
KPU Verifikasi Administrasi Dukungan Anggota DPD
Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara mulai memverifikasi administrasi dukungan pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Jawa Tengah. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah verifikasi administrasi mulai tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun mengatakan bahwa sebanyak 12 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan jumlah dukungan mencapai 2.970 orang yang tersebar 16 kecamatan di Jepara akan dilakukan verifikasi administrasi mulai Kamis (5/1/2023). Dari jumlah bakal calon itu, yang memiliki dukungan minimal pemilih di Kabupaten Jepara ada 10 bakal calon. “Kami optimistis verifikasi administrasi akan selesai tepat waktu, dengan mempersiapkan sarana dan prasarana yang ada juga operator Silon (Sistem Pencalonan) yang telah berpengalaman dalam menyelesaikan tugas dalam Sipol kemarin,” kata Siti Nurwakhidatun
Muhammadun, ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM mengatakan bahwa syarat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) minimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Selain itu berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah dukungan minimal 5.000 dukungan pemilih di satu kabupaten/kota. Itu karena di Jawa Tengah jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta). “Selain itu jumlah dukungan pemilih tersebar paling sedikit di 50 persen kabupaten kota. Di Jawa Tengah, karena ada 35 kabupaten/kota, maka minimal tersebar di 18 kabupaten/kota,” jelas Muhammadun.
Ini jadwal selengkapnya terkait penyerahan dukungan minimal pemilih:
- Penyerahan dukungan minimal pemilih: 16-29 Desember 2022
- Verifikasi administrasi: 30 Desember 2022 – 12 Januari 2022
- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih (perbaikan kesatu): 16-22 Januari 2023
- Verifikasi administrasi perbaikan pertama: 23 Januari – 1 Februari 2023
- Verifikasi faktual kesatu: 6-26 Februari 2023
- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih (perbaikan kedua): 2-11 Maret 2023
- Verifikasi administrasi perbaikan kedua: 12-21 Maret 2023
- Verifikasi faktual kedua: 26 Maret - 8 April 2023
- Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran: 13-17 April 2023. (kpujepara)