
Tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)
Pengertian:
Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) adalah data pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus. Meliputi: menambah pemilih baru, mencoret pemilih TMS (tidak memenuhi syarat), atau ubah/memperbaiki elemen data pemilih.
Media masukan/cek pemilih secara online:
- Cek sudah/belum terdaftar sebagai pemilih dan lapor pemilih baru, TMS, atau ubah elemen data pemilih: aplikasi mobile LINDUNGI HAKMU (download melalui playstore).
- Cek sudah/belum terdaftar sebagai pemilih: www.lindungihakmu.kpu.go.id
- Masukan/lapor pemilih baru, TMS, ubah elemen data pemilih atau perbaikan data pemilih: http://bitly/pemilih_jepara
- Melalui pesan WA 0822 3332 8050 atau telp. (0291) 591043
- Cek sudah/belum terdaftar sebagai pemilih dan lapor pemilih baru, TMS, atau ubah elemen data pemilih: melalui fitur masukan pemilih di website www.kab-jepara.kpu.go.id
Media masukan/cek pemilih secara offline:
Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara (Jl. Yos Sudarso nomor 22 Jepara), pada jam kerja.
Syarat pemilih untuk didaftar dalam DPB:
WNI yang memenuhi persyaratan sbb:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau paspor
Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan
Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keterangan: WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, Surat Keterangan, dan/atau paspor.
Kriteria pemilih baru:
- Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan pendataan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
- Pemilih yang telah berubah status dari anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil;
- Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak pilih; dan
- Pemilih yang pindah masuk ke suatu wilayah administrasi di tingkat kabupaten/kota.
Kriteria pemilih tidak memenui syarat (TMS):
- Pindah Keluar (Keluar Kabupaten Jepara)
- Meninggal
- Ganda
- Di Bawah Umur (kurang 17 tahun) tetapi belum menikah
- Tidak dikenal
- TNI
- POLRI
- Hak pilih dicabut
- Bukan penduduk
- Belum ber KTP EL/Suket/Paspor
Kriteria ubah data pemilih:
Terdapat perubahan atau perbaikan terhadap salah satu atau beberapa dari elemen data pemilih.