Berita

Butuh Partisipasi Perempuan dalam Pendidikan Demokrasi di Era Digital

Kab-jepara.kpu.go.id – Partisipasi perempuan dalam memberikan literasi berdemokrasi sangat dibtuuhkan di era digital seperti sekarang ini. Melalui organisasi perempuan, langkah-langkah nyata dalam meberikan edukasi ke pemilih sangat penting sebagai Upaya untuk memajukan mutu demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara bersinergi dengan Pimpinan Cabang Fatayat, sebuah organisasi otonom di bawah NU untuk terus meningkat peran strategis Perempuan, khususnya kepada kader-kader internalnya. Hal itu dikemukakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dalam sesi pendidikan pemilih segmen perempuan bertema Demokrasi di Tengah Kultur Digital di Gedung MWC NU Keling, Minggu (19/10/2025). Kegiatan tersebut diikuti 100 kader Fatayat perwakilan dari 10 ranting (tingkat desa) se-Kecamatan Keling. Selain Muhammadun, narasumber kegiatan tersebut adalah Sekretaris PC Fatayat NU Kabupaten Jepara Dian Fahlevi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari perjanjian kerja sama di bidang pendidikan pemilih yang dijalin KPU Kabupaten Jepara dengan PC Fatayat NU Jepara. Muhammadun mengapresiasi kerja sama kedua belah pihak yang berjalan produktif dalam kegiatan pendidikan pemilih. Organisasi Fatayat dengan anggota puluhan ribu dengan jaringan organisasi sampai ke tingkat desa/kelurahan, terus menjadi mitra KPU dalam pendidikan pemilih. “Implementasi kerja sama ini tidak hanya di saat tahapan pemilu maupun pilkada, namun juga saat nontahapan tetap berjalan,” kata Muhammadun. Saat tahapan pilkada, kader-kader di desa dari Fatayat itu juga aktif berbaprtipasi, salah satunya dengan menjadi badan adhov penyelenggara pemilu/pilkada di level kecamatan, desa/kelurahan, maupun di TPS dengan menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Kerja sama pendidikan pemilih ini kami harapkan terus berlanjut, berjalan efektif, dan bisa terus ditingkatkan,” lanjut dia. Muhammadun menjelaskan pentingnya pemanfaatan media sosial sebagai ruang terbuka untuk berbagi gagasan dan memperluas partisipasi masyarakat dalam memajukan kualitas demokrasi. “Di era digital dan di Tengah iklim demokrasi, semua orang bisa berbicara dan berpartisipasi aktif, bahkan tanpa sekat. Kader-kader Fatayat dapat ambil bagian untuk membawa ruang percakapan seputar demokrasi itu betul-betul sehat dan produktif,” jelasnya. Sementara itu Dian Fahlevi menyampaikan kontribusi perempuan dalam ruang-ruang sosial dan politik di era digital. Ia menyampaikan, perempuan punya suara dan pengalaman yang penting untuk didengar di ruang-ruang digital. Komunitas Fatayat NU sering mengajak kader-kadernya aktif berdiskusi dan menulis, agar suara perempuan tidak tenggelam di tengah terang dan gelapnya dunia maya. “Berani menyampaikan gagasan dan sikap secara terbuka adalah kunci memperluas peran serta perempuan, serta membangun rasa percaya diri untuk lebih ikut terlibat langsung dalam isu-isu social maupun kebijakan public,” kata Dian Fahlevi. Paparan dari kedua narasumber menggarisbawahi urgensi literasi digital dan partisipasi yang inklusif, sebagai modal memperkuat demokrasi dan memperluas ruang pemberdayaan perempuan ke depan. Kegiatan ini memberikan ruang belajar, berdiskusi, dan kolaborasi yang produktif di tengah budaya digital yang terus berkembang. (kpujepara)

KPU Jepara Siap Mutakhirkan Data Pemilih Triwulan Terakhir 2025

Kab-jepara.kpu.go.id – Untuk menjaga keakuratan dan validitas data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Salah satunya melalui audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara untuk membahas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Audiensi yang berlangsung pada Selasa (14/10/2025) di Kantor Disdukcapil Jepara ini dihadiri oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara Siti Nurwakhidatun, Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo, serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Ali Purnomo. KPU Jepara menyampaikan bahwa koordinasi dengan Disdukcapil merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan PDPB triwulan terakhir 2025. Melalui sinergi ini, diharapkan proses pemutakhiran dapat dilakukan dengan lebih akurat dan konsisten menggunakan data kependudukan terbaru. Pada pertemuan itu, Siti menjelaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban KPU yang dilaksanakan setiap hari dan diplenokan secara terbuka setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini untuk menjaga agar data pemilih selalu mutakhir dan akurat sepanjang waktu, meskipun di luar tahapan pemilu. Siti juga menyampaikan bahwa KPU RI telah menerima hasil sinkronisasi data kependudukan kedua dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kemudian diteruskan kepada KPU provinsi dan selanjutnya ke KPU kabupaten/kota. Data sinkronisasi tersebut menjadi acuan bagi KPU Jepara untuk memastikan keabsahan dan keakuratan daftar pemilih. “KPU memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak pilih setiap warga negara. Melalui koordinasi ini, kami berupaya agar data pemilih selalu valid dan setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar dengan benar,” ujar Siti. Sementara itu, pihak Disdukcapil menegaskan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan antara kedua lembaga. Disdukcapil menyebutkan bahwa salah satu tantangan dalam pemutakhiran data adalah masih banyak masyarakat yang belum melaporkan peristiwa kependudukan, termasuk kematian anggota keluarga, yang berpotensi mempengaruhi keakuratan data pemilih. “Kami siap untuk membantu KPU terkait data kependudukan yang akan digunakan untuk pemutakhiran data pemilih dalam batas-batas yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan,” ujar Edy. Melalui audiensi ini, KPU dan Disdukcapil sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama dalam validasi data pemillih agar pelaksanaan PDPB di Kabupaten Jepara dapat berjalan lebih efektif dan akurat. KPU Kabupaten Jepara berharap sinergi ini dapat menjadi langkah penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid, komprehensif, dan mutakhir, sehingga hak pilih masyarakat Jepara terlindungi secara optimal pada tahapan pemilu mendatang. (kpujepara)

KPU Jepara dan SMA Negeri 1 Kembang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperluas jalinan sinergi dengan lembaga pendidikan, sebagai upaya meningkatkan literasi demokrasi di kalangan generasi muda. KPU Jepara menjalin kerja sama dengan SMA Negeri 1 Kembang yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di SMA Negeri 1 Kembang, Selasa (14/10/2025). Naskah kerja sama ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan Kepala SMA Negeri 1 Kembang Puji Ningrum. Penandatanganan ini disaksikan oleh anggota KPU Jepara Muhammadun, serta jajaran guru dan siswa. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program pendidikan pemilih berkelanjutan yang menyasar pemilih pemula. “Kerja sama ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi menjadi pintu masuk bagi peningkatan pengetahuan demokrasi dan pemilu bagi siswa-siswi SMA Negeri 1 Kembang,” ujar Ris Andy. Ris Andy menekankan pentingnya peran pemilih pemula dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia berharap para siswa nantinya dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab. “Siswa-siswi kelas XI ini, sebagian besar akan menjadi pemilih pemula pada pemilu dan pilkada mendatang. Maka dari itu, mereka perlu dibekali pemahaman sejak dini agar menjadi pemilih yang berdaulat,” lanjutnya. Ia juga mendorong para siswa untuk berpartisipasi aktif dalam kepemiluan, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai calon penyelenggara pemilu di masa depan. Menurutnya, keterampilan yang diperoleh di bangku sekolah, baik di bidang organisasi, administrasi, maupun teknologi informasi, sangat relevan untuk mendukung tugas-tugas kepemiluan. Puji Ningrum menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan apresiasi kepada KPU Jepara atas kesediaannya berbagi ilmu dan pengalaman kepada siswa. “Kami merasa bangga dapat menjadi bagian dari program pendidikan pemilih pemula ini. Ini akan menjadi bekal penting bagi siswa dalam menghadapi realitas demokrasi di masa mendatang,” kata Puji. Ia juga menuturkan bahwa pihak sekolah telah menanamkan nilai-nilai demokrasi melalui kegiatan internal seperti pemilihan ketua OSIS yang mengadaptasi proses pemilu secara nyata. “Kami berusaha mengintegrasikan praktik demokrasi dalam kegiatan sekolah, mulai dari pendaftaran, kampanye, debat kandidat, hingga penghitungan suara,” tambahnya. Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pendidikan pemilih pemula yang diikuti oleh seluruh siswa kelas XI. Muhammadun menyampaikan materi tahapan penyelenggaraan pemilu yang bisa diterapkan pada penyelenggaraan pemilihan ketua OSIS (Pilkatos) di SMA Negeri 1 Kembang. Di antara yang disampaikan adalah tahapan yang sedang dilaksanakan dalam pilkatos, yaitu tahapan kampanye. Dengan metode dialog interaktif, Muhammadun menyampaikan substansi tahapan kampanye, sebagai ruang interaksi antara kandidat dengan pemilih. (kpujepara)

KPU Jepara Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Optimalkan Pelayanan

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menggelar forum konsultasi publik terkait standar pelayanan di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/10/2025). Meskipun pelayanan-pelayanan di KPU untuk masyarakat terus dilakukan sesuai ketentuan, namun forum ini tetap ditempuh sebagai wadah untuk mengidentifikasi masalah, menyusun rekomendasi, sekaligus masukan dari berbagai kalangan masyarakat yang akan dijadikan acuan KPU untuk menyusun standar pelayanan di lingkungan KPU Kabupaten Jepara. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam forum konsultasi tersebut adalah berbagai kalangan dan para pemangku kepentingan yang selama ini berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh KPU. Di antaranya berbagai instansi dari Pemkab Jepara, Rutan, Bawaslu, Kodim, Polres, dan juga semua partai pilitik peserta Pemilu 2024. Forum konsultasi publik tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P.  Muhammadun yang memandu jalannya forum tersebut menyampaikan bahwa sebagai badan publik KPU memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dengan standar yang jelas. Landasan hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, butuh peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, misalnya dalam proses penyusunan standar pelayanan, juga evaluasinya. Karena itu di forum ini, kami juga evaluasi dari masyarakat, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu dijadikan rekomendasi untuk perbaikan pelayanan dari kami. Jadi forum ini menjadi sebuah kolaborasi kami di KPU dengan berbagai elemen masyarakat untuk kepentingan pelayanan piblik,” kata Muhammadun yang juga ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara. Ia memaparkan beberapa layanan yang ada di KPU, di antaranya informasi-informasi yang dikelola KPU melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pelayanan pedidikan pemilih, pelayanan data pemilih, pelayanan konsultasi teknis pemilu maupun pilkada, pelayanan seputar produk hukum yang dikelola KPU melalui Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum, pelayanan terkait pengaduan masyarakat, juga pelayanan-pelayanan lain yang bersifat publik yang bisa dilakukan oleh KPU sesuai ketentuan regulasi.  Muhammadun mengatakan, hasil dari forum konsultasi publik itu nantinya akan bermuara pada kepentingan KPU dalam memastikan semua pelayan publik telah sesuai regulasi, sesuai standar pelayanan dan harus memuat jaminan terpenuhinya hak publik, serta mekanisme pelayanan agar berjalan optimal. Arif Rohman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam forum tersebut menyampaikan apresiasi kepada KPU yang dinilai responsif dan selalu siap membantu, bahkan hingga di luar jam kerja. “Kami merasakan ini karena menjadi penghubung parpol kami dengan KPU, khususnya di tengah tahapan pemilu maupun pilkada yang intensitas kebutuhan pelayananan sangat tinggi,” kata Arif. Ia mendorong KPU untuk terus mengoptimalkan pelayanan yang bersifat mudah dan cepat, misalnya kebutuhan akan dokumen publik seperti regulasi yang bisa diunduh di laman JDIH. Hamam Nasirudin dari lembaga pemantau pilkada Perisai Demokrasi Bangsa menyampaikan pihaknya baru saja meluncurkan program Laskar Jaga Pilih untuk menampung aduan masyarakat. Ia menekankan pentingnya KPU melibatkan masyarakat dalam proses pelayanan publik KPU. Forum konsultasi publik ini ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik KPU, sekaligus memperkuat keterlibatan partai politik, pemantau pemilu, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses. Para peserta menandatangani berita acara hasil dari forum konsultasi publik tersebut yang akan dijadikan acuan KPU untuk terus meningkatkan pelayanan. (kpujepara)

KPU Tetapkan Data Pemilih Termutakhir Triwulan Ketiga 2025

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Data, Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ketiga tahun 2025 di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/10/2025). Rekapitulasi dilakukan dalam forum rapat pleno terbuka. Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung P. Hadir Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Rutan Kelas II B Jepara, Bagian Pemerintahan Setda, pemantau pemilu Perisai Demokrasi Bangsa, serta pimpinan dan perwakilan dari partai politik se-Kabupaten Jepara. Ris Andy Kusuma mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun mekanisme PDPB diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Meskipun saat ini bukan dalam tahapan pemilu ataupun pilkada, KPU tetap berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Ini penting sebagai bentuk pemeliharaan kualitas daftar pemilih yang valid dan akurat,” tegas Ris Andy. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun memaparkan PDPB bertujuan memperbarui dan memelihara daftar pemilih terakhir. Data yang digunakan bersumber dari DPT pemilu atau pilkada sebelumnya, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta laporan dari masyarakat dan instansi. Selain itu, ia juga menyampaikan metode sinkronisasi data kependudukan dan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait PDPB serta hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas sebagai wujud penguatan validitas dan akurasi data pemilih.  “Kami terus melakukan sinkronisasi data berdasarkan KTP-elektronik, Kartu Keluarga, dan Identitas Kependudukan Digital. Selain itu KPU juga melakukan coktas pada Selasa (23/9/2025) lalu, hasilnya ditemui beberapa temuan, antara lain perbaikan elemen data pemilih serta penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat,” lanjut Siti Nurwakhidatun. Berdasarkan hasil pengolahan dan sinkronisasi data melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), diperoleh data jumlah pemilih pada triwulan ketiga tahun 2025 sebanyak 953.013 jiwa, terdiri atas 475.459 pemilih laki-laki dan 477.554 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan se-Kabupaten Jepara. Angka ini naik sebanyak 24.204 jiwa atau 2,6 persen dari triwulan kedua. Bawaslu Kabupaten Jepara yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ali Purnomo menyampaikan agar koordinasi antara KPU dan Bawaslu terkait data pemilih dapat terus ditingkatkan. “Kami juga telah menyampaikan masukan terkait data pemilih tidak memenuhi syarat. Kami ingin memastikan data tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU,” kata Ali.  Menanggapi hal tersebut, Siti mengemukakan bahwa selain dari Bawaslu, KPU juga menerima masukan dari Polres dan Rutan Jepara. Siti memastikan seluruh masukan telah ditindaklanjuti dalam aplikasi Sidalih dan seluruh peserta rapat dapat menyaksikan hasilnya melalui layar di aula.    KPU Jepara berharap seluruh peserta rapat, termasuk partai politik, dapat ikut mensosialisasikan pentingnya pemutakhiran data pemilih ini kepada masyarakat. Untuk memperoleh informasi dan menyampaikan masukan data pemilih, masyarakat dapat mengakses tautan resmi: bit.ly/updatepemilihjepara atau melalui nomor WhatsApp 082233328050. (kpujepara)

Profesionalisme dan Integritas, Kunci Keberhasilan Penyelenggaraan Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Profesionalisme dan integritas, menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Keduanya merupakan nyawa dari seluruh tahapan pemilu maupun pilkada. Penyelenggara pemilu maupun pilkada yang profesional dan berintegritas merupakan amanat undang-undang.  Hal itu dikatakan Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) saat menjadi narasumber dalam kegiatan Talk to Me yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (25/9/2025). Narasumber lain kegiatan itu adalah Buyono, anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.  Kegiatan bertema Menjunjung Profesionalisme dan Integritas Penyelenggara Pemilu ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting yang diiuti KPU kabupaten/kota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM beserta Kepala Sub Bagian (Kasubbag) dari seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.  Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono saat membuka acara menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas, terutama dalam menghadapi tahapan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks. Selain itu, hadir juga anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela dan Muslim Aisha. Keduanya juga memberikan pandangan-pandangan dalam diskusi.  Muhammadun menyampaikan bahwa profesionalisme dan integritas merupakan fondasi utama bagi penyelenggara pemilu. "Penyelenggara pemilu dituntut bekerja sesuai dengan regulasi. Profesionalitas dan integritas penyelenggara adalah sebuah keniscayaan dan tak bisa ditawar. Sedikit saja dua hal itu dilanggar, maka berpotensi besar merugikan pihak lain. Kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu maupun pilkada juga sangat ditentukan seberapa profesional dan berintegritas penyelenggaranya," ujar Muhammadun. Ia juga memaparkan ketentuan-ketentuan dalam regulasi yang berkaitan dengan profesionalitas dan integritas badan adhoc, sebagai ujung tombak penyelenggaraan. “Kompetensi-kompetensi khusus penyelenggara sangat penting untuk menopang profesionalisme. Pemahanan terhadap regulasi juga sangat penting. Di luar itu, integritas badan adhoc juga menjadi kunci,” lanjut dia. Sementara itu, Buyono berbagi pengalaman dan praktik baik yang telah dilakukan di daerahnya dalam membangun integritas kelembagaan serta memperkuat kapasitas SDM penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan Talk to Me ini, diharapkan seluruh penyelenggara pemilu di Jawa Tengah dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kapasitas kelembagaan sehingga mampu menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. (kpujepara)