Pengumuman/SE

Tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Pengertian:

Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) adalah data pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus. Meliputi: menambah pemilih baru, mencoret pemilih TMS (tidak memenuhi syarat), atau ubah/memperbaiki elemen data pemilih.

Media masukan/cek pemilih secara online:

  • Cek sudah/belum terdaftar sebagai pemilih dan lapor pemilih baru, TMS, atau ubah elemen data pemilih: aplikasi mobile LINDUNGI HAKMU (download melalui playstore).
  • Cek sudah/belum terdaftar sebagai pemilih: www.lindungihakmu.kpu.go.id
  • Masukan/lapor pemilih baru, TMS, ubah elemen data pemilih atau perbaikan data pemilih: http://bitly/pemilih_jepara
  • Melalui pesan WA 0822 3332 8050   atau telp. (0291) 591043
  • Cek sudah/belum terdaftar sebagai pemilih dan lapor pemilih baru, TMS, atau ubah elemen data pemilih: melalui fitur masukan pemilih di website www.kab-jepara.kpu.go.id

Media masukan/cek pemilih secara offline:

Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara (Jl. Yos Sudarso nomor 22 Jepara), pada jam kerja.

Syarat pemilih untuk didaftar dalam DPB:

WNI yang memenuhi persyaratan sbb:

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau paspor

Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan

Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keterangan: WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, Surat Keterangan, dan/atau paspor.

Kriteria pemilih baru:

  1. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan pendataan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
  2. Pemilih yang telah berubah status dari anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil;
  3. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak pilih; dan
  4. Pemilih yang pindah masuk ke suatu wilayah administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Kriteria pemilih tidak memenui syarat (TMS):

  1. Pindah Keluar (Keluar Kabupaten Jepara)
  2. Meninggal
  3. Ganda
  4. Di Bawah Umur (kurang 17 tahun) tetapi belum menikah
  5. Tidak dikenal
  6. TNI
  7. POLRI
  8. Hak pilih dicabut
  9. Bukan penduduk
  10. Belum ber KTP EL/Suket/Paspor

Kriteria ubah data pemilih:

Terdapat perubahan atau perbaikan terhadap salah satu atau beberapa dari elemen data pemilih.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 851 kali