
Persyaratan partai Politik
Minggu(27/3) Memiliki kepengurusan di 8 Kecamatan dan mempunyai jumlah anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang se Kabupaten Jepara , masih menjadi syarat utama bagi Partai politik peserta pemilu Tahun 2019. Hal ini disampaikan oleh Komissoner KPU Kabupaten Jepara Anik Sholihatun, S.Ag, M.Pd saat diminta untuk menjadi narasumber materi “ Pendaftaran dan Verifikasi Partai politik peserta pemilu 2019 “ pada acara Mukerda Partai Perindo Kabupaten Jepara di Wahana Wisata Dongos Waterboom Kabupaten Jepara, Minggu 27 Maret 2018.
Syarat lain, adalah Partai harus mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan tingkat Kabupaten, sampai dengan tahapan pemilu terakhir. Khusus untuk struktur Kepengurusan baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, Partai harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 % Jumlah keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Terhadap seluruh persyaratan tersebut KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi vaktual .
Sesuai ketententuan UU No 8 Tahun 2012, bahwa tahapan Pemilu yang meliputi pendaftaran, penelitian dan penetapan partai politik peserta pemilu dimulai 22 bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan, untuk pemilu 2019 verfikasi partai politik ditingkat Kabupaten diperkirakan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2017 .
Ketua DPD Perindo Kabupaten Jepara Masrikan, SH di dampingi Sekretaris Darsono, SH,S.Sos mengatakan bahwa melalui Mukerda ini ia ingin memberikan pembekalan kepada Para pengurus DPC Perindo dalam menghadapi verifikasi KPU meski masih setahun lebih, Partainya ingin mempersiapkan persyaratan sebaik-baiknya agar lolos sebagai peserta pemilu 2019,
Mukerda Partai perindo I ini diikuti perwakilan 12 Pengurus DPC Se Kabupaten Jepara , serta dihadiri oleh Ketua DPW Perindo Jateng Siswadi Selodipoero.