
Menuju Pemilu 2024 KPU Terus Pelihara Data Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024. Pemeliharaan tersebut bertujuan guna menjaga data pemilih yang mutakhir sampai dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024..
Subchan Zuhri, Ketua KPU Kabupaten Jepara pada, Jumat (20/10/2023) mengatakan bahwa KPU Kabupaten Jepara terus melakukan pemeliharaan DPT dengan menandai (mencoret) pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia, alih status sipil menjadi TNI/POLRI dan dicabut hak pilihnya. “KPU Kabupaten Jepara melalui PPK dan PPS se-Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan melakukan verifikasi ke lapangan untuk mendapatkan data tersebut,” kata Subchan.
Lebih lanjut Subchan menerangkan bahwa pasca penetapan DPT serta hasil dari koordinasi dan verifikasi lapangan oleh PPK dan PPS , didapati adanya data pemilih meninggal dunia sejumlah 1.829 pemilih. Selain data tersebut, KPU Kabupaten Jepara juga telah menerima data pemilih meninggal dunia sejumlah 454 pemilih dan status menjadi POLRI sejumlah dua pemilih dari KPU RI yang bersumber dari Kemendagri dan POLRI, yang telah dilakukan verifikasi lapangan oleh PPK dan PPS.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muntoko juga menjelaskan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 914.996 dan TPS sejumlah 3490 yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 Desa/Kelurahan. “Masyarakat dapat ikut berpartisipasi secara langsung dalam pemeliharaan DPT,” ujar Muntoko. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan melaporkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/POLRI, atau dicabut hak pilihnya) dengan melampirkan data dukung seperti akta kematian/surat keterangan kematian dari Pemerintah Desa/Kelurahan, atau data dukung yang relevan melalui WhatsApp KPU Kabupaten Jepara 0822-3332-8050, website KPU Kabupaten Jepara kab-jepara.kpu.go.id , atau PPK dan PPS. (kpujepara)