
Kab-jepara.kpu.go.id – Sampai dengan triwulan kedua 2025, jumlah pemilih dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) terbaru di Kabupaten Jepara menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024. Peningkatan jumlah pemilih ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain penambahan penduduk yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih, perubahan data kependudukan, dan perubahan status penduduk. Berdasarkan rekapitulasi PDPB triwulan kedua 2025 yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pada 2 Juli 2025, di Jepara saat ini ada 928.809 pemilih. Jumlah tersebut meningkat 1,04 persen jika dibandingkan dengan DPT Pilkada 2024 yang berjumlah 919.276 pemilih. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa KPU Jepara telah menerima data pemilih dari KPU RI yang merupakan hasil sinkronisasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Data yang kami terima dari KPU RI selanjutnya kami cermati dan olah melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-Red) untuk memastikan tidak ada data ganda dan tidak valid,” terang Siti. Ia menjelaskan, sampai dengan triwulan kedua 2025, terdapat pemilih baru sebanyak 12.143 pemilih, tidak memenuhi syarat (2.610 pemilih), dan perbaikan elemen data (7.777 pemilih). Kategori pemilih baru antara lain penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah dan perubahan status anggota TNI/Polri menjadi warga sipil. Pemilih tidak memenuhi syarat antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, penduduk sipil yang menjadi TNI/Polri, dan penduduk yang pindah domisili keluar dari Kabupaten Jepara. Sedangkan perubahan elemen data pemilih di antaranya perubahan nomor Kartu Keluarga (KK), perubahan status perkawinan, dan perbaikan data kependudukan. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, untuk mendukung peningkatan kualitas data pemilih yang mutakhir, KPU Jepara terus berupaya melakukan sosialisasi serta menjaring masukan dari masyarakat dan instansi terkait. Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu dan pilkada. "Kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya PDPB dan bagaimana mereka dapat memastikan bahwa data pemilih mereka akurat dan terkini. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas proses pemilu dan pilkada mendatang," kata Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Kamis (3/7/2025). KPU Jepara telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung pemutakhiran data pemilih, di antaranya Bawaslu Jepara, Disdukcapil Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Rutan Kelas II B Jepara, serta instansi terkait lainnya. KPU Jepara juga telah bersurat kepada Bupati Jepara untuk menerbitkan surat edaran bagi pemerintah tingkat desa/kelurahan dan kecamatan terkait sosialisasi PDPB agar dapat disampaikan kepada masyarakat sampai level desa/kelurahan. “Ke depan, kami berencana akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan Diskominfo untuk meningkatkan sosialisasi PDPB agar informasi terkait proses pemutakhiran ini dapat lebih dijangkau masyarakat luas,” imbuh Muhammadun. Masyarakat, lanjut dia, dapat memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id serta dapat memberikan masukan atau tanggapan atas data pemilih dan perubahan data pemilih disertai dengan bukti otentik secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara, link bit.ly/updatepemilihjepara, atau nomor WhatsApp 0822-3332-8050. KPU Jepara berharap dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, data pemilih menjadi lebih mutakhir dan akurat. (kpujepara)