Berita

PAW Anggota DPRD Partai NasDem Dilantik

Kpujepara go.id- Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri, Kamis (18/11), menghadiri pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Partai NasDem atas nama Sumarsono, yang menggantikan Hadi Patenak. Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, beserta pimpinan dan dihadiri para anggota dewan di kantor wakil rakyat Jalan Pemuda Jepara. Hadir  dalam acara tersebut di antaranya Bupati Jepara yang diwakili Dwi Riyanto, Asisten I Sekretariat Daerah Jepara, Forkompimda dan undangan.

Sebelum pelantikan dilaksanakan, KPU Kabupaten Jepara telah menindaklanjuti surat pengajuan PAW dari DPRD Kabupaten Jepara untuk Hadi Patenak dari Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Jepara (meliputi Kecamatan Kembang, Keling, Donorojo) dari Partai NasDem yang meninggal dunia. KPU Kabupaten Jepara menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif tahun 2019 Daerah Pemilihan Jepara 3 peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomer urut 1 (satu) atas nama Sumarsono. Caleg dari Partai NasDem tersebut kemudian diusulkan sebagai Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Jepara periode sisa masa keanggotaan 2019-2024.
 
KPU juga menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti usulan PAW anggota DPRD pada Kamis (14/10) lalu. Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Jepara mendasarkan pada Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 
Asisten 1 Setda Jepara Dwi Riyanto yang menyampaikan sambutan mewakili Bupati Jepara menyampaikan selamat atas dilantiknya Sumarsono sebagai PAW anggota DPRD Jepara. Dan kepada almarhum Hadi Patenak, Dwi menyampaikan ucapan belasungkawa dan terimakasih atas jasa jasanya selama menjabat anggota DPRD.

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri yang hadir dalam prosesi pelantikan tersebut menyampaikan bahwa PAW anggota DPRD Jepara ini sudah yang keempat kalinya semenjak pemilu 2019. Pertama PAW atas nama Jakfar diganti Muhammad Soleh, kemudian Yunita Tri Harini digantikan Jumar.  PAW ketiga atas nama Imam Zusdi Ghozali digantikan Mohammad Adib. Dan yang keempat Hadi Patenak digantikan Sumarsono. Keempat PAW anggota DPRD tersebut disebabkan meninggal dunia. (kpujeara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali