Berita

Partisipasi dalam Bentuk Tulisan Penuh Gagasan

Kab-jepara.kpu.go.id – Upaya untuk memajukan demokrasi perlu melibatkan banyak pihak. Salah satunya adalah generasi penerus yang cepat atau lambat akan menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah dari demokrasi itu. Pembelajaran tentang berbagai bentuk partisipasi warga negara perlu terus dikuatkan di banyak tempat, termasuk ruang-ruang belajar. Para pelajar perlu mendapatkan ruang yang cukup untuk mengasah berbagai ide dan gagasan agar kelak bisa terlibat secara sehat dalam kehidupan demokrasi. Hal itu dikemukakan Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara saat menjadi narasumber dalam dalam workshop bertema Belajar Menulis: Upaya Literasi Santri di Tengah Demokrasi Digital, Senin (1/9/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Bumi Kartini Jepara dan diikuti para santri putra maupun putri.  Muhammadun mengatakan, setidaknya ada tiga tradisi literatif yang mendukung pengembangan sumber daya manusia di kalangan pesantren dan sampai sekarang masih terawat dengan baik. Tradisi itu adalah membaca (qiraah dan muthala’ah), berdiskusi (musyawarah), dan mencatat. Tiga tradisi yang selalu dirawat santri di tengah pesantren saat mereka belajar ini merupakan bekal berharga untuk melahirkan generasi yang penuh dengan gagasan segar. Gagasan ini akan semakin matang dan dapat membentuk cara berpikir dan bersikap. Jika gagasan ini dituangkan ke dalam tulisan yang bisa dibaca publik, maka akan memberikan manfaat yang lebih luas.   “Ruang untuk menyampaikan gagasan dan pendapat konstitusi dan terbuka lebar, salah satunya melalui tulisan-tulisan yang bernas sehingga dapat memberikan dampak yang baik untuk kemajuan berdemokrasi,” kata Muhammadun. Para santri yang sedang belajar di pesantren, juga mempelajari banyak kitab yang bersumber dari literatur-literatur klasik yang banyak memberikan kontribusi terhadap peradaban. “Apa yang dibaca dan dipelajari di pesantren merupakan tulisan-tulisan monumental dari para ulama pendahulu. Jejak peradaban dari masa ke masa bisa dilihat dari tulisan-tulisan yang mencerahkan dan dipelajari sampai sekarang. Generasi muda perlu memberi perhatian besar di ruang ini,” lanjut Muhammadun. Menulis, jelas dia, bisa dimulai dari ide-ide yang sederhana. Untuk bisa menghidupkan berbagai ide ini perlu dukungan lingkungan. “Penting untuk terus melatih diri dengan membaca, memahami berbagai sudut pandang, menganalisis, mendiskusikannya, dan jika sudah mengkristal dalam bentuk ide maupun gagasan, perlu dituangkan dalam tulisan. Tradisi seperti ini penting untuk terus dinyalakan,” kata Muhammadun. Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Kartini Jepara M Sabiq Baqiyyatullah mengatakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar untuk menguatkan literasi di kalangan santri. Kompetensi untuk menulis, menjadi salah satu kebutuhan. Tradisi menulis memperlihatkan karakter dari pengembangan ide dan gagasan seseorang yang terus dibutuhkan zaman. (kpujepara)

KPU Kaji Tahapan Pencalonan Pilkada untuk Himpun Masukan

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara  memandang perlu untuk mengkaji proses pencalonan selama tahapan Pilkada 2024. Untuk itu KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kajian Teknis Pemilihan Kepala Daerah terkait Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, Rabu (27/8/2025). Kegiatan berlangsung di aula KPU Kabupaten Jepara. FGD diikuti perwakilan dari Bawaslu, Bakesbangpol, organisasi masyarakat, akademisi, pemantau pilkada, petugas penghubung pasangan calon pada Pilkada Jepara 2024, dan media massa. Dari KPU, hadir Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P. Ris Andy Kusuma mengatakan FGD tersebut untuk menghimpun masukan terkait proses pencalonan, khususnya melihat tren menurunnya jumlah calon dari jalur perseorangan dan meningkatnya calon tunggal dalam pilkada. “Melalui diskusi ini diharapkan dapat teridentifikasi kendala maupun kelemahan dalam proses pencalonan, sekaligus merumuskan perbaikan untuk tahapan pilkada berikutnya,” kata Ris Andy saat membuka kegiatan. Diskusi dipandu Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Galih Prasetyo selaku moderator. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiawan mengatakan kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025 mengenai pelaksanaan kegiatan setelah pemilu dan pilkada. “Harapan kami, hasil diskusi hari ini dapat menjadi rekomendasi yang bermanfaat bagi kebijakan maupun penyusunan program ke depan yang akan disampaikan kepada KPU RI,” kata dia. Lebih lanjut Haris memaparkan jalur pencalonan kepala daerah terbagi menjadi dua, yakni melalui dukungan partai politik dan jalur perseorangan. Pada Pilkada Jepara 2024, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 68.625 dukungan dengan sebaran di sembilan kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Jepara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah, mengubah ambang batas. Dalam putusan MK tersebut, syarat pencalonan dari partai politik mengalami penyesuaian dengan ambang batas minimal 7,5 persen dari total suara sah DPRD Kabupaten Jepara hasil Pemilu 2024. Haris menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Jepara telah melakukan sosialisasi syarat calon dengan melibatkan instansi terkait, antara lain Polres Jepara, Pengadilan Negeri, serta instansi lain yang berwenang. “Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, mulai dari pengumuman, pendaftaran, hingga pemeriksaan kesehatan calon yang dilaksanakan di RSUP Kariadi Semarang,” jelas dia. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pandangan yang disampaikan peserta, baik terkait peluang calon perseorangan, keterlibatan organisasi masyarakat, pentingnya sosialisasi pemantau, maupun penguatan peran partai politik dalam kaderisasi calon pemimpin. Ketua Pengurus Cabang NU Jepara Charis Rohman, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jepara Gardana Puja Kusuma, dan Ketua Badan Musyawarah Antargereja (Bamag) Danang Kristiawan sama-sama menyampaikan hal senada tentang masyarakat yang ingin punya lebih banyak pilihan calon sebagai pertimbangan memilih. Regulasi telah memberikan ruang untuk mengoptimalkan ruang pencalonan. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Wahidullah berharap revisi undang-undang pilkada lebih memberi ruang partisipatif dan demokratis di tahapan pencalonan, termasuk kepada masyarakat. Hamam Nasirudin, dari lembaga pemantau pilkada Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Jepara berharap keterlibatan aktif masyarakat dan ormas, khususnya di ranah pemantauan di semua tahapan. Sementara itu anggota Bawaslu Jepara Shohibul Habib mengatakan terkait dengan pencalonan dalam pilkada perlu dirumuskan jauh-jauh hari, sehingga dalam pilkada ke depan sudah siap, termasuk dari kalangan peserta pilkada. Ris Andy Kusuma saat menutup kegiatan menegaskan komitmen KPU untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada, termasuk membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak. “Masukan yang telah diberikan akan menjadi catatan penting bagi kami dalam menyusun rekomendasi kepada KPU RI, demi perbaikan tahapan pencalonan di masa mendatang,” tegas dia. (kpujepara)

KPU Jepara Pedomani Regulasi Anti Kekerasan Seksual

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Sebagai bentuk implementasi kebijakan, KPU Jepara menggelar sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut sekaligus memberikan pendidikan pencegahan anti kekerasan seksual. Acara berlangsung di aula KPU, Selasa (26/8/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris Yuyun Sri Agung Purnomo. Sosialisasi diikuti oleh seluruh kepala Sub Bagian (kasubbag) dan staf sekretariat KPU Jepara. Ris Andy Kusuma dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi semua. “Pencegahan kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas lembaga. KPU harus hadir sebagai teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai perlindungan terhadap setiap individu,” ujar Ris Andy. Sementara itu Muhammadun menyampaikan materi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024. Ia menjelaskan ruang lingkup keputusan tersebut, yaitu terkait kekerasan seksual di tempat kerja, satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual, pencegahan kekerasan seksual, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Ia melanjutkan, mengacu pada UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ada Sembilan bentuk kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. “Keputusan KPU ini menjadi pedoman seluruh jajaran KPU dalam mencegah, menangani, dan menindaklanjuti setiap potensi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerja,” kata Muhammadun yang menjadi Koordinator Jaring Informasi Anti kekerasan Seksual KPU Kabupaten Jepara. Ia menjelaskan, satgas telah dibentuk di level KPU RI dan KPU provinsi. Satgas Anti kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah juga telah menetapkan jarring informasi di tiap KPU kabupaten/kota di wilayahnya untuk melakukan tugas dan fungsinya, di nataranya memberikan sosialisasi dan pendidikan anti kekerasan seksual, serta menciptakan lingkungan kerja yang positif dan mendukung anti kekerasan seksual. Muhammadun mengatakan, sejak Keputusan KPU Nomor 1341/2024 itu disosialisasikan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU kabupaten Jepara telah menindaklanjuti dengan Langkah koordinasi dengan lembaga terkait di Pemkab Jepara, sosialisasi secara internal, juga menandatangani pakta integritas anti kekerasan seksual Siti Nurwakhidatun menambahkan pentingnya pendidikan pencegahan bagi seluruh pegawai. “Dengan adanya pendidikan dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU memahami langkah-langkah pencegahan, mekanisme pelaporan, serta bentuk pendampingan yang harus diberikan jika terjadi kasus,” kata dia. Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi interaktif antara pimpinan dan staf terkait strategi pencegahan, serta penguatan mekanisme internal yang lebih responsif terhadap isu kekerasan seksual. KPU Jepara berkomitmen menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan memperkuat sistem pengawasan internal. Dengan langkah tersebut, KPU optimistis mampu mewujudkan lingkungan kerja yang profesional, sehat, dan berintegritas. (kpujepara)

KPU Tingkatkan Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperkuat langkah strategis dalam upaya menjaga kualitas data pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Dalam pelaksanaannya, KPU Jepara menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal itu disampaikan dalam acara berbagi pengalaman yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (20/8/2025). Acara tersebut dibuka Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah Basmar Perianto Amron. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widyantoro memberikan pengarahan dalam forum tersebut. Acara diikuti KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Narasumber acara tersebut adalah Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah Nur Kholis, pemantau pemilu Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jawa Tengah M Rikza Hasballa, dan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun. Dalam pemaparannya, Siti Nurwakhidatun menyampaikan tantangan yang dihadapi KPU dalam PDPB saat ini antara lain tidak adanya badan adhoc di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta kondisi sebagian masyarakat yang kurang aktif dalam hal data kependudukan.  “Untuk menghadapi tantangan itu, KPU Jepara berupaya meningkatkan sosialisasi melalui media sosial, pembuatan video pendek, sosialisasi secara langsung kepada masyarakat pada saat menjadi narasumber kegiatan, serta berkoordinasi secara berkala dengan Bawaslu, Disdukcapil, dan pihak terkait lainnya,” jelas Siti. Nur Kholis menyatakan bahwa Disdukcapil di setiap wilayah siap mendukung KPU dalam program PDPB. Dispermadesdukcapil juga berharap dukungan dari pihak terkait lainnya dalam meningkatkan kualitas data kependudukan.  “Saat ini Dispermadesdukcapil Jawa Tengah berupaya meningkatkan pelayanan untuk warga yang mengurus akta kematian sehari langsung bisa jadi. Kami berharap ada kerja sama dengan KPU jika memiliki data yang lebih mutakhir,” ujar Nur Kholis. Terkait dengan residu data kependudukan, lanjut Nur Kholis, misalnya terdapat alamat yang tertukar, kesalahan nomor induk kependudukan (NIK) atau alamat, maka KPU kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat. Sementara itu M Rikza Hasballa menyatakan Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jawa Tengah siap mendukung KPU dalam mewujudkan PDPB yang inklusif dan berkualitas. Ia menyampaikan bahwa data pemilih yang akurat adalah fondasi pemilu yang demokratis. PDPB harus partisipatif untuk memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.  Ia mengungkapkan Perisai Demokrasi memiliki program Laskar Jaga Hak Pilih yang membentuk posko aduan PDPB bagi masyarakat untuk melaporkan perubahan data secara daring. Data tersebut selanjutnya akan diteruskan ke KPU dan Bawaslu daerah untuk ditindaklanjuti. “Dalam PDPB, kita menghadapi tantangan apatisme dan ketidakpedulian masyarakat bahwa urusan data kependudukan adalah domain pemerintah. Padahal keterlibatan masyarakat dapat meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” kata Rikza.  Paulus Widyantoro menyampaikan agar dalam pelaksanaan PDPB, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Disdukcapil, terutama terkait penerbitan akta kematian bagi pemilih yang telah meninggal dunia. Program PDPB dilaksanakan sebagai bentuk komitmen KPU untuk memastikan daftar pemilih selalu mutakhir, akurat, dan komprehensif, sehingga dapat digunakan sebagai basis utama dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Melalui peningkatan sinergi antarpihak, KPU berharap masyarakat semakin aktif memberikan informasi terkait data kependudukan, sehingga proses pemutakhiran dapat berjalan lebih cepat dan tepat. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihasilkan pada pemilu mendatang benar-benar mencerminkan hak konstitusional setiap warga negara. (kpujepara)

Literasi Jadi Salah Satu Pintu Partisipasi Santri dalam Berdemokrasi

Kab-jepara.kpu.go.id – Para santri memiliki peran startegis untuk mengisi ruang-ruang partisipasi di tengah perjalanan demokrasi. Literasi di berbagai bidang, menjadi salah satu pintu masuk upaya memperkuat santri dalam mengisi berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara saat menjadi narasumber dalam Memperkuat Literasi Santri, sebuah Refleksi Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Pondok Pesantren Walisanga, Pecangaan, Jepara, Minggu (17/8/2025) malam. Kegiatan yang diikut semua santri setempat tersebut dibuka pengasuh Pondok Pesantren Walisanga KH Adib Khoiruzzaman, dan dihadiri para guru. “Kegiatan ini menjadi refleksi bagi kalangan santri, untuk terus memperkuat kapasitasnya. Setelah keluar dari pondok dan terjun ke masyarakat, ada ruang partisipasi yang strategis bagi kalangan santri,” kata Adib Khoiruzzaman. Ia menjelaskan, para santri di Pesantren Walisanga selain berasal dari Jepara, juga banyak yang dari luar daerah, termasuk luar provinsi, seperti Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah), dan juga Atambua (Nusa Tenggara Timur). Ia mendorong santri untuk bersungguh-sungguh dalam belajar, dan kelak dapat berpartisipasi aktif di tengah masyarakat. Sementara itu Muhammadun memberikan penggalan-penggalan sejarah perjalanan bangsa, baik sebelum kemerdekaan saat Nusantara masih dalam era kerajaan-kerajaan yang silih berganti, era kolonialisme, hingga pascakemerdekaan Republik Indonesia. Ia juga mengulas bagaimana peran santri dalam mengantarkan kemerdekaan RI bersama komponen bangsa yang lain, serta mempertahankan kemerdekaan dengan sejarah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945. “Generasi muda perlu memahami sejarah-sejarah yang pokok terkait perjalanan bangsa ini, sebagai pijakan pengetahuan dalam mengisi kemerdekaan. Penting pula menguatkan literasi, untuk memperkuat kapasitas santri agar bisa berpartisiasi di banyak dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata dia. Muhammadun juga menjelaskan perjalanan demokrasi di Indonesia, di antaranya dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada setiap lima tahun sekali. “Dalam waktu yang tak lama lagi, para santri yang saat ini sedang menguatkan kapasitas diri di pesantren, akan menjadi bagian penting dari perjalanan demokrasi, baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun peserta pemilu. Ada tanggung jawab bersama agar perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih maju dan berkualitas dan itu membutuhkan peran strategis generasi muda,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Jepara Bentuk Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membentuk jaring informasi pencegahan kekerasan seksual sebagai komitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari praktik kekerasan seksual. Pembentukan jaring informasi dilakukan saat peluncuran satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring di aula KPU Jepara, Minggu (17/8/2025). Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, dan Siti Suryani, beserta Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Acara diawali dengan mengikuti peluncuran satgas pencegahan kekerasan seksual KPU Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan penandatanganan pakta integritas pencegahan kekerasan seksual oleh pimpinan dan jajaran sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Pembentukan jaring informasi pencegahan kekerasan seksual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Instansi Pemerintah, serta merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Tim Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Jepara Muhammadun mengatakan jaring informasi di tingkat KPU kabupaten/kota berperan melakukan pencegahan  kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan KPU, dan menyampaikan laporan jika terjadi dugaan kasus kepada satgas pencegahan kekerasan seksual di KPU Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, jaring informasi juga diharapkan dapat menjadi pusat edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga budaya kerja yang berintegritas dan bebas dari kekerasan seksual. “Jaring informasi ini dibentuk bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi seluruh pegawai KPU, baik perempuan maupun laki-laki. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang merasa aman dan terlindungi ketika bekerja maupun saat menjalankan tugas-tugas kepemiluan,” ujar dia. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara itu juga menyampaikan bentuk tindakan kekerasan seksual yang harus dihindari antara lain pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Ke depan, lanjut Muhammadun, jaring informasi akan menyusun program kerja yang meliputi sosialisasi dan pelatihan internal, penyediaan kanal pengaduan, serta penyusunan dan sosialisasi mekanisme tindak lanjut kasus. “Kami akan segera menindaklanjuti pembentukan jaring informasi ini dengan melakukan internalisasi prinsip-prinsip lingkungan kerja positif, bentuk kekerasan yang wajib dihindari, peran masing-masing unsur, dan saluran pelaporan jika terjadi dugaan kekerasan seksual di KPU Jepara,” lanjut Muhammadun. Dengan adanya satgas ini, KPU Jepara berharap seluruh jajaran dapat membangun budaya organisasi yang lebih inklusif, adil, dan bebas dari kekerasan seksual, sehingga mendukung terciptanya lingkungan kerja yang produktif sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. (kpujepara)