hal tersebut untuk mematangkan Siakba.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara, Muhammadun menyampaikan sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang Penetapan Aplikasi Siakba sebagai Aplikasi Khusus, bahwa Siakba menjadi aplikasi di antaranya untuk memfasilitasi pendaftaran Badan Adhoc PPK dan PPS. KPU harus memberikan informasi kepada publik melalui kanal-kanal media yang dimiliki terkait hal ini.  “Proses pendaftaran PPK dan PPS nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Siakba. Penting untuk menyampaikan informasi-informasi mengenai penggunaan aplikasi ini ke publik,” terang Muhammadun.

Selain itu Muhammadun berharap masyarakat yang berminat untuk mendaftar untuk mulai mempersiapkan diri dari apa saja syarat yang harus dipenuhi serta tata mekanisme proses dalam pendaftaran nantinya.

"Jadi untuk Juknis resminya memang kami sedang menunggu petunjuk teknis pendaftaran Badan Adhoc, setelah beberapa hari lalu Peraturan KPU Nomor 8/2022 diundangkan. Tapi yang pasti mekanisme pendaftarannya dilakukan secara online melalui Siakba," katanya.

Dalam menunjang kesiapan proses tahapan pendaftaran badan Adhoc KPU secara terus menerus mempersiapkan kesiapan aplikasi Siakba dalam mengakomodir proses pendaftaran nantinya. “Aplikasi ini baru, dan terus dilakukan penyempurnaan dalam merespons uji coba dan simulasi yang telah dilakukan,” ujar Muhammadun. (kpujepara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 198 kali