Berita

14 KPU Kabupaten/Kota Bahas Anggaran Pilkada

kpujepara.go.id -  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tidak diikuti oleh semua kabupaten/kota. Di Jawa Tengah hanya ada 21 kabupaten/kota yang tahun ini menyelenggarakan Pilkada. Sisanya, 14 kabupaten/kota lain akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2024, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Namun, meski 14 kabupaten/kota di Jateng tahun ini tidak menyelenggarakan Pilkada, KPU setempat diminta untuk segera mempersiapkan kebutuhan penyelenggarakan Pilkada serentak berikutnya. Hal itu disampaikan ketua KPU Provinsi Jateng Yulianto Sudrajat saat membuka rapat daring Jumat (2/10/2020), yang diikuti 14 KPU kabupaten/kota se Jateng yang tahun ini tidak menyelenggarakan Pilkada. “Saat ini KPU kabupaten /kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada sudah harus mempersiapkan kebutuhan anggaran untuk Pilkada yang akan datang,” ungkapnya. Menurut Yulianto, Pilkada serentak berikutnya sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada akan diselengarakan pada 2024. Namun, KPU harus mengantisipasi apabila ada perubahan regulasi yang mana pelaksanaan Pilkada sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah masing-masing. Ditambahkan, perubahan regulasai pelaksanaan Pilkada itu juga sudah muncul dalam draf perubahan Undang-Undang Pemilu, dimana Pilkada serentak bisa saja digelar tahun 2022 maupun 2023 sesuai AMJ kepala daerah. “Oleh karena itu mulai sekarang harus diantisipasi agar jika ada perubahan ketentuan regulasi KPU sudah siap,” pesannya. Senada disampaikan komisioner KPU Jateng divisi Perencanaan dan Logistik, Ikhwanuddin, bahwa saat ini 14 KPU kabupaten/kota diimbau untuk mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah daerah masing-masing terkait persiapan anggaran Pilkada. Dia berharap, 14 KPU kabupaten/kota sudah mengajukan rencana anggaran belanja (RAB) Pilkada di kabupaten/kota masing-masing kepada pemerintah daerah dan membahasnya dengan pihak-pihak terkait baik eksekutif maupun legislatif. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, bersama komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muntoko, memaparkan kesiapannya dalam menghadapi gelaran Pilkada di Kabupaten Jepara. Menurutnya, KPU Jepara sudah mengajukan RAB Pilkada ke pemerintah kabupaten sebesar Rp75,8 miliar. Subchan menambahkan, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah dan juga pimpinan DPRD Jepara. KPU Jepara juga sudah menyampaikan jika pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Jepara yang dalam ketentuan Undang-Undang yang masih berlaku sekarang akan dilaksanakan pada 2024. Namun, katanya, bisa juga diajukan tahun 2022 apabila ada revisi Undang-Undang Pemilu sebagaimana yang saat ini masih dalam pembahasan DPR RI. (Humas KPU Jepara)

PKK Potensial Jadi Garda Depan Pendidikan Politik

Kpujepara.go.id – Tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang memiliki jaringan sampai ke tingkat desa, kelurahan dan rukun tetangga dinilai potensial sebagai garda depan pendidikan politik untuk warga, terlebih di basis keluarga. Mereka selama ini juga turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, termasuk di dalamnya mentransfer pengetahuan-pengetahuan baru di forum-forum informal. Peran perempuan dalam keterlibatannya di pendidikan politik masih terus bisa dipacu dan diperluas spektrumnya di era digital. Hal itu dikemukakan Muhammadun, koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara saat menjadi narasumber dalam acara Pendidikan Politik Perempuan yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara bekerja sama dengan PKK Kabupaten Jepara. Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua I PKK Kabupaten Jepara Reni Edy Sujatmiko dan Ketua Bakesbangpol Dwi Riyanto. Narasumber lain dari acara itu adalah Kepada Bidang Ormas dan Politik Bakesbangpol Kabupaten Jepara Hening Indrati. Muhammadun mengatakan, era digital memungkinkan siapa saja berpartisipasi di ruang demokrasi. PKK bisa mengambil ruang strategis terkait perubahan pola interaksi masyarakat dengan adanya internet. “Tanpa meninggalkan kultur yang selama ini dibangun PKK di desa-desa dan kelurahan, PKK bisa memanfaatkan komunikasi digitalnya untuk berpartisipasi dalam upaya-upaya untuk memberdayakan masyarakat. Apalagi basis PKK di desa dan kelurahan ada pemberdayaan keluarga dan lingkungan, tentu ini lebih mengena,” kata Muhammadun. Di masa pandemi misalnya, informasi-informasi bagaimana keluarga bisa tetap survive, bisa dipelopori kaum perempuan. Dalam kesempatan itu Muhammadun menyampaikan hal-hal terkait perempuan dan demokrasi, serta kepemiluan. Ia juga menanggapi pertanyaan PKK dari Kecamatan Keling terkait syarat menjadi tercatat pemilih dalam pemilu atau pilkada. Muhammadun menjelaskan program yang saat ini dijalankan oleh KPU, meski di luar tahapan pemilu, yakni pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Salah satu yang ditempuh adalah masukan dari masyarakat dengan memfasilitasinya secara daring, yakni bit.ly/updating_data_pemilih_jepara. Pemilih yang sudah meninggal dunia bisa dilaporkan melalui tautan tersebut, sehingga KPU bisa mencoretnya sebagai daftar pemilih. Demikian halnya mereka yang potensial sebagai pemilih baru karena usianya sudah 17 tahun. Di akhir acara Muhammadun memberikan tautan dan video tutorial untuk pemutakhiran daftar pemilih itu untuk diterusan ke jaringan PKK sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Sementara itu Dwi Riyanto mengapresiasi masyarakat Jepara dan penyelenggara pemilu seperti KPU lantaran partisipasi pemilih saat pemilu 2029 lalu mencapai 83 persen, melampaui target nasional yang 77,5 persen. Kesbangpol, kata dia, selali melakukan program pendidikan politik ke kalangan perempuan, juga dengan pemilih pemula. Hening Indrati mengatakan undang-undang memberikan afirmasi perempuan dalam pencalegan, yakni minimal 30 persen. Ini disebut sebagai langkah maju untuk menjaga keseimbangan dalam pengambilan kebijakan yang pro gender. Meskipun hasil pemilu masih belum memenuhi persentase tersebut. “Ini tantangan bagi perempuan,” kata dia. Reni Edy Sujatmiko mengatakan pernyataan bahwa politik kotor harus didudukkan secara benar. Politik sebetulnya adalah cara-cara yang ditempuh untuk memilih pemimpin melalui pemilu atau pilkada. Muaranya adalah pengelolaan pemerintahan dan pengambilan kebijakan publik. Karena itu, kalangan perempuan harus memahami dan menyadari betul, sehingga tidak abai terhadap pendidikan politik. (kpujepara).

KPU Masih Plenokan Data Pemilih secara Daring

Kpujepara.go.id - Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode September digelar pada Senin (28/9) di aula kantor KPU Jepara. Di aula, rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga Sekretaris KPU Da’faf Ali. Hadir pula anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Kunjariyanto. Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dilaksanakan secara daring karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Seluruh peserta rapat mengikutinya secara daring. Di antaranya dari perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Polres. Jepara. Subchan Zuhri dalam sambutan saat membuka rapat mengatakan, pilihan rapat pleno dilakukan secara daring itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 masih bisa terjadi dimana-mana sehingga KPU menempuh cara yang lebih aman melalui daring, namun tidak mengurangi substansi penetapan DPB. Rapat pleno sebelumnya, periode Agustus yang juga dilakukan secara daring. Berdasarkan hasil pemutakhiran DPB periode September 2020, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara sebanyak 877.447 pemilih, terdiri atas 437.714 pemilih laki-laki dan 439.733 pemilih perempuan. Jumlah tersebut berkurang 155 pemilih (dinyatakan tidak memenuhi syarat/TMS) dari DPB periode sebelumnya. Saat ini KPU Kabupaten Jepara masih terus berupaya untuk mengelola data pemilih baru. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jepara Muntoko mengatakan untuk memutakhirkan daftar pemilih, KPU terus mengharapkan masukan dari berbagai pihak. “Kami menerima masukan dari semua pihak, baik Bawaslu, partai politik, instansi terkait, maupun masyarakat karena saat ini KPU tidak memiliki perangkat di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan,” ungkapnya. Masukan dapat diberikan oleh masyarakat, baik secara manual maupun daring. “Kami menyediakan saluran untuk memberikan masukan secara daring melalui bit.ly/updating_data_pemilih_jepara,” kata Muntoko. (kpujepara)

KPU Memproses Pengajuan PAW PPP

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menindaklanjuti surat penggantian antarwaktu (PAW) dari DPRD Kabupaten Jepara bertanggal 9 September 2020 untuk anggota (ketua) DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Imam Zusdi Ghozali yang meninggal dunia pada 1 Agustus 2020. KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno pada Kamis (10/9) yang dihadiri Ketua KPU Subchan Zuhri, dan tiga komisioner lainnya, Muntoko, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Pleno juga dihadiri Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali serta para kasubag. Rapat pleno tersebut membahas tindak lanjut dari surat DPRD perihal PAW anggota DPRD dari PPP. Pleno berlanjut pada Jumat (11/9) untuk membahas kelengkapan dokumen pendukung proses PAW. Ssesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 322/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Jepara, yang mendapatkan peringkat suara sah terbanyak (sebagai pengganti antarwaktu) adalah Mohammad Adib. Namun karena lampiran berkas PAW yang dikirim ke KPU belum ada dokumen yang menunjukkan keanggotaan yang bersangkutan di PPP, maka KPU memverifikasinya ke DPC PPP dengan berkirim surat. Pada Jumat (11/9), KPU mendapatkan balasan surat dari PPP yang menyatakan Mohammad Adib masih berstatus sebagai anggota PPP dan ditunjukkan dengan kartu anggota PPP. ‘Kami melakukan langkah verifikasi keanggotaan calon PAW ke partai politik mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6/2019. Ini sebagai langkah kehati-hatian kami untuk memastikan calon PAW masih berstatus sebagai anggota partai politik yang terkait,’ kata Subchan. Setelah Langkah verifikasi itu jelas KPU Kabupaten Jepara, lantas menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD Kabupaten Jepara pada Senin (14/9). Langkah itu ditempuh dengan mendasarkan pada Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam surat yang dikirim KPU Kabupaten Jepara kepada DPRD Kabupaten Jepara itu, sebagai pengganti Imam Zusdi Ghozali adalah Mohammad Adib. Ini merupakan pengajuan PAW ketiga yang diproses KPU, untuk hasil pemilu 2019. Sebelumnya anggota DPRD Jepara dari Partai Golkar Dapil 4 Japar meninggal dunia digantikan Muhammad Soleh, serta Yunita Tri Harini dari Dapil 1 yang meninggal dunia dan digantikan Jumar. (kpujepara).

Ruang Digital Strategis untuk Literasi Pemilih

Kpujepara.go.id – Ruang digital dinilai sangat terbuka dan strategis untuk melakukan kegiatan-kegiatan literasi, termasuk untuk literasi pemilih. Bentuknya bisa beragam. Bisa tulisan dalam bentuk narasi, video, infografis, atau konten-konten kreatif lainnya. Literasi di ruang digital penting karena di ruang yang sama, hal-hal yang kontraproduktif terhadap jalannya demokrasi juga bermunculan. Hal itu dikemukakan Muhammadun, kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara saat menjadi narasumber dalam talkshow di Radio R-Lisa dengan tema Tak Berhenti Menulis dan Menebar Inspirasi. Acara itu dipandu Dinda Kirana, host R-Lisa. Selain Muhammadun, narasumber lain adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara Budi Santoso, serta wartawan Suarabaru.id dan penulis buku Hadi Priyanto. Menurut Muhammadun, peran media di era konvergensi sangat penting. Setidaknya jurnalisme di media massa tetap menemukan tempatnya sebagai verifikator informasi di tengah era disrupsi. Menulis, tak hanya dilakukan oleh jurnalis. Di era media baru, teknologi komunikasi dan informasi multiplatform memungkinkan setiap orang membikin konten digital. Bisa tulisan, video, infografis maupun bentuk lain. Ini juga turut mewarnai bagaimana interaksi di ruang digital. Dalam posisinya di KPU, Muhammadun menyatakan ada peran-peran strategis bagaimana penyelenggara pemilu terlibat aktif dalam pendidikan pemilih. Ini juga bisa dilakukan di ruang yang konvergen, di dunia digital yang terkoneksi internet. Ini memungkinka warganet mengekspresikan diri. “Kita mengenal demokrasi prosedural yaitu bagaimana pemilu dan pilkada secara prosedural dijalankan sesuai konsititusi dan regulasi. Ini bisa melaui program sosialisasi, termasuk melalui internet dengan tulisan-tulisan,” kata Muhammadun. Di luar itu menurut Muhamadun, ada demokrasi substansial, dimana KPU, tentu bersama-sama dengan elemen masyarakat lain, termasuk media, menyuguhkan ruang interaksi di internet yang sehat; tidak berkonten hoaks, fitnah, berbumbu SARA, dan tidak memainkan politik identitas. Ini bisa disentuh dengan Pendidikan pemilih/politik. “Kita juga punya tangung jawab bagaimana demokrasi substansial ini juga terjaga kebugaran dan kesehatannya. Sehingga partisipasi di ruang demokrasi digital benar-benar bisa produktif,” kata Muhammadun. Ketua PWI Jepara Budi Santoso menyatakan di tengah perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi, jurnalisme tetap memiliki fungsi strategis. “Fungsi jurnalisme sebagai ruang edukasi dan pengawasan tetap bisa dijalankan. Kerja-kerja jurnalistik yang mengunggulkan langkah-langkah verifikasi data akan sangat bermanfaat di tengah melimpahnya data yang belum layak konsumsi namun sudah beredar seperti sekarang ini,” kata Budi. Hadi Priyanto mengatakan tulisan dapat menjadi sumber informasi dan juga inspirasi bagi siapapun. Termasuk tulisan yang bersifat kritik konstruktif terhadap satu kebijakan,” ujar Hadi Priyanto. Jika ingin menjadi inspirasi bagi sesama, jadilah seorang penulis. Syaratnya harus mau terus belajar, membaca dan tidak berhenti berlatih,” kata dia. (kpujepara)

KPU Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih di kalangan Pemuda Muhammadiyah

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Masyarakat bisa berpartisipasi secara aktif dalam proses tersebut. Untuk memperluas informasi terkait pemutakhiran data pemilih tersebut, Minggu (30/8), KPU Jepara menyosialisasikannya dalam forum Baitul Arqam Dasar yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Jepara di MTs Muhammadiyah di Desa Bucu Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. Acara tersebut dihadiri dua komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun dan Ris Andy Kusuma, serta Ketua PDPM Kabupaten Jepara Roy Alviantoro. Acara dihadiri perwakilan dari seluruh Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah se-Jepara. Ris Andy memberikan paparan secara teknis bagaimana masyarakat bisa terlibat secara aktif dalam pemutakhiran data pemilih tersebut. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih tetapi pada April 2024 sudah berusia 17 tahun, atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, bisa dimasukkan dalam data pemilih. Selain juga kategori pemilih yang mengalami perubahan data identitas kependudukan, yang sudah meninggal dunia, atau perubahan status dari TNI/Polri lalu purnatugas, atau juga yang pindah domisili. Pemutakhiran data bisa melalui pintu online, yaitu melalui tautan https://bit.ly/updating_data_pemilih_jepara. Selain melalui cara online, juga bisa dating langsung ke Kantor KPU Jepara. Muhammadun menjelaskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan KPU setiap hari, dan diplenokan setiap sebulan. Masyarakat bisa mengikuti pleno terbuka secara live melalui akun resmi media sosial milik KPU Kabupaten Jepara. “Pemutakhiran data pemilih ini, meski di luar tahapan pemilu/pilkada, dilakukan untuk melindungi hak pilih masyarakat,” kata Muhammadun. Dalam kesempatan tersebut, Muhammadun yang menjadi narasumber bertema Public Relations di Era New Media menyatakan urgensi manajemen informasi dan komunikasi sebuah lembaga atau organisasi di era digital. “Lembaga formal maupun norformal memiliki kepentingan timbal balik dengan publik. Ruang komunikasi itu kini banyak dihantarkan dengan perangkat internet. Konten-konten berbasis digital menjadi kebutuhan, bahkan termasuk didalamnya ruang interaksi dan pengambilan keputusan. Terlebih di masa pandemi,” kata Muhammadun. Era digital itu, kata Muhammadun, juga menuntut adanya adaptasi-adaptasi untuk dua kompetensi sekaligus, yakni kompertensi teknis teknologi informasi berbasis konten digital, serta kompetensi dalam manajemen komunikasi. (kpujepara)