Berita

KPU Lakukan Langkah Pencegahan Penularan Virus Corona

Kpujepara.go.id – Jumlah pasien terjangkit virus corona di Indonesia angkanya bertambah dalam sepekan terakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap kecenderungan penularan virus tersebut. Salah satunya dengan menyediakan hand sanitizer untuk seluruh pegawai dan para tamu yang hendak masuk ke dalam ruangan kantor. Selain langkah tersebut, KPU Kabupatren Jepara juga melakukan langkah-langkah lain dalam melakukan kerja sehari-hari maupun pelayan publik sesuai dengan panduan dalam surat edaran dari KPU RI. Dalam empat hari terakhir, KPU sudah menyediakan hand sanitizer di bagian depan kantor. “Jadi kami semua pegawai, juga para tamu yang hendak masuk ke dalam kantor diwajibkan menggunakan hand sanitizer. Di luar itu, juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan terus menjaga kebersihan,” kata Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Jepara Sutomo, Kamis (19/3). Langkah-langkah pencegahan itu diambil setelah KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 4/2020 dari KPU RI tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri, diikuti seluruh angggota KPU lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Hadir juga Sekretaris KPU Da’faf Ali. Hasil rapat pleno tersebut ditindaklanjuti dengan langkah-langkah sesuai panduan yang kemudian disampaikan ke seluruh pegawai. “Langkah-langkah ini dilakukan untuk bersama-sama mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai KPU dari risiko penularan Covid-19. Selain itu juga memberikan panduan kerja, untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di KPU tetap bisa berjalan dengan efektif dan efisien,” kata Subchan. Sesua dengan panduan dalam surat edaran KPU RI tersebut, ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, pejabat administrator, serta pejabat pengawas tetap masuk kantor melaksanakan tugas, kecuali terdapat indikasi gangguan kesehatan. Untuk jam kerja, mulai 09.00-15.00. Di antara hal yang ditekankan dalam panduan itu, seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta di lingkungan KPU agar ditunda/dibatalkan. Pleno-pleno rutin yang merupakan prioritas, tetap dilakukan dengan mekanisme efektif dan efisien. “Kami melakukan langkah-langkah pencegahan dari internal kantor. Kami berharap penyebaran virus ini bisa terputus sehingga aktivitas pelayanan publik dan kegiatan kemasyarakatan juga bisa berjalan normal kembali,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Demi Pelayanan Publik, KPU Buka Kelas Kompetensi SDM

Kpujepara.go.id – Jumlah pengguna internet terus meningkat. Masyarakat banyak memanfaatkan platform media sosial yang terkoneksi internet untuk berkomunikasi dan menyerap informasi. Lembaga publik harus merespons ini untuk memenuhi kebutuhan publik terhadap informasi yang dibutuhkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memberikan konsentrasi pada upaya-upaya untuk terus mengaktifkan website dan platform media sosialnya sebagai ruang pelayanan, sekaligus interaksi terkait informasi-informasi kepemiluan dan pemilihan. Untuk mendukung hal itu, maka perlu kesiapan sumber daya manusia (SDM) dari internal lembaga, yang siap memberikan layanan informasi sesuai dengan bidang tugasnya. Hal itu dikemukakan Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara saat mengisi kelas kemediaan untuk internal di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Selasa (17/3). “Ini bisa disebut sebagai kelas kemediaan. Kelas ini akan dilakukan setiap pekan sekali. Tiap pertemuan membahas dan mendiskusikan upaya-upaya untuk memperbaiki pelayanan informasi melalui website maupun platform media sosial milik KPU. SDM akan terus memperbaiki skill-skill yang dibutuhkan, misalnya di bidang pemahaman regulasi pemilu dan pemilihan, kepenulisan, fotografi, pengetahuan tentang media sosial, interaksi digital, infografis, olah video, dan kompetensi lain yang bertalian dengan komunikasi dan informasi digital,” kata Muhammadun. Kelas tersebut merupakan yang pertama dan dihadiri seluruh komisioner KPU, yakni Subchan Zuhri (ketua), Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Siti Nurwakhidatun. Seluruh pegawai dari sekretariat mulai dari sekretaris hingga staff juga mengikuti kelas tersebut. Kelas pertama itu mendiskusikan tentang kepenulisan. “Menulis adalah kompetensi dasar yang mesti dikuasai. Tentu saja bagi pemula, butuh latihan, dan bagi yang sudah cukup bisa, tinggal menyentuhnya dengan estetika agar lebih menarik, dan pesan intinya tersampaikan,” kata Muhammadun. Ia mencontohkan, tentang keharusan KPU kabupaten/kota memutakhirkan data pemilih berkelanjutan pada 2020 ini bagi daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada, karena yang ada pilkada sudah pasti akan meng-update data pemilih. Pemutkahiran data pemilih ini harus dilakukan KPU kabupaten/kota setiap bulan. Sumber datanya berasal dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019, dari pemerintah/dinas terkait, juga laporan dari masyarakat secara offline maupun online. “Untuk sumber data laporan masyarakat, tentu saja butuh ruang sosialisasi. Apalagi misalnya laporan tersebut secara online, maka website, email maupun media sosial KPU harus siap melayani. Ini butuh kompetensi-kompetensi, salah satunya di bidang kemediaan agar pelayanan tersebut terdukung dengan baik,” ujar Muhammadun. Informasi-informasi lain juga sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi soal hasil pemilu. “Karena itu, menjaga website dan platform media sosial sudah menjadi hal penting karena ia menjadi ruang membagikan informasi dan interaksi sekaligus,” kata Muhammadun. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga atraktivitas dan perbaruan informasi secepat mungkin jika ada dinamika-dinamika baru yang memang perlu diketahui publik. Jumlah pemilih muda akan terus bertambah karena setiap saat muncul pemilih-pemilih pemula yang secara usia dan administratif sudah sah menjadi pemilih. Perilaku para pemilih berusia 17-40 tahun yang jumlahnya dominan pada pemilu 2019, banyak menggunakan sarana internet dalam berinteraksi. Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi KPU untuk bisa menyediakan layanan informasi digital sebaik mungkin. (kpujepara)

Menjadi Moderator Perlu Sikap Moderat

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menjadi salah satu pemateri dalam pelatihan Public Speaking #1 yang diselenggarakan ormas Oi (Orang Indonesia) di Gedung Serbaguna Pantai Bandengan, Minggu (15/3/2020). Pelatihan tersebut diikuti sekita 70 peserta yang mayoritas siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Subchan menyampaikan materi terkait moderator, MC dan teknik memimpin rapat atau diskusi. “Menjadi seorang moderator itu perlu sikap yang moderat. Moderator harus menghargai berbagai perbedaan pendapat ketika memimpin rapat atau memandu diskusi,” terangnya. Di salah satu materi yang disampaikannya, bahwa menjadi moderator perlu kepiawaian memilih kalimat yang efektif untuk menjadi penghubung antara naras umber dan peserta/audiens. Dia juga menyuplik sebuah pepatah, bahwa penembak jitu itu bukan penembak yang banyak mengeluarkan peluru saat menembak. “artinya pembicara yang baik itu bukan mereka yang banyak mengeluarkan kata-kata tapi tidak mengena (sasaran),” terangnya. Pelatihan public speaking #1 yang diselenggarakan Ormas Oi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya Abdul Wahab Saleem, MSI, Kepala Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam Fakultas Dakwah UNISNU Jepara, kemudian ada Suhariyanto M.IKom, Dosen Ilmu Komunikasi USM Semarang. (hupmas KPU Jepara)

SMK Al Husain Desa Watuaji Jalin Kerja Sama Pendidikan Pemilih dengan KPU

Kpujepara.go.id – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) A Husain yang saat ini memiliki lebih kurang 400 siswa bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Salah satu bentuk kerja sama adalah penyelenggaraan Pendidikan pemilih pemula bagi peserta didik dalam pembelajaran kepemiluan. Selain itu, kerja sama juga menyasar ke kegiatan magang siswa dalam praktik kerja lapangan (PKL) para peserta didik di Kantor KPU Kabupaten Jepara. Penandatanganan kesepahaman (MoU) kedua belah pihak dilakukan di aula SMK Al Husain Desa Watuaji Kecamatan Keling, Jepara, Jumat (13/3). Kerja sama tersebut disepakati berlangsung sejak ditandatangani sampai dengan 2 Januari 2023. Kerja sama tersebut ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan Kepala SMK Al Husain Aji Ismoyo. Hadir juga empat anggota KPU Jepara, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun, tim dari sekretariat KPU serta para guru dan ratusan siswa SMK Al Husain. Subchan Zuhri mengatakan maksud kerja sama ini adalah sebagai upaya Bersama memanfaatkan, mengoptimalkan, dan mendayagunakan sumber daya dan prasarana yang dimiliki KPU maupun SMk Al Husain dalam meningkatkan kapasitas peserta didik. “Kami juga mempersilakan masyarakat, termasuk para siswa SMK Al Husain nanti berkunjung ke KPU untuk melihat jejak-jejak kepemiluan di Lorong Pintar Pemilu yang sedang kami siapkan untuk masyarakat umum, mahasiswa, juga pelajar,” kata Subchan Zuhri. Sementara itu Aji Ismoyo mengatakan, sekolahnya memiliki dua jurusan, yaitu Perkantoran dan Multimedia. Dalam beberapa bulan ini, sebagian siswanya sedang menjalani PKL di Kantor KPU Jepara di Jalan Yos Sudarso Nomor 22. Ia mengapresiasi langkah kerja sama dan berharap bisa berjalan produktif sehingga memberikan kemanfaatan kepada para peserta didiknya. Posisi Strategis Usai penandatangan MoU, Muhammadun menyampaikan posisi strategis pemilih muda, termasuk didalamnya pemilih pemula dalam pemilu 2019 lalu. Di Jepara misalnya, jumlah pemilih pemula (usianya kurang dari 18 tahun) sebanyak 29.855 pemilih. Mereka masuk ke dalam pemilih muda (yang usianya di bawah 35 tahun) sebanyak lebih dari 400 ribu, dari total pemilih di Jepara sebanyak 876.490. “Jumlah pemilih pemula ini akan terus bertambah pada pemilu 2024 mendatang. Secara nasional, pemilih muda pada pemilu 2019 mencapai 53 persen, dari total jumlah pemilih. Karena itu peserta pemilu serta Lembaga-lembaga survey dan kajian menjadikan isu pemilih milenial ini sebagai isu strategis. KPU memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi terhadap para pemilih pemula ini,” kata Muhammadun. Muntoko, di ujung acara itu menyampaikan program kerja KPU, yang di antaranya secara rutin dalam 2020 ini memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan, dengan cara mencoret yang tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal dunia, atau juga memasukkan yang sudah memenuhi syarat, misalnya karena secara usia sudah mencukupi sebagai pemilih. “Setiap bulan secara berkelanjutan kami akan terus memutkahirkan data pemilih ini,” kata Muntoko. (kpujepara)

KPU Akan Terus Mutakhirkan Data Pemilih  

Kpujepara.go.id – Kabupaten Jepara termasuk satu dari 14 kabupaten kota di Jawa Tengah yang pada 2020 ini tidak ada pilkada. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Langkah pemutakhiran berkelanjutan tersebut ditempuh mengacu pada Surat KPU RI Nomor 181/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 bertanggal 28 Februari lalu. Instruksi dalam surat tersebut langsung ditindaklanjuti KPU Kabupaten Jepara dengan menggelar rapat pada Selasa (10/3) dan Rabu (11/3) untuk membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam pemutakhiran data pemilih.

Setelah Partai Golkar, KPU Tindaklanjuti PAW dari NasDem  

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menindaklanjuti surat penggantian antarwaktu (PAW) dari DPRD Kabupaten Jepara bertanggal 12 Desember 2019 untuk anggota DPRD dari Partai Golkar H Japar (daerah pemilihan IV) yang meninggal dunia. Kini yang terbaru, KPU Jepara juga menindaklanjuti surat PAW dari DPRD Kabupaten Jepara untuk Hj Yunita Tri Harini (daerah pemilihan I) dari Partai NasDem yang juga meninggal dunia. Untuk PAW H Japar, KPU Kabupaten Jepara setelah melalui rapat pleno, berkirim surat balasan ke DPRD Jepara pada 18 Desember 2019. Dalam surat tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Jepara Nomor 322/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Jepara, dinyatakan pengganti H Japar adalah Muhamad Soleh yang mendapatkan peringkat suara sah terbanyak berikutnya. Proses PAW sudah berjalan dan Muhamad Soleh telah dilantik pada 12 Februari 2020 lalu. Pada Jumat (6/3) lalu KPU Kabupaten Jepara kembali menggelar rapat pleno yang dimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU lainnya, yaitu Ris Andy Kusuma, Muntoko, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Pleno tersebut dilakukan setelah menerima surat dari DPRD Kabupaten Jepara pada 4 Maret 2020 perihal PAW anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Partai NasDem. “Jumat pagi itu kami menerima surat dari DPRD, siangnya kami langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno untuk PAW anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Partai NasDem,” kata Subchan. Subchan menjelaskan, KPU Kabupaten Jepara, setelah proses klarifikasi, menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD Kabupaten Jepara. Langkah itu ditempuh dengan mendasarkan pada Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam surat yang dikirim KPU Kabupaten Jepara kepada DPRD Kabupaten Jepara bertanggal 6 Maret 2020, sebagai pengganti Hj Yunita Tri Harini adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya, atas nama Jumar dari daerah pemilihan yang sama. “Kami memiliki waktu lima hari sejak menerima surat dari DPRD untuk menindaklanjuti. Dan ini sudah sudah kami tindaklanjuti dengan menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu,” kata Subchan. (kpujepara).