Berita

KPU Komunikasikan Pemutakhiran Data Pemilih ke Media

Kpujepara.go.id – Usai pemilu 2019, KPU Kabupaten Jepara empat kali menggelar rapat pleno terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB). Pleno itu dilakukan setiap bulan mulai Maret 2020. Pleno kelima akan digelar Selasa (28/7) dan dilakukan secara terbuka. Pemutakhiran data pemilih di luar tahapan pemilu dan pilkada yang dilakukan secara rutin tiap bulan itu oleh KPU dikomunikasikan dengan media massa yang ada di Jepara, Jumat (24/7) lalu. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara Muhammadun mengatakan, media merupakan salah satu kanal representasi publik yang memegang peran penting di tengah masyarakat. Karena itu KPU tetap menggandeng media massa untuk kepentingan pemenuhan hak pilih warga, dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pendataan pemilih berkelanjutan ini. ‘Kami tentu mensosialisikannya melalui website dan akun media sosial resmi milik KPU. Namun di luar itu juga menyampaikannya ke masyarakat, salah satunya melalui media massa,’ kata Muhammadun dalam silaturahmi dengan seluruh perwakilan media massa yang ada di Jepara di aula KPU, Jumat lalu. Silaturahmi dengan media itu dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri. Hadir juga tiga komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andi Kusuma dan Siti Nurwakhidatun serta tim sekretariat. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko, Senin (27/7) mengatakan rapat pleno Selasa (28/7) digelar terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Bawaslu, TNI/Polri, Pemkab, serta partai politik. Hal itu mengacu pada surat Ketua KPU RI Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020. Muntoko menjelaskan, di empat rapat pleno sebelumnya masih dilakukan secara internal karena masa pandemi. Namun dengan mempertimbangkan surat Ketua KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, KPU Jepara tetap menyampaikan hasil pleno tersebut ke pihak-pihak terkait seperti Bawaslu dan partai politik dengan tetap terbuka terhadap masukan dan saran. Muntoko menambahkan Partisipasi aktif masyarakat itu bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara atau setiap saat dapat menyampaikannya melalui https://bit.ly/updating_data_pemilih_jepara. Masyarakat juga dapat komunikasi secara langsung melalui WA 089518621015 dan nomor telepon (0291) 591043. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara Budi Santoso dalam silaturahmi tersebut mengatakan, selama ini terjalin komunikasi antara wartawan dengan KPU, terutama dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada. Di luar tahapan itu, KPU kini terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. ‘Sebagai awak media, kami juga punya tanggung jawab dalam informasi-informasi, termasuk masalah data pemilih yang terus di-update dan butuh peran aktif banyak pihak ini,’ kata Budi Santoso. (kpujepara)

KPU dan Tim Anggaran Sepakat Antisipasi Anggaran Pilkada

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan tim anggaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jepara ada dalam satu persamaan persepsi untuk sama-sama mengantisipasi kesiapan anggaran pilkada Kabupaten Jepara. Tim anggaran dari sekretariat daerah mematangkan rencana untuk mengalokasikan anggaran simpanan pilkada pada APBD Perubahan 2020 sebagai bagian dari skema antisipasi penganggaran sejak dini. Hal itu terungkap dalam rapat rencana penganggaran pilkada yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di ruang kerjanya, Rabu (22/7). Rapat tersebut mengundang dan dihadiri KPU dan Bawaslu Kabupaten Jepara, beberapa OPD terkait, serta representasi Polres dan Kodim Jepara. Sesuai UU No 10/2016, pilkada untuk daerah yang bupati/walikotanya akhir masa jabatannya 2022 akan digelar pada 2024. Namun saat ini DPR RI masih membahas revisi rancangan UU Pemilu yang merupakan kompilasi dari pemilu dan pemilihan kepala daerah. Dalam rancangan UU tersebut, daerah dengan bupati/walikota akhir masa jabatannya selesai 2022 pilkadanya akan digelar 2022. Rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan KPU kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi 11 Juni lalu yang menyepakati adanya pembahasan lanjutan untuk mengantisipasi proses penganggaran daerah, termasuk skema memasukkannya ke dalam rencana APBD Perubahan 2020, penetapan APBD 2021, APBD Perubahan 2021, serta di penetapan APBD 2022 jika pilkada dilaksanakan pada 2022. Penganggaran itu juga mengantisipasi secara lebih longgar jika pilkada tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan UU No 16/2016. Dari KPU, hadir dalam pembahasan di ruang rapat sekda itu Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan dua komisioner, yaitu Ris Andy Kusuma dan Muhammadun. Hadir juga Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali didampingi Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Dinar Sitoresmi. “Sesua dengan surat yang kami kirimkan pada 11 Juni, kami mengajukan lebih kurang Rp 75 miliar. Ini belum termasuk kebutuhan protokol kesehatan jika pilkada berlangsung masih dalam kondisi pandemi. Juga belum termasuk anggaran honorarium untuk petugas ketertiban TPS yang berdasarkan pengalaman pilkada 2017 anggarannya masuk di Satpol PP,” kata Subchan. Ia juga mengatakan, secara keseluruhan pengajuan anggaran ini angkanya hamper tiga kali lipat dibanding pilkada 2017. Hal itu dilatarbelakangi dari kenaikan honorarium adhoc baik PPK, PPS, maupun KPPS sebagaimana ketentuan dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-735/MK.02/2018 terkait penyelenggaraan pilkada 2020 dimana honor PPK naik 19 persen, PPS naik 33 persen, dan KPPS naik 64-70 persen. “Untuk honor adhoc saja, jika mempertimbangkan surat Menteri Keuangan dalam perencanaan kami sudah di atas 30 miliar, dan belum termasuk petugas coklit data pemilih. Ini belum faktor lain, misalnya regulasi yang berfek pada penambahan jumlah TPS,” kata Subchan. Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko juga menyampaikan kebutuhan anggaran sebesar Rp 15,7 miliar. Asisten III Sekda Sujarot memberikan masukan agar usulan anggaran yang masih global tersebut terus dicermati sehingga angkanya benar-benar klop dengan kebutuhan, regulasi, serta kemampuan daerah. Sekda Edy Sujatmiko memberikan perspektif umum kebijakan anggaran, dimana pada 2021 ada rasionalisasi siginifikan di banyak pos anggaran sebagai kebijakan dari Kementerian Keuangan. Ia berharap kepada KPU dan Bawaslu untuk mengirimkan detil rancangan anggarannya. “Rancangan detil anggaran itu nanti akan dicermati tim anggaran, untuk kemudian dibahas lagi,” kata Edy. Terkait hal itu, Muhammadun mengatakan KPU sebenarnya sudah memiliki rancangan detil usulan anggaran pilkada, namun masih dalam proses penelitian lagi di internal KPU. Ia juga menyatakan KPU akan berkomunikasi aktif dengan tim anggaran untuk menyampaikan dinamika-dinamika, terutama perihal regulasi pilkada yang berimbas langsung pada kebijakan anggaran. “KPU juga memiliki semangat yang sama agar anggaran pilkada ini rasional dan memenuhi semua regulasi-regulasi semua tahapan pilkada,” kata Muhammadun. (kpujepara).  

Konten Media Bisa Berpengaruh Pada Partisipasi Pemilih di Masa Pandemi

Kpujepara.go.id – Media massa, pada satu sisi bisa disebut sebagai representasi publik. Dalam konteks pilkada, konten media massa, termasuk narasi-narasi di media sosial di masa pandemi Covid-19 dapat menentukan tingkat partisipasi pemilih. Itu karena sedikit banyak konten-konten yang disajikan media tentang isu pilkada di masa pandemi juga bisa memengaruhi persepsi publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada dituntut berperan strategis dalam mewarnai narasi informasi dari media massa dan media sosial. Hal itu dikemukakan peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu dalam webinar yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kamis (16/7). Webinar tersebut dimoderatori Anggota KPU Jawa Tengah Diana Ariyanti. “Pilkada ini kan tahapannya berlangsung di tengah pandemi. Sudah ada beberapa persepsi publik tentang pilkada di tengah pandemi. Narasi-narasi yang dikemukakan publik di media sosial, juga yang terpotret di media massa, setidaknya bisa menjadi gambaran bagaimana publik mempersepsikan pilkada,” kata Yohan Wahyu. Yohan memaparkan hasil survei yang dilakukan Litbang Kompas secara daring pada 4-5 Juni 2020, atau beberapa waktu sebelum ada keputusan pilkada ditetapkan akan digelar pada 9 Desember 2020. Sebanyak 6.712 responden dari 34 provinsi berpartisipasi. Dari jumlah responden tersebut, sebanyak 5.371 menjawab pertanyaan-pertanyaan survei. Dengan metode yang dilakukan, Litbang Kompas menyebut survei itu mencerminkan persepsi publik terhadap pilkada di tengah pandemi. Di antara poin hasil survei itu, sebanyak 67,7 persen khawatir terhadap penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi. Soal penyebab kekhawatiran, 67,2 persen menyebut khawatir tertular Covid-19. Yohan Wahyu mengatakan, hasil survei itu tentu bisa diperbarui di masa berikutnya, misalnya setelah sudah mulai tahapan seperti ini. Karena persepsi itu bersifat dinamis dan banyak faktor yang memengaruhi. “Melihat hasil survei itu, KPU perlu terus memberikan informasi-informasi berbobot yang bisa menjelaskan ke publik tentang semua tahapan pilkada ini. Di sini penting bagi penyelenggara pemilu untuk menjalin relasi dengan media massa. Ini untuk mewarnai informasi-informasi yang diperlukan untuk meyakinkan publik bahwa pilkada ini diselenggarakan dengan menerapkan regulasi-regulasi penerapan standard protokol kesehatan,” kata Yohan. Yohan menambahkan, di tengah merebaknya informasi bias di media sosial, media massa memiliki peran sebagai penjernih serta validator dari disinformasi dan hoaks yang beredar. Karena itu penguatan informasi dari penyelenggara pemilu tentang seluruh tahapan pilkada di tengah pandemi mutlak dibutuhkan jika ingin menguatkan kepercayaan sekaligus partisipasi pemilih di pilkada nanti. (kpujepara).  

Bedah Tahapan Pilkada Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19

kpujepara.go.id – Tanpa tahapan Pilkada Serentak 2020, bukan berarti KPU Kabupaten Jepara tidak mengikuti perkembangan. KPU Kabupaten Jepara tetap mengikuti perkembangan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan di 21 kabupaten/kota. Tidak hanya itu, KPU Kabupaten Jepara juga melakukan persiapan-persiapan terkait pilkada. Salah satunya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Peningkatan ini dilakukan dengan menggelar diskusi rutin untuk membedah undang-undang, peraturan, dan aturan terkait pilkada atau Pemilu. Diskusi tersebut diawali Jumat (3/7/2020). Kali pertama membedah terkait Peraturan KPU terkait Tahapan Pilkada. Diskusi itu dimoderatori Ris Andy Kusuma, Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan tersebut diikuti Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Muntoko, Siti Nurwakhidatun. Selain itu, diikuti Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Dafaf Ali, para kasubbag, dan staf di subbag Hukum. Diskusi menyandingkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019, PKPU Nomor 16 Tahun 2019, PKPU Nomor 2 Tahun 2020, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Yakni, pelaksanaan Pilkada sebelum dan saat adanya pandemi Covid-19. (kpujepara)  

Kaji Aturan dan Kondisi Perekrutan Badan Ad Hoc

kpujepara.go.id – Perekrutan badan ad hoc pilkada bakal menyita perhatian. Karena dalam penyelenggaran pilkada membutuhkan personel yang tidak sedikit. Kebutuhan itu untuk mengisi personel di PPK, PPS, dan KPPS. Terutama, KPPS yang paling banyak personelnya. Proses perekrutan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyelenggara pemilu atau pilkada. Untuk itu KPU Kabupaten Jepara, Rabu (8/7) melakukan kajian perekrutan badan ad hoc pilkada dari berbagai aspek dengan mengacu pada regulasi yang saat ini berlaku. Kajian yang dikemas dalam diskusi itu membedah dari undang-undang, peraturan KPU, keputusan KPU, hingga surat dinas KPU. Peraturan tersebut kemudian disandingkan dengan kondisi yang ada di Kabupaten Jepara. Diskusi yang dimoderatori Ris Andy Kusuma, koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan ini berlangsung gayeng. Terutama, saat membahas perekrutan badan ad hoc di Kepulauan Karimunjawa, batas usia, periodesasi, dan adanya larangan tentang pelamar yang memiliki penyakit penyerta. Acara yang berlangsung di aula KPU Kabupaten Jepara diikuti Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan anggota KPU Kabupaten Jepara Muntoko, Muhammadun, dan Siti Nur Wakhidatun. Tidak hanya itu, diskusi diikuti Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Dafaf Ali, semua kasubbag, dan seluruh staf KPU Kabupaten Jepara. (kpu jepara)

Twitter Beri Masukan Efektifkan Media Sosial KPU

Kpujepara.go.id – Akun media sosial yang dipakai penyelenggara peemilu seperti KPU memiliki potensi besar bisa menjadi sarana komunikasi dengan publiki secara afektif. Syaratnya, akun tersebut harus dikelola dengan manajemen konten dan distribusi yang efektif.Hal itu dikemukakan Representasi Twitter Indonesia, Malaysia dan Filipina Agung Yudhawiranata dalam webinar yang diselenggarakan KPU Provinsi Jateng, Kamis (9/7). Webinar bertema Optimalisasi Media Sosial dalam Pilkada di Masa Pandemi Covid-19 itu diikuti seluruh perwakilan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah.Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanto memoderatori webinar tersebut. Agung mengatakan, pengguna akun media sosial, termasuk lembaga resmi seperti KPU harus didahului dengan pengenalan segmen dan tujuan yang akan dicapai. “Perlu semacam riset kecil-kecilan oleh pemilik akun tentang misalnya manfaat apa yang diharapkan dari akun tersebut. Dengan demikian akan diketahui lembaga tersebut harus mengisi apa kontennya, kepada siapa, dengan media apa, dan seberapa efektif,” kata dia.Ia mencatat, selama ini terjadi kesalahan mendasar para pengguna akun media sosial, termasuk didalamnya akun milik lembaga resmi atau badan publik dengan menyamaratakan semua jenis platform media sosial dengan konten serupa atau sama. “Padahal masing-masing platform media sosial itu sesungguhnya memiliki karakter yang berbeda. Kecenderungan pengguna Twitter dengan misalnya Instagram dan Facebook jelas berbeda. Perbedaan ini yang mesti ditangkap pemilik akun sebagai pintu masuk untuk menyajikan konten dengan sajian atau bahasa berbeda di masing-masing platform tersebut,” kata dia.Twitter, dengan karakter aktualitasnya yang sangat cepat, tak lebih dari delapan jam dalam setiap isu, mesti dimanfaatkan sesuai masa aktualitasnya itu. Dalam momentum pilkada misalnya, isu-isu tertentu mesti disajikan secara mengalir di waktu tersebut. Dengan karakter yang bersifat percakapan atau conversation, maka admin konten Twitter mesti bersikap responsif. Jika ada tanggapan dalam bentuk komentar misalnya, baik itu pertanyaan atau imbangan kondisi lapangan, maka harus segera direspons. Jika tidak, itu sama saja akun tersebut perlahan sedang menjaga jarak atau memutus diri  dengan followernya dan itu tidak efektif,” kata Agung.Menurutnya, di masa pandemi covid-19, dimana KPU menyelenggarakan pilkada, dibutuhkan konsentrasi yang lebih dalam menjaga akun media sosialnya. Sebab potensi interaksi publik dengan KPU, akan lebih banyak dilakukan dengan cara-cara virtual melalui akun media sosialnya. (kpujepara).