Berita

KLIPING MEDIA CETAK 2021

KLIPING MEDIA TAHUN 2021 JANUARI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28 FEBRUARI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28 MARET Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 APRIL Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 MEI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 JUNI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 JULI Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 AGUSTUS Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 31 SEPTEMBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 , 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 OKTOBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 NOVEMBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 DESEMBER Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31

Partisipasi Digital dan Demokrasi Transaksional Paling Mendapat Perhatian (Kaleidoskop Pendidikan Pemilih 2020)

Kpujepara.go.id - SEPANJANG 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan beberapa kegiatan pedidikan pemilih ke berbagai segmen. Disamping itu, ada beberapa kegiatan pendidikan politik ke segmen masyarakat tertentu dan KPU dilibatkan didalamnya. Pendidikan pemilih di 2020 hanya berselang kira-kira setahun setelah penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Dari seluruh kegiatan itu, para pemilih dari beragam segmen paling banyak memberikan perhatian pada hiruk pikuk demokrasi digital, serta ancaman mutu demokrasi berupa politik uang. Dua hal yang melekat dalam ingatan mereka, serta paling sering diperbincangkan di internet tempat mereka berekspresi. Pendidikan pemilih pertama diselenggarakan pada 13 Maret 2020 di SMK Al Husain Desa Watuaji Kecamatan Keling, Jepara. Ada sekitar 400 siswa di sekolah yang terletak di lereng Gunung Muria ini. KPU Kabupaten Jepara menjalin kesepakatan kerja sama dengan SMK ini dalam program pendidikan pemilih. Saat kegiatan diselenggarakan, belum ada aturan pembatasan kegiatan masyarakat karena penularan virus Covid-19 belum terdeteksi secara luas di Indonesia. Pendidikan pemilih itu dikemas secara dialogis. Tiga dari lima siswa memberikan tanggapan soal praktik politik uang, dan dua di antaranya tentang mekanisme bagaimana bisa terdata sebagai pemilih baru. Seluruh komisioner hadir dalam kegiatan ini, yakni Subchan Zuhri (ketua) dan empat komisioner lain, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Setelah kegiatan ini, KPU Kabupaten Jepara memberikan atensi penuh berupa langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19, mulai dari internal KPU, keluarga, sampai ke masyarakat umum. Literasi ke masyarakat tentang pencegahan virus baru tersebut dinilai penting. Perhatian kepada pencegahan penularan dilakukan dalam bentuk pembagian masker dan hand sanitizer, literasi melalui website dan media sosial, serta dalam setiap kesempatan tatap muka dengan protokol kesehatan yang melibatkan sekolah, pesantren, dan masyarakat umum sejak April sampai dengan Desember 2020. Partisipasi Disabilitas Setelah kegiatan itu, baru pada 6 Juni, KPU terlibat dalam kegiatan pendidikan pemilih yang diselenggarakan Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan. Dalam momentum ini, KPU menjadi mitra diskusi mendalam terkait hak-hak politik disabilitas dalam Undang-undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No 7/2017 tentang Pemilu dan beberapa Peraturan KPU yang bertalian dengan hak-hak disabilitas dalam kepemiluan, serta Peraturan Daerah No 7/2019 tentang Penyandang Disabilitas dan baru disahkan pada 9 Desember 2019. Perda ini dianggap disabilitas di Kabupaten Jepara sebagai buah dari pemilu 2019. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun mendapatkan banyak respons dari PPDI terkait detil regulasi-regulasi di KPU yang bertalian dengan disabilitas, serta partisipasi aktif mereka dalam berdemokrasi setelah pemilu. Sebelum momentum ini, ada proses panjang yang mewarnai relasi KPU Kabupaten Jepara dengan organisasi-organisasi disabilitas di Jepara, seperti Bina Akses, Sahabat Difa, serta Pertuni. Serangkaian kegiatan pendidikan pemilih dilakukan pada saat tahapan pemilu 2019, yakni sejak Desember 2019, sampai menjelang pemungutan suara. Ada fokus partisipasi yang sedang diperjuangkan kelompok disabilitas untuk pemilu 2019, yakni bagaimana memperjuangkan lahirnya rancangan perda disabilitas karena bertahun-tahun harapan itu belum membuahkan hasil. KPU beberapa kali menjadi mitra diskusi dalam proses ini, khususnya menyangkut ruang-ruang partisipasi ranah demokrasi elektoral maupun demokrasi substansial menyangkut keterlibatan aktif organisasi disabilitas dalam memperjuangkan haknya. Pada Oktober-November 2019, KPU Kabupaten Jepara melakukan riset tentang Aksesibilitas Internet dan Partisipasi Politik Online Pemilih Disabilitas dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Jepara. Riset yang telah didesiminasi pada November 2019 ini memotret bentuk-bentuk partisipasi politik daring yang dilakukan pemilih disabilitas sepanjang pemilu 2019, serta mengungkap keterjangkauan mereka di ruang internet, ruang dimana juga banyak menghabiskan waktu berekspresi untuk beragam kepentingan. Beberapa organisasi disabilitas di Jepara menilai terbitnya Perda No 7/2019 tentang Penyandang Disabilitas pada 9 Desember 2019 disebut sebagai harapan baru setelah tuntasnya penyelenggaraan pemilu 2019. Mereka kini terus mengawal pelaksanaan perda tersebut. KPu Kabupaten Jepara juga terus menjaga silaturahmi dengan organisasi-organisasi disabilitas itu, khususnya dalam diskusi-duskusi kecil tentang sisi strategis pemilu dan pemilihan dalam mengakomodasi perjuangan hak-hak dasar disabilitas. Disabilitas di Jepara, khususnya yang terlibat aktif dalam organisasi makin menyadari betapa penting keterlibatan aktif mereka, baik dalam demokrasi elektoral maupun substansial setelah pemilihan. Kalangan Mahasiswa Berdemokrasi Pendidikan pemilih juga dilakukan di kalangan mahasiswa, tentu didahului dengan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai protokol kesehatan. Pada 26 Juni 2020, KPU terlibat dalam kegiatan pendidikan pemilih di tengah kegiatan pemilihan umum mahasiswa (pemilwa) di Kampus Unisnu. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu memaparkan urgensi mahasiswa melek politik dan belajar serta menerapkan sistem demokrasi yang baik di tengah dinamika kampus. Pemilihan umum mahasiswa disebut sebagai kawah candradimuka mahasiswa belajar bagaimana menerapkan sistem dan mutu demokrasi elektoral.   Selanjutnya, sepanjang Agustus 2020, KPU menggelar kegiatan pendidikan pemilih dengan cara berkolaborasi dengan mahasiswa Unisnu yang sedang menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) di desa-desa. Masih di tengah pandemi, program KPU Goes to Campus akhirnya diarahkan ke desa-desa yang memang saat itu ada 570 mahasiswa yang KKN dengan tema seputar mempertahankan daya tahan warga di tengah pandemi dengan kreativitas. KPU menyentuhnya dengan tema Ruang Partisipasi Digital Kaum Milenial di Tengah Pandemi. Tak hanya mahasiswa yang KKN di desa-desa itu yang mengikuti acara, namun juga organisasi-organisasi pelajar maupun kepemudaan di desa juga terlibat. Kegiatan KPU Goes to Campus yang berbasis di desa di difokuskan di dua tempat, yakni Desa Bantrung Kecamatan Batealit, Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari yang juga diikuti mahasiwa KKN dari Kecamatan Mayong dan Welahan.   Muhammadun yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyatakan di tengah keterbatasan ruang gerak atau mobilitas masyarakat karena situasi pandemi, ada ruang terbuka yang masih bisa dimasuki sebagai ruang aktivitas, yaitu ruang internet. Mahasiswa, sebagai bagian dari kaum milenial yang melek dengan teknologi dan informasi, memiliki peluang besar untuk menunjukkan partisipasinya di ruang digital. Selain bisa berperan dalam upaya memberikan pendidikan ke masyarakat terkait kesadaran untuk bersama-sama mencegah penularan Covid-19, mereka juga bisa berbagi ide-ide segarnya dalam membuka kebuntuan kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat, juga di bidang pendidikan. Banyak peserta memberi respons dalam sesi dialog, di antaranya bagaimana daerah-daerah yang sedang menjalani tahapan pilkada 2020 menjalankan tahapan itu di tengah pandemi. Mereka juga menyoroti masalah politik uang yang masih menjadi ancaman generasi muda. Dalam kesempatan itu, Muntoko dari Divisi perencanaan, Data dan Informasi merespons pertanyaan peserta terkait pentingnya teknologi dalam berkomunikasi dengan pemilih milenial. Muntoko memperlihatkan bagaimana ruang interaksi internet juga dibuka KPU Kabupaten Jepara dalam menerima masukan masyarakat terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pada Agustus, Pemuda Muhammadiyah Jepara menggandeng KPU Kabupaten Jepara untuk emmberikan pendidikan pemilih kepada kalangan pemuda di bawah organisasi tersebut tingkat kabupaten. Kegiatan yang diselenggarakan di Desa Bucu Kecamatan Kembang itu juga terbangun atmosfer dialog tentang bagaimana fungsi-fungsi public relations di tengah era new media bisa dijalankan kalangan pemuda. Muhammadun dan Ris Andy Kusuma yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut selain menyampaikan pentingnya kesadaran kalangan muda dalam berdemokrasi, terutama menyangkut hak pilih, juga kiprah pemuda di tengah metamorfosa media, dimana platform media sosial menjadi ruang interaksi yang efektif.   Hal serupa juga disampaikan Muhammadun saat menjadi narasumber dalam dialog bersama Radio R-Lisa Jepara bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada akhir Agustus. Ia mengatakan, ruang digital dinilai sangat terbuka dan strategis untuk melakukan kegiatan-kegiatan literasi, termasuk untuk literasi pemilih. Bentuknya bisa beragam. Bisa tulisan dalam bentuk narasi, video, infografis, atau konten-konten kreatif lainnya. Literasi di ruang digital penting karena di ruang yang sama, hal-hal yang kontraproduktif terhadap jalannya demokrasi juga bermunculan.   Kaum Perempuan Merespons Hoaks Sementara itu pada pertengahan Oktober dan awal November, KPU Kabupaten Jepara diagndeng Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara untuk kegiatan pendidikan politik dengan segmen kaum perempuan. Pada kegiatan pertama bersama Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Jepara yang diselenggaran di peringgitan pendapa kabupaten, Muhammadun mengatakan tim PKK yang memiliki jaringan sampai ke tingkat desa, kelurahan dan rukun tetangga dinilai potensial sebagai garda depan pendidikan politik untuk warga, terlebih di basis keluarga. Mereka selama ini juga turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, termasuk di dalamnya mentransfer pengetahuan-pengetahuan baru di forum-forum informal. Peran perempuan dalam keterlibatannya di pendidikan politik masih terus bisa dipacu dan diperluas spektrumnya di era digital.   Suana dialogis berlangsung saat pendidikan politik di segmen perempuan yang diikuti Persatuan Istri Tentara (Persit). Di ruang aula Makodim 0719/Jepara, para anggota Persit itu banyak berbagi pengalaman soal pengalamannya mengikuti pemilu serentak 2019, dimana di satu sisi mereka harus terlibat secara aktif dan memiliki hak pilih, namun di sisi lain suaminya yang menjadi anggota TNI tak memiliki hak pilih dan harus netral. Mereka juga merasa telah menjadi bagian dari warganet, yang tentu saja berhadapan dan mengalami interaksi dengan beragam informasi yang diakui atau tidak perlu direspons. Anggota KPU Jepara Muhammadun yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu mengetengahkan regulasi-regulasi di Peraturan KPU maupun UU Pemilu yang mengatur tentang TNI, serta hak politik warga. Karena banyak yang bertanya tentang hoaks selama pemilu, dalam sesi dialog, Muhammadun pun menjelaskan anatomi hoaks, bagaimana ia menyebar secara massif, serta bagaimana caranya menangkal hoaks dengan tetap bisa berpartisipasi di ruang virtual. Hoaks, bagi mereka adalah ancaman serius karena dampak merusaknya sangat cepat dan sulit dikendalikan.     Selamat jalan 2020, selamat datang, 2021…. (Dirangkum oleh Muhammadun, kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara).

Modul Pendidikan Pemilih di Tengah Pandemi Dinilai Penting

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengekspose hasil penyusunan modul pendidikan pemilih untuk daerah rawan bencana nonalam (pandemi) di Hotel Patra Semarang, Rabu (30/12). Modul Pendidikan pemilih di tengah penyelenggaraan pemilu/pemilihan dinilai penting untuk mengawal proses demokrasi elektoral sesuai konstitusi dan menjaga mutu demokrasi. Ekspose dilakukan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat. Acara yang dipandu Kepala Bagian Hukum, teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jateng Dewantoputra Adhi Permana itu dihadiri berbagai stakeholder, baik instansi terkait di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, kalangan perguruan tinggi, maupun organisasi-organisasi kemahasiswaan. KPU kabupaten/kota dari Jateng juga mengikuti kegiatan tersebut secara daring. “Seandainya pandemi ini belum juga berakhir di tengah pemilu/pemilihan ke depan, maka modul pendidikan pemilih ini akan bermanfaat. Semangat kami dalam setiap penyelenggaraan pemilu/pemilihan adalah bagaimana demokrasi elektoral berjalan sesuai regulasi, bersamaan dengan terjaga dan meningkatnya mutu demokrasi,” kata Yulianto Sudrajat. Modul tersebut disusun berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember 2020, dimana sejak tahapan awal sudah ada di masa pandemi Covid-19. Di Jawa Tengah ada 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada. Banyak dinamika yang menyertai, karena regulasi seluruh tahapan harus menyesuaikan dengan revisi-revisi yang bertalian dengan keharusan menaati protokol kesehatan. KPU sebagai penyelenggara, harus melaksanakan pilkada yang telah diputuskan dijalankan pada 9 Desember, saat pandemi masih berlangsung. Fokus KPU adalah bagaimana menyelenggarakan pilkada sesuai regulasi dan demokrasi elektoral tetap terjaga mutunya, namun di sisi lain harus meyakinkan ke pemilih bahwa dengan menaati protokol kesehatan yang dijalankan KPU, maka akan bisa mencegah penularan Covid-19. “Pilkada serentak ini benar-benar ada dalam bayang-bayang kekhawatiran atau ketakutan pemilih untuk datang ke TPS karena potensi penularan Covid-19. Ini yang menjadi fokus perhatian KPU, bagaimana memberikan pendidikan pemilih dan sosialisasi protokol kesehatan secara massif. Pilkada akhirnya dapat diselenggarakan dengan lancar dengan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang tinggi,” kata Yulianto. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Diana Ariyanti mengatakan, sebelum dilakukan ekspose modul, sebelumnya KPU Provinsi Jawa Tengah telah melibatkan berbagai stakeholder untuk menyerap masukan-masukan dalam penyusunan modul. Di antaranya dari perguruan tinggi, dinas dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Mapilu Jawa Tengah, Satgas Covid-19 Jawa Tengah, dan Komisi Informasi Jawa Tengah. Diana Ariyanti juga mengatakan, pihaknya melibatkan perwakilan lima anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM di Jateng dalam penyusunan modul itu. Mereka adalah Muhammadun (KPU Kabupaten Jepara), Abd Rochim (KPU Kota Salatiga), Thomas Budiono (KPU Kota Tegal), Ahmad Kholil (KPU Kabupaten Kudus), dan M Syarif SW (KPU Kabupaten Banjarnegara) dalam menyusun modul tersebut. Mereka adalah KPU Kabupaten untuk berkolaborasi dengan provinsi, terutama dalam penggalian data di beberapa kabupaten/kota di Jateng, seperti Kabupaten Grobogan, Wonosobo, Pemalang, juga Kota Semarang. (kpujepara).

Dikunjungi JDIH KPU Kabupaten Temanggung,Saling Berbagi,Informasi

Kpujepara.go.id – Saling memberi kritikan, saling beri saran, dan saling berbagi informasi. Hal itu terjadi saat KPU Kabupaten Temanggung sharing knowledge tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pertemuan di ruang Komisioner KPU Kabupaten Jepara pada Senin (28/12/2020) berlangsung gayeng. Di ruangan itu ada Ketua KPU Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim, koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Adib Maskuri, koordinator Teknis Khadiq Widianto, dan dua staf sekretariat. Selain itu, ada Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama komisioner yang lain, Ris Andy Kusuma, Muntoko, Siti Nur Wakhidatun, dan para kasubbag, serta staf Subbag Hukum Juli Triyanto. Dalam kesempatan itu, koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma memaparkan alur pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten Jepara. Begitu juga dengan sistem pengelolaan JDIH. “Kami memilih yang repot, tidak mengejar kuantitas yang di upload. Semua demi keamanan dan kenyamanan saat masyarakat mengunduh atau membaca produk hukum yang dibuat KPU Kabupaten Jepara,” paparnya. Pengelolaan JDIH ini, tambahnya, tidak lepas dari sosialisasi. Pengembangan yang dilakukan dengan memanfaatkan keberadaan media sosial. Ada lima media sosial yang saat ini dikembangkan oleh tim JDIH Kabupaten Jepara. “Untuk program lain, kami ada pelatihan jurnalistik dan bekerja sama dengan media massa di Kabupaten Jepara,” imbuhnya. Ketua KPU Kabupaten Temanggung menerangkan, apa yang didapatkan dari KPU Kabupaten Jepara akan diterapkan. “Kalau nanti hasilnya lebih baik dibandingkan dengan Jepara, nanti Jepara yang akan ke Temanggung,” kelakarnya. Sedangkan, Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menambahkan, KPU Kabupaten Temanggung harus lebih baik. “Hasil belajar harus lebih baik. Itu akan menjadi suatu kebanggaan bagi kita semua,” paparnya. (kpujepara)

Lawan Covid-19, KPU Jepara Bagi-bagi Masker

Kpujepara.go.id – Perang melawan covid-19 harus dilakukan bersama-sama. Apalagi penyebaran virus berbahaya ini telah meluas ke berbagai klaster di masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dalam pencegahan penularan virus ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara membagikan masker ke masyarakat melalui berbagai kegiatan. Dalam pembagian masker, KPU Jepara memprioritaskan kelompok-kelompok masyarakat yang rentan terhadap penularan covid-19 ini. Sasaran pembagian yakni kepada sejumlah pondok pesantren di Jepara yang selama ini memang sudah melakukan aktivitas kegiatan di pesantrennya masing-masing. Selain ke ponpes, sejumlah sekolah juga menjadi target KPU dalam pembagian masker ini. Pepatah sambil menyelam minum air, dalam pembagian masker ke ponpes dan sekolah ini KPU Jepara juga sekaligus meminta masukan data potensial pemilih baru yang bisa dimasukkan dalam daftar pemilih berkelanjutan. Sejumlah ponpes dan sekolah yang sudah dikunjungi KPU Jepara di antaranya Ponpes Raoudlotul Mubtadiin Balaikambang, Darussalam Jepara, Khozinatul Quran Bawu, Kholiliyah Bangsri, kemudian SMK Walisongo Jepara, MA Maflahul Falah Mlonggo, SMK Muhammadiyah Mayong dan Jepara, serta SMA Masehi Jepara. “Kegiatan pembagian masker ini belum berakhir dan masih ada beberapa sasaran yang kami rencanakan,” kata Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri. Selain ke ponpes dan sekolah, pembagian masker oleh KPU Jepara juga dilakukan di Masjid Agung Jepara. Masker dibagikan kepada jamaah salat Jumat (18/12).“Pembagian masker ini kami hindari membuat kerumunan baru. Maka kami datang ke lokasi yang memang sudah banyak masyarakat berada di lokasi tersebut,” tambah Subchan. Sebelumnya, KPU juga sudah membagikan masker ke para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Jepara (Pawarta). Para pekerja media ini juga perlu didukung fasilitas kelengkapan dalam menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. Dia mengatakan, masker yang dibagikan KPU Jepara ini diakui belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun setidaknya ikhtiar yang dilakukan KPU ini bisa diikuti dan dilanjutkan pihak-pihak lain untuk terus berjuang bersama melawan covid-19. (kpu-jepara)  

KPU Jepara Raih Penghargaan Kategori Menuju Informatif

Kpujepara.go.id - Jelang akhir 2020, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memberikan sejumlah penghargaan berkaitan dengan keterbukaan informasi publik kepada badan publik di wilayah Jawa Tengah. Salah satu penghargaan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dengan kategori menuju informatif. Penghargaan tersebut diumumkan Komisi Informasi Jawa Tengah dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Award Tahun 2020 yang digelar secara daring, Rabu (16/12). KPU Kabupaten Jepara menempati peringkat kelima dari 35 KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah, setelah KPU Karanganyar di peringkat pertama, disusul KPU Banyumas, KPU Kebumen, dan KPU Kudus. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengaku bersyukur atas raihan penghargaan kategori “Menuju Informatif” dari KI Jateng ini. “Meski belum maksimal, kami patut bersyukur, sebab penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah agar lebih baik dalam rangka menuju kategori “Informatif” sebagai kategori terbaik dalam keterbukaan informasi publik,” ungkapnya. Dalam pemeringkatan kategori keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi membaginya dalam lima kategori. Yakni paling atas adalah kategori Informatif dengan sekor 97 sampai dengan 100. Kemudian berturut turut ketegori selanjutnya Menuju Informatif (80-96), Cukup Informatif (60-79), Kurang Informatif (40-59) dan terakhir Tidak Informatif (0-39). Subchan menambahkan, kedepan KPU Jepara akan terus berupaya memperbaiki dalam pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Hal itu bukan semata dalam tujuan menaikkan peringkat, akan tetapi keterbukaan informasi publik memang seharusnya menjadi prinsip yang harus dijalankan oleh setiap badan publik. Saat ini dalam hal pelayanan informasi, KPU Jepara telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID). Pelayanan informasi dapat diakses secara langsung di kantor KPU Jepara Jalan Yos Sudarso No 22, maupun memanfaatkan teknologi dengan layanan E-PPID. Dalam kesempatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Award Tahun 2020, Ketua KI Jawa Tengah Sosiawan menegaskan bahwa badan publik dituntut untuk mampu mengelola informasi publik dengan akurat, benar dan cepat. Tantangan kita di masa pandemi covid-19 sekarang adalah menyajikan informasi yang benar dan akurat. Anomali informasi dan infodemik bisa merusak isi dari informasi dan bisa merusak kepercayaan masyarakat,” katanya. Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutannya mengatakan dengan keterbukaan informasi ini diharapkan bisa meng-edukasi masyarakat. Dia berpesan, di masa pendemi covid-19 sekarang ini sampaikan apapun yang terjadi secara baik dan benar dengan narasi yang positif. “Sampaikan data secara cepat dan apa adanya. Hal ini nantinya akan lebih memudahkan dalam melakukan pengambilan kebijakan,” tambahnya. (kpu_jepara) Untuk lebih lengkapnya acara penganugerahan KIP Award 2020 bisa disaksikan melalui https://www.youtube.com/watch?v=myH7SaiG79M.