Berita

Pelibatan Penuh Disabilitas dalam Berdemokrasi Jadi Harga Mati

Kpujepara.go.id – Pelibatan secara penuh penyandang disabilitas dalam proses demokrasi, terutama pemilu dan pilkada tak bisa ditawar. Kemudahan-kemudahan untuk memuwujudkan hak mereka di bidang politik perlu terus didorong dan diwujudkan. Karena itu perlu terus dilakukan penyempurnaan celah-celah regulasi kepemiluan agar ruang partisipasi disabilitas makin terus membaik. Hal itu dikemukakan Risnawati Utami, member of United Nation Commite of Convention on the Right of Person with Disability (CRPD) saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan kolaborasi antara KPU Provinsi Jawa Tengah dengan KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/6) sore. “Pada satu sisi sangat perlu untuk terus meningkatkan kesadaran tentang disabilitas. Saya mendapati masih banyak penyelenggara pemilu di luar negeri yang regulasinya masih banyak celah terkait pelibatan secara penuh penyandang disabilitas dalam kegiatan-kegiatan demokrasi,” kata Risnawati. Webinar yang dibuka Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat dan Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok tersebut diikuti seluruh KPU kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Barat, serta dari KPU provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia. Anggota KPU Jawa Tengah dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Diana Ariyanti dan anggota KPU Jawa Barat Idham Holik menjadi pemantik diskusi webinar yang dipandu Agustina dari sekretariat KPU Jawa Tengah itu. Risnawati Utami, warna negara Indonesia pertama yang duduk di Komite Disabilitas PBB itu mendedah hak-hak disabilitas yang dijamin dalam konvensi internasional, sampai pada kebijakan-kebijakan secara nasional. “Karena memang untuk bisa menjami hak-hak disabilitas secara penuh butuh sinkronisasi kebijakan. Saya kira KPU bisa terus memberikan fokus di sisi ini,” lanjut dia. Dia mencontohkan salah satu kegiatan elektoral yang masih harus terus dipacu, yakni kampanye. Bagaimana disabilitas bisa mengakses konten kampanye secara mudah baik secara offline maupun virtual. Ini masih menjadi ruang yang bisa terus ditekankan, baik kepada penyelenggara maupun peserta pemilu. “Dalam Human Rights, ketiadaan akomodasi itu bagian dari diskriminasi. Ini bisa dijembatani bagaimana agar ruang interaksi penyelenggara dan peserta pemilu dengan disabilitas harus dijamin,” kata dia. Tantangan Diana Ariyanti yang memantik diskusi sebelumnya menyatakan, dari sisi regulasi, baik UU No 8/2016 tentang Disabilitas, UU No 7/2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada sudah mengakomodasi hak-hak disabilitas itu, baik yang bersifat prinsip seperti hak berpartisipasi dalam politik, dipilih dan memilih, maupun teknis seperti kemudahan-kemudahan dalam pelayanan kepemiluan sudah diwujudkan dan terus mengalami perbaikan di setiap penyelenggaraan. Idham Holik mewanti-wanti bagaimana penyelenggara pemilu tidak masuk dalam bagian yang membuat disabilitas sebagai kelompok yang diam. Ia menyebut itu sebagai tantangan. Karena itu, KPU harus memproteksi partisipasi pemilih, termasuk disabilitas, juga menjalin komunikasi yang proaktif dengan disabilitas. Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menyatakan, penyelenggara pemilu terus melakukan evaluasi dalam melayani pemilih, termasuk disabilitas. “Masih ada kekurangan ini dan itu, ini harus dijawab bersama-sama. Tentu saja KPU fokus pada kewenangannya. Tantangan terdekat setelah pemilu 2019 berakhir adalah penyelenggaran pilkada 2020 di masa pandemi ini,” kata dia. Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok menyatakan, tantangan lain bagi penyelenggara terkait pelayanan terhadap disabilitas adalah memastikan bagaimana seluruh alat peraga kepemiluan betul-betul bisa diakses oleh disabilitas. Sri, salah satu penyandang disabilitas dari Kabupaten Sumedang yang juga terlibat dalam webinar itu bertestimoni masih rendahnya akses informasi ke disabilitas yang ada di pedalaman. Hal itu disebut akan memengaruhi tingkat partisipasi. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun yang memberikan tanggapan dalam webinar itu mengatakan, di tengah pandemi, ruang partisipasi politik secara daring menjadi kebutuhan mutlak, termasuk untuk disabilitas. Mendasarkan pada riset-riset tentang partisipasi politik daring penyandang disabilitas, termasuk riset yang dilakukan di Jepara, fasilitasi ke disabilitas untuk mendapatkan ruang partisipasi itu penting dilakukan namun tetap membutuhkan peran lain. “Teman-teman disabilitas sudah terbiasa dengan pola komunikasi virtual. Namun mereka juga perlu dibantu dengan sentuhan literasi teknologi informasi terkait hak politim mereka. Mereka yang belum memanfaatkan teknologi informasi menjadi tantangan tersendiri,” kata Muhammadun. KPU Jepara, kata dia, terlibat aktif dalam proses diskusi dengan disabilitas, terutama bersama pihak-pihak lain dalam diskursus terbitnya perda disabilitas. “Ada pasal dalam perda tersebut yang menjadi ranah KPU dalam hal pelayanan terhadap jaminan hak-hak politik disabilitas,” ungkap Muhammadun. (kpujepara).

Facebook Berbagi Pengembangan Konten Akun Medsos KPU

Kpujepara.go.id – Representasi Facebook di Indonesia menjadi mitra diskusi KPU Provinsi Jawa Tengah dalam webinar bertema The New Normal; Peran Media Sosial dalam Pemilihan 2020 yang berlangsung Selasa (23/6). Diskusi tersebut diikuti seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam pemilihan, masih terbuka luas kesempatan bagi KPU untuk mengembangkan media sosial sebagai bagian dari upaya menjaring ruang partisipasi publik sekaligus kanal informasi pililihan soal pemilu dan pilkada. Noudhy Valdryno, Politics and Government Outreach Facebook Asia Pacifik menjadi narasumber dalam webinar tersebut, dengan pemantik diskusi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti. Webinar yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut dipandu Agustina Cahyaningsih, sekretariat KPU Jawa Tengah. Diana Ariyanti mengatakan, media sosial memiliki kekuatan untuk memengaruhi masyarakat. Di media sosial memungkinkan terciptanya ruang interaksi dan partisipasi dengan publik. KPU di tiap level, sampai KPU kabupaten/kota memiliki akun media sosial. “Kami menghadirkan perwakilan Facebook Indonesia untuk mendiskusikan ruang-ruang yang masih bisa ditingkatkan di media sosial milik KPU,” kata Diana Ariyanti. Noudhy Valdryno menyarankan agar akun-akun media sosial bisa aktif mengunggah konten-konten yang memiliki sentiment positif dan membasahinya dengan optimisme. “Silakan bisa di highlight bagaimana aktivitas Lembaga, tampilkan sisi-sisi yang menarik dan penting untuk diketahui publik,” kata dia. Ia juga berbagi tentang kunci konten yang bisa mendapatkan tempat di kalangan warganet. Di antaranya konten yang interaktif dan tepat waktu. Konten yang interaktif untuk sebuah akun organisasi atau lembaga tetap mengandung unsur substansial, misalnya informasi tertentu. Namun tetap diupayakan dikemas secara otentik dan menyenangkan. Unggahan yang tepat dari sisi waktu perlu dipertimbangkan dengan matang. Topik hangat, informasi baru, dan konten tersaji berkualitas, namun jika waktu pengunggahan tidak tepat, maka sulit mendapatkan tempat. Webinar tersebut bersifat interaktif. Banyak respons dari peserta. Noudhy Valdryno berbagi informasi tak hanya soal konten Facebook, namun platform lain seperti Instagram. (kpujepara)

KPU Jepara Bekali Mahasiswa UNISNU Jelang Pemilwa

KPUJepara.go.id - Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara akan segera menggelar Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa). suksesi kepemimpinan tingkat mahasiswa ini digelar setiap tahun sekali untuk memilih presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DMP). Sebagai persiapan, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) UNISNU menggelar seminar pendidikan politik dan demokrasi pada Sabtu (20/6/2020). Seminar yang digelar di Auditorium Perpustakaan UNISNU tersebut menghadirkan ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri serta ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko. Dalam kesempatan itu, Subchan memaparkan beberapa hal terkait pentingnya belajar berpolitik dan menerapkan sistem berdemokrasi di lingkungan kampus. “Kampus adalah miniatur negara. Mahasiswa sebagai bagian komunitas terbesar di lingkungan kampus harus mengambil peran penting untuk menata kehidupan kampus yang demoktratis,” terangnya. Subchan menambahkan, mahasiswa harus melek politik. Mahasiswa sebagai kaum intelek diharapkan tidak alergi dengan yang namanya politik. “Politik itu cara, usaha, siasat atau seni untuk mendapatkan sesuatu tujuan. Jadi kalau ada pernyataan politik itu kotor, yang kotor bukan politiknya, tetapi orang atau oknumnya,” katanya. Untuk itu, lanjut Subchan yang juga alumnus UNISNU Jepara ini, bahwa sebagai mahasiswa perlu mulai memahami politik sejak saat ini. Sebab, banyak persoalan di negeri ini yang tidak lepas dari berbagai kepentingan politik, dan mahasiswa harus turut andil dalam memberikan solusi-solusi setiap permasalahan di masyarakat ini. Lebih lanjut dia mengatakan, pembelajaran berpolitik dan berdemokrasi di lingkungan kampus dapat diwujudkan dalam momentum pemilihan umum mahasiswa ini. Dalam Pemilwa ini, mahasiswa UNISNU diimbau untuk mampu menggelar dengan demokratis. “Pemilwa ini menjadi momen untuk belajar menyelenggarakan pemilu. KPUM selaku panitia pemilunya mahasiswa mestinya mampu menggelar Pemilwa dengan demokratis,” paparnya. Subchan juga menyampaikan, dengan pengalaman penyelenggaraan pemilu mahasiswa ini, diharapkan ke depan para anggota KPUM dapat melanjutkan dirinya sebagai penyelenggara pemilu di negara ini. “Pengalaman penyelenggaraan Pemilwa ini sangat penting. Semoga kelak para anggota KPUM dapat menggantikan saya menjadi anggota KPU,” imbuhnya. Sementara salah satu anggota KPUM, Wachidsyah Sulhan Hadipradana yang juga menjadi moderator dalam seminat itu menyampaikan, tahapan Pemilwa saat ini sudah memasuki tahap penelitian syarat calon presiden BEM. Pemilwa kali ini ada dua pasangan calon presiden yang mendaftarkan diri ke KPUM. Para calon ini akan berebut suara sekitar 7.000 suara mahasisawa untuk menggantikan presiden BEM saat ini yang dijabat Walia Maulana Rosyada. (Hupmas KPU Jepara)

KPU Minta Data Terbaru Disabilitas

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sejak Maret 2020 terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Secara berkala, KPU juga memplenokan data terbarunya setiap bulan. Data tersebut tiap tiga bulan dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Untuk terus memutakhirkan data, Jumat (12/6) KPU berkomunikasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jepara. Tujuannya untuk mendapatkan data terbaru penyandang disabilitas. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun diterima Plt Kepala Dinsospermades Urip Budi Utomo di ruang kerjanya di setda. Subchan Zuhri mengatakan, data pemilih dari penyandang disabilitas pada pemilu 2019 sebanyak 1.517 pemilih atau 0,17 persen dari total keselurahan daftar pemilih tetap (DPT). “Jumlah pemilih bersifat dinamis sehingga KPU perlu untuk memutakhirkan data tersebut ke dinas terkait,” kata Subchan Zuhri. Urip Budi Utomo siap bekerja sama dengan memenuhi permohonan data disabilitas untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih oleh KPU tersebut. “Di kami, data itu ada. Termasuk kelompok-kelompok organisasi yang menaungi para disabilitas. Kami akan berikan datanya untuk digunakan sebagaimana ketentuan regulasi,” kata Urip. Pemilih di Rutan Pada Kamis (11/6) siang, KPU juga berkomunikasi ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Jepara untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih. Kordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jepara Muntoko bersama Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ris Andy Kusuma diterima Kepala Rutan Kelas II B Jepara Heru Yuswanto. Muntoko mengatakan, dalam setiap pemilu dan pemilihan, di Rutan ada pemilih yang perlu dilindungi hak pilihnya. Dalam setiap tahapan pemilu/pemilihan, KPU selalu berkoordinasi dengan pihak Rutan. Karena ini menyangkut pemutakhiran berkelanjutan, meski tidak dalam rentang tahapan pemilihan, KPU tetap membutuhkan data terbaru. Kepala Rutan Kelas II B Jepara Heru Yuswanto mengatakan, pihak rutan juga memiliki semangat untuk melindungi hak pilih para warga binaan di rutan. Pihak rutan sudah mengupayakan setiap warga binaan memiliki identitas yang jelas. Caranya, meminta kepada penjenguk untuk membawakan fotokopi KTP atau kartu keluarga dari warga binaan. “Selama ini sudah berjalan karena dokumen kependudukan tersebut berguna untuk pendataanm BPJS Kesehatan jika ada warga binaan yang sakit,” kata Heru. Pada hari yang sama, KPU juga berkoordinasi dengan Kepala Dinas Dukcapil Sri Alim Yuliatun terkait pemutakhiran data pemilih, baik mereka yang pindah domisili, meninggal dunia, pemilih pemula, maupun status TNI/Polri dari aktif ke nonaktif. Sri Alim Yuliatun menjelaskan, untuk data meninggal dunia, ada kendala di validasi. Sesuai regulasi, kata dia, setiap ada warga yang meninggal dunia, ahli warisnya harus melaporkan. Namun ini belum bisa berjalan sesuai harapan. Langkah Dinas Dukcapil melalui pemerintah desa bisa melaporkan data terbaru warganya yang meninggal dunia. Penyampaian data itu dilakukan setahun tiga kali secara kolektif. “Tapi ini realisasinya baru 10-an persen desa yang melaporkan,” kata dia.  (kpujepara)

KPU Komunikasikan Anggaran Pilkada ke Pemkab

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mulai mengomunikasikan kebutuhan anggaran untuk pilkada. Sesuai UU No 10/2016, pilkada untuk daerah yang bupati/walikotanya akhir masa jabatannya 2022 akan digelar pada 2024. Namun saat ini DPR RI masih membahas revisi rancangan UU Pemilu yang merupakan kompilasi dari pemilu dan pemilihan kepala daerah. Dalam rancangan UU tersebut, daerah dengan bupati/walikota akhir masa jabatannya selesai 2022 pilkadanya akan digelar 2022. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan, KPU Kabupaten Jepara, Kamis (11/6) mengomunikasikan anggaran untuk kebutuhan pilkada ke Bupati Jepara Dian Kristiandi di Kantor Sekretariat Daerah. Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lain, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Selain itu juga hadir Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali dan Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Dinar Sitoresmi. Rombongan dari KPU diterima Bupati Dian Kristiandi. Turut mendampingi bupati, di antaranya Sekda Edy Sujatmiko, Asisten Sekda Abdul Syukur, Kepala DPKAD Lukito Sudi Asmara, dan Kepala Disdukcapil Sri Alim Yuliatun. Subchan Zuhri mengatakan, KPU Kabupaten Jepara sebelum beraudiensi sudah berkirim surat ke bupati pada 16 Oktober 2019 perihal persiapan penganggaran biaya pilkada. Langkah dini persiapan penganggaran pilkada penting dilakukan untuk mengantisipasi rancangan UU pemilu tersebut. Jika dilakukan persiapan dini penganggaran akan bisa dilakukan secara bertahap di tiap tahun penganggaran sebelum pilkada digelar. Jika rancangan UU pemilu akhirnya ditetapkan menjadi UU dan pilkada di Jepara digelar Februari 2022, maka tahapan pilkada sudah harus dijalankan KPU mulai Juli 2021. “Ini berarti nota perjanjian hibah daerah sudah harus dilakukan pada 2021. Karena itu setelah tahapan pemilu 2019 berakhir, kami langsung berkirim surat, dan sekarang langsung mengomunikasikan agar bisa masuk dalam kebijakan penganggaran daerah," kata Subchan. Bupati Jepara Dian Kristiandi memahami KPU terkait kebutuhan penganggaran pilkada. Langkah ke depan bagaimana KPU dipersilakan mengajukan rancangan anggaran agar tim penganggaran di daerah bisa mempersiapkan dan mendapatkan gambaran lebih jelas. "Baik pilkada digelar 2024 maupun misalnya 2022, sama-sama membutuhkan persiapan penganggaran sejak sekarang. Maka selanjutnya nanti KPU bisa berkomunikasi lagi untuk detilnya kepada tim penganggaran daerah," kata Dian Kristiandi. Dia meminta Sekda Edy Sujatmiko untuk memberikan gambaran kebijakan besarnya. Edy mengatakan, untuk anggaran pilkada skenarionnya jika memungkinkan bisa diambil sejak dari anggaran anggaran perubahan 2020. Namun jika di 2020 ini belum bisa, maka akan muncul di penetapan 2021, perubahan 2021, dan penetapan 2022. "Yang pasti harus sudah masuk di RKPD (Rencana Kerja pembangunan Daerah-Red) 2021," kata dia. KPU Jepara saat ini sedang menyusun rancangan detil anggaran kebutuhan pilkada untuk bisa disampaikan ke tim penganggaran daerah. Sebagai gambaran, pada pilkada 2017, saat di Jepara masih 1.805 TPS, KPU mendapatkan anggaran lebih dari Rp 25,5 miliar (di luar anggaran linmas atau petugas ketertiban TPS yang sudah masuk di pos anggaran Satpol PP). Dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dan jumlah pemilih, jumlah TPS untuk pilkada mendatang diperkirakan naik, yaitu menjadi 2.300-an TPS. Ini tentu akan mengubah kebutuhan anggaran karena yang paling banyak soal anggaran pilkada itu kebutuhan TPS dan honor untuk badan adhoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan yang harus menyesuaikan jumlah TPS yakni untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. (kpujepara).

Aksesibilitas dan Pendataan Jadi Pintu Masuk Ruang Partisipasi Disabilitas

Kpujepara.go.id- Aksesibilitas terhadap pelayanan publik dan pendataan para penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara bisa menjadi pintu masuk ruang partisipasi penyandang disabilitas dalam memuwujudkan hak-hak politiknya. Pemkab Jepara memiliki Peraturan Daerah Nomor 7/2019 tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan DPRD Jepara 9 Desember 2019 lalu. Perda ini menjamin banyak hak terkait disabilitas, salah satunya hak politik. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengungkap itu dalam dalam diskusi penguatan kapasitas dan bedah Perda Nomor 7/ 2019 yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di sekretariat bersama Jaringan Disabilitas Jepara di Desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan Jepara, Minggu (7/6) sore. Diskusi itu diikuti setidaknya delapan pimpinan organisasi disabilitas di Jepara, dan berlangsung dengan menerapkan standard protokol kesehatan untuk mencegah penulran Covid-19. Di antaranya semua peserta mengenakan masker, menjaga jarak tempat duduk, serta protokol cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer di lokasi diskusi. Muhammadun mengapresiasi disahkannya perda penyandang disabilitas sebagai turunan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ada beberapa klausul pasal dalam perda yang sudah ditetapkan itu terkait hak-hak disabilitas, terutama hak politik serta pelayanannnya yang senapas dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta beserta turunanya dalam beberapa peraturan KPU. "Pertimbangan munculnya perda adalah bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia. Jadi pengakuan ini sangat mendasar. Pengakuan kesetaraan sebagai warga negara," kata Muhammadun. Selanjutnya, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara, sehingga perlu menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara. "Dari konsideran pengakuan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara ini, kami fokus pada hak politik dan hak-hak lain yang berkait dengan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu,"sambung Muhammadun. Pada Bab II Perda nomor 7 tahun 2019 ini terdapat pasal 2 yang mengatur Azas dan Tujuan berupa penghormatan terhadap martabat, partisipasi dan keterlibatan penuh, kesetaraan hak dan kesempatan serta aksesibilitas penyandang disabilitas. "Prinsip aksesibilitas ini telah dilaksanakan oleh KPU dengan menyiapkan sarana dan prasarana pemilu maupun pilkada bagi penyandang disabilitas," ujar Muhammadun. Sedangkan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam perda ini, sejalan dengan Pasal 15 UU Pemilu serta peraturan KPU yang mengatur secara teknis pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan. Sebagai contoh hak mendapatkan pendidikan. “Di UU Pemilu dan PKPU, salah satu tanggung jawab KPU adalah memberikan pendidikan pemilih. Ada 11 basis atau kelompok masyarakat dalam UU tersebut, dan salah satunya adalah penyandang disabilitas. Contoh lain, kata Muhammadun, perda disabilitas ini juga mengatur tentang hak pendataan bagi disabilitas, yaitu di Pasal 22. Output pendataan itu ada tiga, yakni didata sebagai penduduk dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yang bentuknya berupa KTP elektronik. Selain ityu juga dokumen kependudukan, dan mendapatkan kartu penyandang disabilitas. “Jika ini kkita Tarik ke PKPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan Suara, akan terlihat betapa penting pendataan, sebab dalam Pasal ^ PKPU tersebut, pemilih dalam pemilu adalah yang ber-KTP elektronik. Tentu saja hak pendataan disabilitas ini menjadi ranah pemkab melalui satua kerja masing-masing, dan KPU sebagai pengguna data tersebut dalam pemilu atau pemilihan akan melakukan pendodokan dan penelitian data pemilih. Jadi ini senapas,” kata Muhammadun. Ia menambahkan, pada pemilu 2019, penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara yang tercatat dalam data pemilih ada 1.517 pemilih. “Data ini tentu akan terus dimutakhirkan, apalagi kami di KPU pada 2020 ini melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Tentu saja Langkah pendataan yang dilakukan Pemkab, akan sangat membantu KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih,” lanjut Muhammadun. Sementara itu Ketua DPC PPDI Jepara, Mohammad Zulichan menyatakan bahwa hak-hak penyandang disabilitas ini perlu terus dikawal, terutama hak pendataan agar di tahun 2021 mulai dianggarkan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas."Dengan adanya Kartu Penyandang Disabilitas akan memudahkan pendataan jumlah dan klasifikasi ragam disabilitas sehingga tepat sasaran," kata Zulichan. Sedangkan Marzuki, ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Jepara mempertanyakan kesiapan pemerintah desa. "Terkait pendataan penyandang disabilitas di desa, selama ini kurang maksimal. Bahkan cenderung tidak mengetahui keberadaan penyandang disabilitas di desanya. Dengan adanya perda ini, maka perlu didorong dan didukung setiap Langkah pendataan yang rapi dan tertata dengan baik," kata Marzuki. (kpujepara)