
KPU Mengelar Bimbingan Teknis SITAB untuk PPK
Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Jepara melaksanakan bimbingan teknis penginputan dan penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) dengan PPK se-Kabupaten Jepara, Rabu (23/08/2023). Aplikasi SITAB dibangun oleh KPU sebagai sarana dalam penyusunan sekaligus penyampaian pertanggungjawaban anggaran badan adhoc termasuk sebagai bagian dari sarana monitoring.
Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali mengapresiasi PPK dan PPS atas komitmen bersama dalam penyampaian pertanggungjawaban anggaran badan adhoc secara tepat waktu. Namun tidak berhenti pada tahap itu, peran SITAB yang begitu dominan menuntut badan Adhocpun untuk senantiasa melakukan input secara tertib.
“Bimbingan teknis penginputan dan penggunaan SITAB kepada badan adhoc menjadi salah satu kewajiban KPU Kabupaten/Kota. Secara berjenjang bimbingan teknis akan dilakukan, KPU Kabupaten kepada PPK diteruskan PPK kepada PPS di wilayah kerjanya masing-masing,” kata Da’faf Ali.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan juga adanya kegiatan kirab pemilu pada Oktober 2023. Seluruh PPK dan PPS diminta total melakukan fasiliasi kegiatan yang akan dilaksanakan apabila kecamatannya menjadi tujuan sosialisasi saat kirab pemilu berlangsung.
Materi disampaikan oleh Pengelola Keuangan KPU Jepara Adi Noor Cahyanto secara detail yang lebih menekankan pada teknis pengoperasian SITAB dan dilanjutkan dengan diskusi yang membedah tuntas SITAB.
Seluruh PPK begitu antusias dalam menerima materi maupun diskusi. Tidak sedikit yang memberikan masukan dan saling bertukar informasi antar PPK dalam memberikan pemahaman yang sama mengingat SITAB memang hal yang baru.
SITAB dihadirkan untuk memudahkan badan adhoc dalam melaksanakan tugasnya dibidang keuangan. Komitmen serta kecermatan sebagai bagian modal awal mewujudkan laporan keuangan KPU yang semakin akuntabel menjadi pernyataan sekaligus penutup yang diberikan oleh Sutomo selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Jepara. (kpujepara)