
KPU Membuka Helpdesk Pencalonan Anggota DPRD
KPU Kabupaten Jepara membuka helpdesk tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Jepara. Pelayanan terkait informasi pencalonan sudah dilakukan oleh KPU dalam beberapa pekan terakhir. Kebutuhan informasi terkait pencalonan, khususnya dari pihak partai politik maupun bakal calon anggota legislatif meningkat mengingat masa tahapan pencalonan kian dekat.
Layanan informasi dan konsultasi terkait pencalonan itu menjadi hal yang disampaikan KPU Kabupaten Jepara dalam rapat kerja persiapan pencalonan DPRD Kabupaten Jepara di lantai 2 gedung Bappeda Jepara, Senin (17/4) sore. Raker itu dihadiri bawaslu dan pimpinan dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, serta beberapa stakeholder yang bertalian dengan pelayanan administrasi yang dibutuhkan para bakal calon. Stekholder yang diundang adalah Pengadilan negeri, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Rutan, Dinsospermades, Badan Kepegawaian Daerah, Bakesbangpol, Tata Pemerintahan Setda, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pendidikan Wilayah II (Demak dan Jepara) Provinsi Jawa Tengah, serta Kementerian Agama Kabupaten Jepara.
Rapat kerja itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama tiga anggota, yakni Siti Nurwakhidatun, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun.
Subchan Zuhri mengatakan tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota sudah dekat. Pengumuman pendaftaran bakal calon akan dijadwalkan 24 April 2023, dan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. “Ada banyak informasi yang dibutuhkan peserta pemilu terkait pencalonan ini. KPU membuka layanan informasi tersebut untuk informasi dan konsultasi seputar tahapan pencalonan,” kata Subchan.
Stakeholder yang diundang dari banyak pihak, mengingat ada beberapa kebutuhan dari para bakal calon yang akan mengurus syarat administrasi pencalonan ke instansi-instansi terkait. Misalnya tentang legalitas ijazah, perbedaan nama di KTP, syarat Kesehatan jasmani dan rohani, mantan narapidana dan pekerjaan yang harus mundur waktu pengajuan pencalonan anggota DPRD. “Kami mengundang instansi terkait dalam tahapan pencalonan untuk membangun sinergitas untuk memudahkan koordinasi dalam tahapan pencalonan nantinya,” kata Subchan Zuhri.
Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Siti Nurwakhidatun menyampaikan materi tentang tahapan dan jadwal pencalonan, isu strategis, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi serta penetapan Daftar calon Tetap (DCT). “Untuk memudahkan proses tahapan pencalonan tersebut KPU Jepara membentuk helpdesk yang berfungsi memberikan pelayanan informasi dan konsultasi bagi partai politik peserta pemilu 2024 dan masyarakat yang akan melakukan konsultasi terkait tahapan pencalonan anggota DPRD. Helpdesk melayani pukul 08.00-16.00,” kata Siti Nurwakhidatun. (kpujepara)