
KPU Perluas Pendataan Pemilih ke Madrasah
Kab-jepara.kpu.go.id – Selain ke SMA dan SMK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendata pemilih baru di madrasah Aliyah (MA). Rencana itu dilakukan Bersama-sama dengan agenda Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara yang akan melaksanakan perekaman KTP elektronik di beberapa sekolah dan madrasah pada Maret 2022. Kegiatan itu adalah bentuk kerja sama sebagai tindak lanjut audiensi KPU dan Disdukcapil pada 2 Maret lalu.
Perekaman KTP elektronik dilakukan dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan menyisir siswa yang telah berusia 17 tahun pada hari pelaksanaan perekaman. Kegiatan terdekat untuk perekaman KTP elektronik akan berlangsung di SMA Negeri 1 Jepara pada 15 Maret. Setelah itu, akan dilanjutkan ke Madrasah Aliyah (MA) Matholi’ul Huda Desa Bugel Kecamatan Kedung pada 29 Maret.
Setelah sebelumnya KPU berkoordinasi dengan SMK Negeri 1 Batealit dan SMA Negeri 1 Jepara, KPU berencana mengikutsertakan sekolah swasta sebagai target perekaman KTP elektronik. Untuk memperoleh informasi terkait potensi sekolah yang akan dituju, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara pada 2 Maret. “Koordinasi ini sekaligus untuk meminta izin penyelenggaraan pendataan pemilih baru melalui momentum perekaman KTP elektronik di sekolah yang berada di bawah wewenang Kemenag,” jelas Sekretaris KPU Da’faf Ali.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Muhammad Habib menyampaikan akan mendukung kegiatan yang akan dilakukan serta mempersilakan KPU untuk memilih sekolah dengan jumlah siswa yang banyak dan mayoritas siswanya merupakan penduduk asli Jepara. “Kemenag mendukung karena sudah ada MoU dengan KPU, asal kegiatannya tidak mengganggu pelaksanaan ujian sekolah,” katanya. Berdasarkan beberapa pertimbangan, KPU memilih MA Matholi’ul Huda Desa Bugel Kecamatan Kedung sebagai lokasi ketiga perekaman KTP elektronik dengan potensi jumlah siswa berusia 17 tahun sebanyak 429 siswa. Koordinasi dilakukan dengan Kepala MA Matholi’ul Huda Edy Husni pada Senin (7/3).
“Kami mendukung kegiatan yang direncanakan KPU, tapi akan ada ujian madrasah pada tanggal 21 Maret sampai 11 April 2022. Sehingga jadwalnya bisa menyesuaikan,” ungkapnya. Menyikapi hal tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan perekaman KTP elektronik akan dilaksanakan pada 29 Maret 2022 setelah ujian selesai.
Saat ini KPU masih melakukan proses pendataan siswa yang akan mengikuti kegiatan perekaman serta berkoordinasi dengan Disdukcapil dan sekolah dalam rangka persiapan teknis pelaksanaan kegiatan perekaman KTP elektronik tersebut. “Harapannya hasil perekaman bisa segera dicetak KTP-nya. Namun ini tergantung ketersediaan blangko KTP di Disdukcapil. Adapun KTP yang sudah dicetak akan didistribusikan melalui sekolah,” tambah Da’faf Ali. (kpujepara)