Berita

KPU Kaya Data, Pengelolaannya Mesti Optimal

Kpujepara.go.id – Ruang uji publik daring tentang keterbukaan informasi dari lima KPU kabupaten/kota di Jateng yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Kamis (26/11) pagi, menjadi ajang pendalaman-pendalaman seberapa terbuka KPU terhadap data dan informasi yang dikuasai dan dikelolanya. Namun di luar itu, uji publik juga menyajikan atmosfer munculnya sejumlah dorongan dan dukungan dari publik agar KPU benar-benar mengelola informasi secara optimal. Data dan informasi di KPU seyogyanya optimal dalam pemanfaatannya, mudah diakses, dan terjamin keterpeliharaan dan keberlanjutannya. “KPU ini sangat kaya akan data dan informasi terkait pilkada dan pemilu. Kekayaan data data ini menjadi tantangan KPU. Data yang melimpah ini harus dikelola secara optimal, baik dari sisi manfaat, kemudahan akses maupun keberlanjutannya,” kata Titi Anggraini, pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menjadi salah satu tim penguji sekaligus representasi publik dalam uji publik itu. Selain Titi Anggraini, penguji lainnya ada Kaka Suminta dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta Handoko Agung S dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam uji publik sesi pagi itu, badan publik yang diuji adalah KPU Kabupaten Banyumas, KPU Kabupaten Cilacap, KPU Kabupaten Jepara, KPU Kabupaten Karanganyar, dan KPU Kabupaten Banjarnegara. Titi Anggraini juga menyatakan pentingnya kemasan dan isi dalam pengelolaan data-data kepemiluan. “Kami misalnya sebagai periset, akan sangat terbantu dengan data-data yang dikelola KPU. Sebagai pengambil manfaat akan data-data itu, kami merasa penting bagaimana ia dikemas, dan bagaimana kedalaman dan varian isinya. Jangan sampai kemasan bagus, tapi isinya tidak, atau sebaliknya. Dua-duanya jika dikelola dengan baik, akan memiliki daya tarik dan bermanfaat,” lanjut Titi. Sebelumnya, saat memberikan pertanyaan serupa untuk lima KPU kabupaten tersebut, Titi memang mendalami bagaimana inovasi yang dilakukan KPU dalam memeliharan teknologi manajemen data yang digunakan, terutama di tingkat lokal. Ia juga mengajukan pertanyaan seputar konsep open data yang mudah diakses. Sementara itu Kaka Suminta mendalami seberapa cermat KPU dalam membaca data dan informasi yang dibutuhkan publik, serta bagaimana KPU melayaninya. Ia menyebut hal itu sebagai sesuatu yang penting karena deteksi dan pemetaan data-data yang dibutuhkan publik itu akan memengaruhi efektifitas pelayanan. Sementara itu Handoko menanyakan standard yang digunakan KPU, terutama komisioner dalam pengadaan barang dan jasa untuk jenis yang penunjukan langsung, bukan yang melalui Sistem Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE). Seluruh komisioner KPU Kabupaten Jepara mengikuti uji publik tersebut, yakni Subchan Zuhri, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali bersama semua kepala sub bagian juga mengikuti proses uji publik tersebut. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri merespons semua pendalaman-pendalalaman yang dilakukan tim uji publik tersebut. Di ujung acara, saat diberi kesempatan bicara oleh penguji dari Komisi Informasi, Subchan Zuhri mengatakan, uji publik ini positif sebagai ruang mengukur seberapa terbuka KPU dalam melayani kebutuhan data dan informasi dari masyarakat. “Selain itu uji publik juga titik yang strategis untuk mengevaluasi kekurangan-kekurangan sehingga bisa terus menutup celah tersebut. Muara dari semua ini adalah pengelolaan data yang baik di internal badan publik, serta mutu pelayanan kepada publik,” kata dia. (kpujepara)

Peserta Rapat Dukung KPU Istikamah Pemutakhiran Data Pemilih

kpujepara.go.id - Istikamah. Hal itu diungkapkan oleh peserta rapat. Saat mereka mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode November 2020 yang digelar Rabu (25/11/2020) di Aula KPU Kabupaten Jepara. Dalam kesempatan itu, ungkapan istikamah yang disampaikan sebagai dukungan kepada KPU Kabupaten Jepara. Yakni, untuk terus melakukan pemutakhiran dan sosialisasi pemutkahiran data pemilih kepada masyarakat. Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun. Rapat itu dihadiri ketua atau pengurus partai politik, Bawaslu, Disdukcapil, Tata Pemerintahan, Polres, dan Kodim 0719 Jepara. Kali ini rapat ini tidak digelar virtual, melainkan tatap muka. Meski begitu, rapat digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebelum memasuki ruangan, peserta memakai masker, cuci tangan, dicek suhu, dan tempat duduknya dibuat berjarak. Dalam kesempatan itu, Kunjariyanto, komisioner Bawaslu Kabupaten Jepara mengungkapkan, dukungan kepada KPU Kabupaten Jepara untuk terus melakukan pemutakhiran data. Salah satu caranya dengan tidak berhenti melakukan sosialisasi. Baik, kepada masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, maupun peserta pemilu. Data tersebut nantinya akan dibutuhkan saat pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum. “Sehingga data yang didapatkan oleh KPU Kabupaten Jepara akuntabel. Tidak dipermasalahkan di kemudian hari,” paparnya. Begitu juga perwakilan dari Kodim 0719 Jepara Lettu Inf Edi Sulistiyono memaparkan apabila KPU Kabupaten Jepara memiliki kesempatan untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar masyarakat memiliki kesamaan persepsi yang sama terkait pemutakhiran data pemilih. “Kalau memiliki kesamaan persepsi akan menjadi lebih baik. Sehingga data yang dimiliki tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” ungkapnya. Rapawi perwakilan dari Tata Pemerintahan menambahkan, data penduduk sangat dinamis. Setiap saat bisa mengalami perubahan. Seperti, orang pindah atau meninggal dunia. “Karena sifatnya dinamis menjelang rapat pleno selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil agar datanya benar-benar akurat,” ujarnya. Sedangkan, Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menerangkan, setiap bulan selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Jepara. Data yang didapatkan oleh KPU Kabupaten Jepara divalidasi oleh Disdukcapil. KPU Kabupaten Jepara, lanjutnya, terus menjaring data dari bawah. Di antaranya melalui https://bit.ly/updating_data_pemilih_jepara”. Masyarakat juga dapat komunikasi secara langsung melalui WA 089518621015 dan nomor telepon (0291) 591043. Selama ini KPU Kabupaten Jepara telah meluncurkan Gerakan Peduli Hak Pilih (G-PHP). Selain itu, telah bekerja sama dengan sekolah-sekolah dan organisasi kepemudaan untuk melakukan sosialisasi. Begitu juga saat ada undangan dari pihak luar, KPU terus melakukan sosialisasi pemutakhiran data pemilih. “Kami menerima masukan dari masyarakat terkait perubahan kependudukan,” ungkapnya. Sedangkan, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko memaparkan berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih untuk November 2020 ini, data pemilih mencapai 877.053 pemilih. Sedangkan, di periode Oktober 2020 mencapai 877.328 pemilih. Penurunan ini disebabkan beberapa faktor. Di antaranya meninggal dunia dan pindah domisili. (kpujepara)

Butuh Pengetahuan dan Pengalaman untuk Berdemokrasi

Kpujepara.go.id – Belasan pertanyaan dan tanggapan dilontarkan anak-anak muda saat mengikuti pendidikan politik yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara di pendapa Kabupaten Jepara, Senin (23/11). Mereka secara terang-terangan maupun tersirat memberi kesaksian, anak muda membutuhkan pengetahuan dan tempaan pengalaman yang cukup untuk bisa mewarnai demokrasi dengan baik. Materi pendidikan politik itu diantarkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dan Kepala Bidang Ormas dan Politik Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara Hening Indrati. Acara tersebut dibuka Kepala Bakesbangpol Jepara Dwi Riyanto. Kegiatan itu diikuti beberapa organisasi kepemudaan dan mahasiswa, seperti Karang Taruna Kabupaten Jepara, Pemuda Muhammadiyah Jepara, Ikatan Pelajar NU dan Ikatan Pelajar Putri NU, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Keluarga Mahasiswa Jepara Semarang (KMJS), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisnu dan BEM beberapa fakultas di Unisnu. Penyelenggaraan kegiatan tersebut dengan standard protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19. “Ini menjadi rangkaian dari kegiatan pendidikan politik selama 2020 untuk beberapa segmen, seperti kaum perempuan yang beberapa kali kami lakukan, dan sekarang melibatkan kaum muda. Sebetulnya kami punya rencana untuk segmen anak-anak sekolah, namun kondisi pembelajaran masih daring,” kata Dwi Riyanto. Hening Indrati mengatakan, setidaknya dalam tiga kegiatan pendidikan politik terakhir, Kesbangpol menggandeng KPU Kabupaten Jepara. “KPU punya agenda serupa, yaitu kegiatan pendidikan pemilih, sehingga pada segmen-segmen tertentu kami bisa berkolaborasi,” kata Hening yang dalam diskusi itu secara khusus membedah partisipasi kaum muda perempuan dalam berdemokrasi. Sementara itu Muhammadun memantik diskusi dengan memaparkan demokrasi elektoral sebagai amanat konstitusi dalam memilih perwakilan-perwakilan dan jabatan yang menduduki lembaga-lembaga tertentu. Demokrasi elektoral, kata Muhammadun, menuntut profesionalisme penyelenggara, termasuk KPU karena membutuhkan kerja-kerja teknis yang profesional dan prinsip-prinsip demokrasi yang bermartabat sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Di luar itu, tak kalah penting adalah ruang demokrasi substansial yang perlu diisi, terutama oleh generasi muda. “Kita butuh ruang demokrasi yang terpercaya, melibatkan peserta pemilu yang kredibel, masyarakat yang partisipatif dan kritis untuk membantu terbentuknya struktur pemerintahan yang efektif, sehingga menghasilkan hukum dan kebijakan-kebijakan yang dapat mengangkat derajat dan martabat bangsa,” kata Muhammadun. Yusmita dari KMJS menyoroti potensi dan kecenderungan apatisme kaum muda dalam terjun langsung ke ruang demokrasi. Sedangkan di sisi lain, kata dia, kaum muda menjadi salah satu harapan bangsa yang strategis dalam memperbaiki bopeng-bopeng demokrasi yang sedikit banyak melunturkan kepercayaan mereka terhadap beberapa proses demokrasi. Muhammadun menyatakan, pesimisme dan optimisme sering mengiringi perjalanan demokrasi di Indonesia. Secara khusus ia mendorong kaum muda perlu menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk terjun dalam ruang partisipasi aktif, sekaligus menyiapkan diri menjadi pelaku-pelaku kunci dalam demokrasi itu. “Ini butuh pengetahuan dan pengalaman yang memadai. Ruang partisipasi kaum muda dalam organisasi, keterlibatannya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta partisipasinya di ruang digital, adalah titik-titik strategis dalam penyiapan diri,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Transparansi Lembaga Publik Harus Siap Diuji

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memandang penting sebuah lembaga publik bersikap transparan terhadap data dan informasi yang memang bersifat publik. Karena itu, sebagai salah satu badan publik, KPU berkomitmen untuk bersikap terbuka terhadap akses informasi seperti data pilkada dan pemilu yang dikelola dan masyarakat berhak mengaksesnya. Pada 26 November mendatang KPU Kabupaten Jepara ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu badan publik yang menembus fase uji publik. Keterbukaan informasi yang dikelola KPU Jepara akan diuji oleh tim penguji dari Komisi Informasi Jawa Tengah, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Rabu (18/11). “Transparansi data dan informasi lembaga publik bukan saja penting, tetapi ia adalah sebuah kebutuhan. Apalagi KPU, yang memang mengelola dan menguasai data-data pilkada dan pemilu yang data itu bersifat publik. Tentu saja sebagai lembaga publik, transparansi dan pelayanan kami terhadap data dan informasi siap diuji publik,” kata Muhammadun usai rapat persiapan pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode November 2020. Selain dihadiri Muhammadun, rapat yang dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri tersebut juga dihadiri Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko, Sekretaris KPU Da’faf Ali dan seluruh kepala sub bagian, serta staf Sub Bagian Data dan Informasi. Masuknya KPU Kabupaten Jepara sebagai salah satu badan publik yang siap diuji implementasi keterbukaannya karena sebelumnya sudah melampauai tiga kali tahap penilaian. Kali pertama tahap monitoring dan evaluasi website dan melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota se-Jateng, lalu tahap self assesment questionnaire (SAQ), dan tahap ketiga visitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng melalui daring dengan membedah daftar informasi publik, informasi yang dikecualikan, serta secara umum layanan data dan informasi ke publik. Muhammadun menjelaskan, pada penilaian fase ketiga itu diikuti 10 besar terbaik KPU kabupaten/kota di Jateng. Di fase ini, dimana fokus penilaian pada verifikasi SAQ, tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), daftar informasi publik (DIP), dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, KPU Kabupaten Jepara mendapatkan nilai 93,8, atau tertinggi kedua setelah KPU Kabupaten Karanganyar. Nilai yang diperoleh KPU Kabupaten Jepara tersebut jauh melampaui nilai 70 sebagai standard minimal untuk dilibatkan dalam uji publik. “Kami tegaskan bahwa penilaian dan fase uji publik ini kami apresiasi sebagai ruang untuk evaluasi dan menjaring masukan publik terhadap keterbukaan badan publik, termasuk kami di KPU. Namun lebih penting dari itu adalah implementasi bagaimana komunikasi dan layanan kami ke publik bisa berjalan dengan baik,” lanjut Muhammadun. Slamet Haryanto, anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang melakukan visitasi untuk memverifikasi SAQ, website, serta tim PPID KPU Jepara mengatakan, tim penguji untuk KPU Kabupaten Jepara selain dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, juga Kaka Suminta (KIPP), dan Titi Anggraini (Perludem). “Untuk tahap uji publik, kami memang melibatkan pemprov, kalangan akademisi, juga lembaga swadaya masyarakat,” kata Slamet Haryanto. Ia mengatakan, pada fase uji publik ini, KPU Kabupaten Jepara akan bersaing dengan badan publik lain, baik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Badan/Lembaga vertikal, Bawaslu, maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang telah lolos ke fase uji publik. (kpujepara).

KPU Berkomitmen Melayani Informasi ke Publik

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik. Era keterbukaan dan tranparansi harus direspons dengan komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat yang membutuhkan. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di sela-sela acara rapat koordinasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama KPU Provinsi Jawa Tengah pada 9-10 November di Kabupaten Grobogan. Acara itu diikuti perwakilan dari semua KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dua divisi di KPU yang berurusan dengan pengelolaan data dan informasi serta bagaimana informasi itu disajikan. Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat bersama dua komisioner lainnya, yaitu Diana Ariyanti dan Paulus Widiyanto. Beberapa kabupaten/kota ditunjuk KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mempresentasikan pengelolaan informasi publik yang melibatkan PPID di masing-masing satuan kerja. Lalu di sesi berikutnya anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyanto memberikan paparan umum pengelolaan PPID, disambung paparan rencana tindak lanjut yang disampaikan Diana Ariyanti. Muhammadun yang diminta memberikan paparan terkait pengelolaan PPID di KPU Kabupaten Jepara mengatakan, komitmen institusi atau lembaga dalam memberikan pelayanan publik menjadi salah satu kunci bagaimana fungsi-fungsi PPID ini berjalan baik. Di luar itu perlu pemahaman secara komprehensif seluruh regulasi yang memayungi dan mengatur secara teknis bagaimana melayani kebutuhan informasi dan dokumentasi untuk konsumsi publik. “Ini tentu perlu penguatan sumber daya manusia pengelola, sebab di sana ada komitmen bersama yang harus dibangun, pemahaman terhadap regulasi, kerja-kerja kolaboratif, serta penguasaan hal-hal teknis. Muaranya, selain untuk merawat dan menghidupkan data informasi kepemiluan dan pemilihan, juga bisa melayani informasi secara baik ke masyarakat yang membutuhkan. Kami melakukan kegiatan-kegiatan internal untuk mendukung hal itu,” kata Muhammadun. Muhammadun yang juga koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Jepara mengatakan website menjadi salah satu unggulan layanan karena ia merupakan jendela informasi yang lebih terjangkau dan mudah mengaksesnya. Namun demikian, KPU Kabupaten Jepara juga melayaninya secara tatap muka. “Di masa pandemi ini kami maksimalkan melalui layanan daring dan website, namun jika ada yang datang ke kantor KPU tetap melayani dengan standard prosedur pencegahan Covid-19. Pada 2020 ini ada belasan permohonan informasi yang semuanya kami layani. Sekitar 47 persen permohonan dari partai politik, 31 persen dari perguruan tinggi, dan 21 persen dari instansi permerintah,” kata Muhammadun. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko mengatakan, selama ini KPU selain menyelenggarakan tahapan pemilu dan pemilihan, juga mengelola data-datanya. Sesuai regulasi, memang harus diklasifikasi, mana yang masuk daftar informasi publik dan yang masuk daftar informasi yang dikecualikan. Data-data inilah yang disikapi sesuai regulasi bagaimana pengelolaannya dan bagaimana masyarakat bisa mengakses untuk yang memang masuk kategori data publik. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengatakan, pada semester kedua 2020 ini ada penilaian dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengenai pengalolaan PPID. KPU Provinsi Jawa tengah termasuk yang dinilai dengan hasil terbaik di antara badan publik di Jateng. Pada pekan kedua November Komisi Informasi memunculkan KPU dari 10 kabupaten/kota di Jateng (KPU Kabupaten Jepara menjadi salah satunya) dengan pelayanan terbaik yang proses visitasi dan verifikasinya berlangsung pada 9 dan 11 November. ‘‘Pelayanan informasi ke publik ini, dinilai atau tidak dinilai, sudah menjadi tanggung jawab KPU. Ini soal kebutuhan masyarakat dan amanat undang-undang. Momentum penilaian ini sangat baik sebagai ajang evaluasi, koreksi, sekaligus memperbaiki performa pelayanan,’’ kata Yulianto Sudrajat. (kpujepara).

Usia 17 Tahun Bisa Lapor sebagai Pemilih Baru

Kpujepara.go.id– Warga yang sudah berusia 17 tahun bisa melaporkan dirinya sebagai calon pemilih baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara siap memfasilitasi laporan dengan memverifikasi kelengkapan syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih baru. Pada periode Oktober 2020, KPU mencatat ada 221 pemilih baru, terdiri atas 99 laki-laki dan 122 perempuan. Pemilih baru itu masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Oktober yang jumlah keseluruhannya 877.328 pemilih. DPB periode Oktober itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka secara daring yang berlangsung Selasa (27/10). Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dari aula KPU bersama tiga komisioner KPU lainnya, Muntoko, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Anggota KPU lainnya Ris Andy Kusuma mengikuti secara daring di tengah perjalanan ke Kabupaten Pemalang untuk menghadiri rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Jateng. Pleno juga diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, serta perwakilan partai politik, Kodim dan Polres Jepara serta Disdukcapil Kabupaten Jepara. Subchan Zuhri mengatakan di tengah pandemi, KPU tetap bersifat terbuka terhadap pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat, termasuk dalam memberikan masukan-masukan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. KPU juga akan memberikan informasi-informasi perkembangannya ke pihak-pihak terkait, salah satunya ke partai politik. Karena itu ia berharap jika ada kepengurusan baru di parpol, agar bisa segera memberikan berkomunikasi dan memberikan pemberitahuan ke KPU. “Ini agar kami saat berkirim informasi maupun untuk kepentingan koordinasi formal bisa benar-benar sampai ke kepengurusan yang baru,” kata dia. Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko dalam paparannya saat rapat pleno menyatakan, elemen data pemilih baru itu menjadi bagian yang diteliti dan dimasukkan dalam pleno DPB periode Oktober. Ia mengatakan, warga, termasuk pelajar yang sudah berusia 17 tahun bisa melaporkan diri, dengan berkirim foto KTP, atau kalau belum punya bisa berkirim/membawa foto Kartu Keluarga (KK)-nya. Caranya, bisa datang langsung ke kantor KPU Jepara, atau kalau tidak bisa mengisi formulir secara daring melalui tautan https://bit.ly/updating_data_pemilih_jepara. Setelah diisi, KPU akan menindaklanjutinya. Selain pemilih baru, dalam pleno DPB juga mencoret pemilih kategori meninggal dunia sebanyak 340 orang. Sehingga jumlah DPB periode Oktober ini turun dibandingkan periode September yang berjumlah 877.447 pemilih. Di ujung pleno, Subchan Zuhri mempersilakan peserta pleno untuk memberikan tanggapan atau masukan. Ketua Bawaslu Sujiantoko mengapresiasi pleno DPB yang sudah sesuai secara teknis dan regulasi. Namun ia berharap ada data yang lebih detil dari angka-angka DPB yang diplenokan sehingga pihak terkait bisa melakukan sinkronisasi. Terhadap masukan ini, Ketua KPU Subchan Zuhri mengatakan KPU sangat terbuka untuk melakukan sinkronisasi data pemilih, baik yang datang dari Bawaslu maupun parpol. “Data yang kami sampaikan dalam bentuk Berita Acara ke Bawaslu, juga ke parpol sama, mengikuti ketentuan regulasi,” kata Subchan. Regulasi dimaksud adalah SE Nomor 550/2020 bertanggal 10 Juli. “Jadi kalau ada data dari lapangan yang ditemukan masyarakat atau Bawaslu, misalnya ada pemilih yang meninggal dunia, bisa disinkronisasi dengan data di KPU. Jika di KPU belum dicoret, maka setelah verifikasi dan terbukti pemilih tersebut sudah meninggal, maka KPU akan mencoretnya. Namun jika saat sinkronisasi ternyata KPU sudah mencoretnya, maka data tersebut sudah sinkron dengan temuan lapangan dari masyarakat atau Bawaslu. Ini bisa dilakukan untuk elemen data yang lain, misalnya pemilih baru, atau perubahan-perubahan data seperti domisili atau perubahan status keanggotaan TNI/Polri,” kata Subchan. (kpujepara)