Berita

KPU Jepara Bahas Arsip Pemilu dan Pilkada dengan Diskarpus

Kab-jepara.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan audiensi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara di Kantor Diskarpus Jepara, Senin (13/7/2025). Pertemuan ini untuk membahas pengelolaan arsip Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 serta memperkuat sinergi dalam pelestarian dokumen kepemiluan. Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, beserta anggota Siti Nurwakhidatun didampingi Sekretaris Yuyun Sri Agung.  Kepala Diskarpus Edi Sujatmiko beserta jajaran menerima audiensi KPU.   Ris Andy, menyampaikan perlunya menjaga dan merawat arsip penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 agar tetap autentik, utuh, dan bernilai sejarah. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selain membahas arsip, KPU Jepara juga menyerahkan satu eksemplar buku berjudul “Yang Tak Terceritakan: Jungkir Balik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu” kepada Diskarpus Jepara. Buku tersebut merupakan dokumentasi narasi dan kisah perjuangan para penyelenggara pemilu adhoc dalam mengawal proses demokrasi di lapangan. Penyerahan buku ini menjadi bagian dari upaya literasi demokrasi sekaligus pelestarian sejarah lokal. Buku tersebut diterbitkan KPU Provinsi Jawa Tengah. Isinya kisah kerja-kerja badan adhoc saat menjadi penyelenggara Pilkada 2024 yang ditulis anggota KPU provinsi, dan sebagian besar anggota KPU kabupaten/kota di Jateng yang ada di divisi SDM.  Kepala Diskarpus Jepara Edi Sujatmiko, menyambut baik langkah KPU Jepara dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia berharap kerja sama ini dapat berlanjut dalam bentuk kolaborasi lain, termasuk pelestarian dokumen sejarah demokrasi dan penguatan literasi pemilu bagi masyarakat Jepara. Audiensi ini menjadi wujud kolaborasi antar lembaga dalam menjaga memori kolektif bangsa melalui pengarsipan yang baik dan penguatan budaya literasi di daerah. (kpujepara)

Jumlah Pemilih Meningkat 1,04 Persen Usai Pilkada 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – Sampai dengan triwulan kedua 2025, jumlah pemilih dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) terbaru di Kabupaten Jepara menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024. Peningkatan jumlah pemilih ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain penambahan penduduk yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih, perubahan data kependudukan, dan perubahan status penduduk. Berdasarkan rekapitulasi PDPB triwulan kedua 2025 yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pada 2 Juli 2025, di Jepara saat ini ada 928.809 pemilih. Jumlah tersebut meningkat 1,04 persen jika dibandingkan dengan DPT Pilkada 2024 yang berjumlah 919.276 pemilih. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa KPU Jepara telah menerima data pemilih dari KPU RI yang merupakan hasil sinkronisasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Data yang kami terima dari KPU RI selanjutnya kami cermati dan olah melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-Red) untuk memastikan tidak ada data ganda dan tidak valid,” terang Siti. Ia menjelaskan, sampai dengan triwulan kedua 2025, terdapat pemilih baru sebanyak 12.143 pemilih, tidak memenuhi syarat (2.610 pemilih), dan perbaikan elemen data (7.777 pemilih). Kategori pemilih baru antara lain penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah dan perubahan status anggota TNI/Polri menjadi warga sipil. Pemilih tidak memenuhi syarat antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, penduduk sipil yang menjadi TNI/Polri, dan penduduk yang pindah domisili keluar dari Kabupaten Jepara. Sedangkan perubahan elemen data pemilih di antaranya perubahan nomor Kartu Keluarga (KK), perubahan status perkawinan, dan perbaikan data kependudukan. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, untuk mendukung peningkatan kualitas data pemilih yang mutakhir, KPU Jepara terus berupaya melakukan sosialisasi serta menjaring masukan dari masyarakat dan instansi terkait. Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu dan pilkada. "Kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya PDPB dan bagaimana mereka dapat memastikan bahwa data pemilih mereka akurat dan terkini. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas proses pemilu dan pilkada mendatang," kata Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Kamis (3/7/2025). KPU Jepara telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung pemutakhiran data pemilih, di antaranya Bawaslu Jepara, Disdukcapil Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Rutan Kelas II B Jepara, serta instansi terkait lainnya. KPU Jepara juga telah bersurat kepada Bupati Jepara untuk menerbitkan surat edaran bagi pemerintah tingkat desa/kelurahan dan kecamatan terkait sosialisasi PDPB agar dapat disampaikan kepada masyarakat sampai level desa/kelurahan. “Ke depan, kami berencana akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan Diskominfo untuk meningkatkan sosialisasi PDPB agar informasi terkait proses pemutakhiran ini dapat lebih dijangkau masyarakat luas,” imbuh Muhammadun. Masyarakat, lanjut dia, dapat memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id serta dapat memberikan masukan atau tanggapan atas data pemilih dan perubahan data pemilih disertai dengan bukti otentik secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara, link bit.ly/updatepemilihjepara, atau nomor WhatsApp 0822-3332-8050. KPU Jepara berharap dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, data pemilih menjadi lebih mutakhir dan akurat. (kpujepara)

KPU Tetapkan Data Pemilih Termutakhir Triwulan Kedua 2025

Kab-jepara.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Data, Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan kedua tahun 2025 di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Rabu (2/7/2025). Rekapitulasi dilakukan dalam forum rapat pleno terbuka. Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung P. Hadir Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Disdukcapil, Bakesbangpol, Dinsospermasdes, Rutan Kelas II B Jepara, Bagian Pemerintahan Setda, serta pimpinan dan perwakilan dari partai politik se-Kabupaten Jepara. Ris Andy Kusuma mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun mekanisme PDPB diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Meskipun saat ini bukan dalam tahapan pemilu ataupun pilkada, KPU tetap berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Ini penting sebagai bentuk pemeliharaan kualitas daftar pemilih yang valid dan akurat,” tegas Ris Andy. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun memaparkan PDPB bertujuan memperbarui dan memelihara daftar pemilih terakhir. Data yang digunakan bersumber dari DPT pemilu atau pilkada sebelumnya, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta laporan dari masyarakat dan instansi. Selain itu, ia juga menyampaikan metode sinkronisasi data kependudukan dan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait PDPB.  “Kami melakukan sinkronisasi data berdasarkan KTP-elektronik, Kartu Keluarga, dan Identitas Kependudukan Digital,” imbuh Siti Nurwakhidatun. Berdasarkan hasil pengolahan dan sinkronisasi data melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), diperoleh data jumlah pemilih pada triwulan kedua tahun 2025 sebanyak 928.809 jiwa, terdiri atas 463.977 pemilih laki-laki dan 464.832 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan se-Kabupaten Jepara.  Dalam sesi penyampaian tanggapan dan masukan, Disdukcapil Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa saat ini data kependudukan terpusat di Kemendagri dan telah disinkronisasi. Disdukcapil juga mendukung sosialisasi PDPB hingga ke tingkat desa/kelurahan agar masyarakat mudah mengakses pembaruan data. Bawaslu Kabupaten Jepara menyampaikan beberapa catatan, di antaranya terkait akses aplikasi Sidalih dan data pemilih baru pada pilkada tahun 2024 yang lalu. Menanggapi hal ini, KPU menyatakan bahwa Sidalih hanya dapat diakses oleh admin resmi KPU karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Adapun data pemilih baru telah dimasukkan sesuai hasil sinkronisasi dengan data kependudukan dari Kemendagri. Setelah tidak adanya tanggapan lanjutan dari peserta rapat, maka ketua dan anggota KPU Kabupaten Jepara menandatangani berita acara beserta lampiran rekapitulasi PDPB triwulan kedua tahun 2025. Selanjutnya salinan dokumen yang telah ditandatangani diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jepara, Disdukcapil, partai politik, serta instansi yang hadir. Menutup prosesi rapat pleno, KPU Jepara menyampaikan dokumen tersebut juga dapat diunduh melalui menu Layanan Informasi PDPB pada situs resmi KPU Kabupaten Jepara.   KPU Jepara berharap seluruh peserta rapat, termasuk partai politik, dapat ikut menyosialisasikan pentingnya pemutakhiran data pemilih ini kepada masyarakat. Untuk memperoleh informasi dan menyampaikan masukan data pemilih, masyarakat dapat mengakses tautan resmi: bit.ly/updatepemilihjepara atau melalui nomor WhatsApp 082233328050. (kpujepara)

Berharap Partisipasi Aktif Publik dalam Mewujudkan Data Pemilih Berkelanjutan

Kab-jepara.kpu.go.id- Setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dimulai sejak Juni 2025. KPU memelihara dan memperbarui daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pemilu atau pilkada berikutnya. PDPB dilakukan secara berjenjang dari KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun, Kamis (26/6) menjelaskan PDPB dilakukan dengan tetap menjamin kerahasiaan data kependudukan pemilih. Selanjutnya hasil PDPB akan direkap setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten/kota dan enam bulan sekali di tingkat provinsi dan nasional. “KPU ingin menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” jelas Siti. Selain bersumber dari DPT Pilkada 2024, lanjut Siti, bahan PDPB diperoleh dari data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali oleh Kementerian Dalam Negeri, masukan dari instansi atau lembaga terkait, dan laporan atau masukan masyarakat. Masukan data pemilih dapat berupa data pemilih baru atau pemilih tidak memenuhi syarat. Pemilih baru yaitu pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPT Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Syarat pemilih baru yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah, warga pindah masuk Kabupaten Jepara, dan anggota TNI/Polri yang telah alih status menjadi warga sipil.  Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat yaitu pemilih yang telah terdaftar dalam DPT Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, namun tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, antara lain pindah keluar atau pindah domisili, meninggal, menjadi anggota TNI/Polri, serta bukan penduduk. Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan masukan tentang perubahan elemen data pada DPT, misalnya perubahan nomor kepala keluarga (KK), alamat, status perkawinan, dan sebagainya. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara Muhammadun berharap pihak-pihak terkait dan masyarakat dapat berperan aktif dalam program PDPB. Masukan data pemilih dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara atau secara online melalui link bit.ly/updatepemilihjepara, atau nomor WhatsApp 082233328050 dengan disertai foto KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. “KPU Jepara ingin memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, sehingga hasil PDPB dapat lebih optimal dan mutakhir,” kata Muhammadun.  Untuk kelancaran pelaksanaan PDPB, KPU Jepara juga telah bersurat ke bupati Jepara, dinas terkait, dan Bawaslu Jepara agar turut mendukung dan membantu sosialisasi PDPB sesuai kewenangannya. Melalui pemerintah daerah, KPU Jepara ingin agar sosialisasi PDPB sampai ke masyarakat tingkat RT di desa maupun kelurahan. “Kami berharap adanya sinergi antara KPU, pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan data pemilih yang mutakhir,” pungkas Muhammadun. (kpujepara)

KPU Koordinasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Bawaslu

Kab-jepara.kpu.go.id – Setelah berakhirnya Pemilu dan Pilkada 2024, KPU menyusun data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Dalam upaya tersebut, KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa (24/06/2025). Koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Jepara. Hadir Ketua KPU Ris Andy Kusuma, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani. Sementara dari pihak Bawaslu hadir anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Ali Purnomo dan Khoirul Abidin. Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa setelah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 selesai, pemutakhiran data pemilih tidak berhenti. “Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab KPU untuk memastikan bahwa hak konstitusional warga negara tetap terjamin. Kami berupaya menjaga validitas data melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Bawaslu sebagai mitra pengawasan,” jelas Ris Andy. Senada dengan itu, Siti Nurwakhidatun menegaskan bahwa PDPB adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "PDPB menjadi kewajiban KPU di semua tingkatan. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 14 Maret 2025 menjadi dasar pelaksanaannya,” ujarnya. Koordinasi ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas data pemilih. "Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih agar tetap transparan dan akuntabel," imbuh Siti Nurwakhidatun. Anggota Bawaslu Jepara Ali Purnomo menyambut baik kegiatan ini. Ia menyatakan siap mendukung proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai regulasi. "Sinergi antara KPU dan Bawaslu sangat penting, terutama dalam tahapan non-pemilu, untuk memastikan kualitas demokrasi kita terus meningkat," katanya. KPU berharap koordinasi ini dapat memperkuat sinergi kelembagaan serta menghasilkan data pemilih yang lebih valid dan inklusif untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada di masa mendatang. (kpujepara)

Berharap Partisipasi Aktif Publik dalam Mewujudkan Data Pemilih Berkelanjutan

Kab-jepara.kpu.go.id- Setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dimulai sejak Juni 2025. KPU memelihara dan memperbarui daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pemilu atau pilkada berikutnya. PDPB dilakukan secara berjenjang dari KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan PDPB dilakukan dengan tetap menjamin kerahasiaan data kependudukan pemilih. Selanjutnya hasil PDPB akan direkap setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten/kota dan enam bulan sekali di tingkat provinsi dan nasional. “KPU ingin menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” jelas Siti. Selain bersumber dari DPT Pilkada 2024, lanjut Siti, bahan PDPB diperoleh dari data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali oleh Kementerian Dalam Negeri, masukan dari instansi atau lembaga terkait, dan laporan atau masukan masyarakat. Masukan data pemilih dapat berupa data pemilih baru atau pemilih tidak memenuhi syarat. Pemilih baru yaitu pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPT Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Syarat pemilih baru yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah, warga pindah masuk Kabupaten Jepara, dan anggota TNI/Polri yang telah alih status menjadi warga sipil.  Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat yaitu pemilih yang telah terdaftar dalam DPT Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, namun tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, antara lain pindah keluar atau pindah domisili, meninggal, menjadi anggota TNI/Polri, serta bukan penduduk. Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan masukan tentang perubahan elemen data pada DPT, misalnya perubahan nomor kepala keluarga (KK), alamat, status perkawinan, dan sebagainya. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara Muhammadun berharap pihak-pihak terkait dan masyarakat dapat berperan aktif dalam program PDPB. Masukan data pemilih dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara atau secara online melalui link bit.ly/updatepemilihjepara, atau nomor WhatsApp 082233328050 dengan disertai foto KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. “KPU Jepara ingin memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, sehingga hasil PDPB dapat lebih optimal dan mutakhir,” kata Muhammadun.  Untuk kelancaran pelaksanaan PDPB, KPU Jepara juga telah bersurat ke bupati Jepara, dinas terkait, dan Bawaslu Jepara agar turut mendukung dan membantu sosialisasi PDPB sesuai kewenangannya. Melalui pemerintah daerah, KPU Jepara ingin agar sosialisasi PDPB sampai ke masyarakat tingkat RT di desa maupun kelurahan. “Kami berharap adanya sinergi antara KPU, pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan data pemilih yang mutakhir,” pungkas Muhammadun. (kpujepara)