Berita

KPU Berikan Penghargaan Pegawai Berkinerja Terbaik 2025

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memberikan penghargaan kepada pegawai berkinerja terbaik tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, integritas, dan kinerja yang ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Penghargaan diberikan setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman KPU Kabupaten Jepara, Minggu (17/8/2025). Pegawai berkinerja terbaik tahun 2025 yaitu Agus Riyanto, staf pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berkinerja terbaik dan Arif Nur Ichsan, staf pelaksana Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik sebagai pegawai non PNS berkinerja terbaik. Penetapan pegawai berkinerja terbaik tersebut dituangkan dalam Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Berkinerja Terbaik di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Tahun 2025. Penilaian pegawai berkinerja terbaik dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja yang mengacu pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja sebagaimana regulasi yang berlaku. Proses penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan aspek integritas, kedisiplinan, inovasi, serta kontribusi nyata dalam mendukung tugas kelembagaan KPU. Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. “Regulasi tersebut mengamanatkan instansi pemerintah untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerja pegawai sebagai bentuk pembinaan karier dan motivasi kerja,” jelas Yuyun. Tujuan pemberian penghargaan ini, lanjut dia, adalah untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi kerja, disiplin pegawai, dan mengembangkan sikap keteladanan pegawai di lingkungan KPU Jepara. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi teladan bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan profesionalitas kinerja. “Pegawai berprestasi adalah motor penggerak yang mendorong terwujudnya tata kelola kelembagaan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,” ujarnya. Dengan adanya penghargaan ini, KPU Jepara berharap dapat meningkatkan budaya kerja profesional, berintegritas, dan kolaboratif, sehingga dapat memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjadi penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, dan terpercaya. Upacara diikuti semua pimpinan, pejabat struktural, dan pegawai KPU. Inspektur upacara adalah Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma. (kpujepara)

KPU Jepara Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dari Kekerasan Seksual

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Sebagai langkah nyata, KPU Jepara melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (BP3AP2KB) Kabupaten Jepara terkait pembentukan Posko Kekerasan Seksual di lingkungan KPU, Selasa (12/8/2025). Pertemuan yang berlangsung di Kantor BP3AP2KB Kabupaten Jepara ini dihadiri oleh anggota KPU Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, didampingi Sekretaris Yuyun Sri Agung Purnomo. Dari pihak BP3AP2KB hadir Kepala Dinas BP3AP2KB Jepara Muh Ali, didampingi sekretaris dinas Hadi Sarwoko beserta jajaran. Muhammadun menyampaikan bahwa keberadaan posko ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menerapkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan, KPU telah mensosialisasikan secara internal Keputusan KPU Nomor 1341/2004 tetang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual. “KPU sebagai lembaga publik memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Muhammadun.  Ia menambahkan bahwa pembentukan posko kekerasan seksual juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang bekerja atau berinteraksi dengan KPU terlindungi dari potensi kekerasan, terlebih saat tahapan pemilu dan pilkada dimana KPU memiliki badan adhoc yang jumlahnya puluhan ribu. Bagaimanapun Upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi internal perlu dilakukan,” kata dia. Muhammadun juga menjelaskan, KPU Kabupaten Jepara telag bersinergi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Dinas BP3AP2KB Jepara selama tahapan pemilu dan pilkada. Ada irisan tanggung jawab yang serupa, yakni dalam pemberdayaan perempuan. “Segmen pemilih Perempuan menjadi salah satu fokus kegiatan pendidikan pemilih yang dilakukan KPU. Ini bagian dari pemberdayaan, khususnya menyangkut hak-hal dasar Perempuan dalam pemilu dan pilkada, serta pentingnya partisipasi Perempuan dalam memajukan demokrasi,” kata Muhammadun.  Kepala Dinas BP3AP2KB Jepara Muh Ali mengapresiasi inisiatif KPU Jepara dalam komunikasi dan kordinasi ini. Ia menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dan memberikan dukungan penuh. “Kerja sama lintas sektor seperti ini penting,” kata dia. Ke depan, KPU Jepara dan BP3AP2KB bisa berkolaborasi mengoptimalkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual (kpujepara)

KPU Jepara Berkomitmen Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja melalui pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip). Berdasarkan hasil evaluasi terbaru yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI, nilai Sakip KPU Jepara pada 2024 meningkat dibanding 2023. Dalam evaluasi Sakip 2024, KPU Jepara kembali berhasil meraih nilai BB atau kategori sangat baik. Meskipun tahun sebelumnya juga telah mendapatkan nilai BB, namun terdapat kenaikan skor dari 76,40 menjadi 77.  Evaluasi Sakip dilakukan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 993 Tahun 2025 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.  Penyampaian hasil evaluasi Sakip 2024 dilakukan dalam rapat koordinasi secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan KPU kabupaten/kota yang juga dihadiri oleh Inspektorat KPU RI pada Rabu (6/8/2025). Hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama dua anggota KPU, yaitu Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung Purnomo dan jajaran Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi sekretariat KPU. Dalam pengarahannya, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Tri Tujiana mengapresiasi KPU kabupaten/kota yang telah meraih nilai BB sesuai target dari KPU RI. “Nilai tertinggi se-Jawa Tengah yaitu KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Jepara,” kata Tri Ujiana. Sementara itu Ris Andy Kusuma mengatakan capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran KPU Jepara. "Evaluasi ini menjadi salah satu tolok ukur untuk melihat seberapa efektif dan efisien lembaga ini dalam melayani publik, terutama saat penyelenggaraan pemilu dan pilkada," kata dia. Auditor Madya Wilayah 1 Inspektorat KPU RI Herry Wisata Setiawan menyampaikan evaluasi Sakip dilakukan untuk menilai tingkat ketercapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi lembaga. Untuk mencapai visi misi, jelas dia, seluruh satuan kerja KPU harus menyusun perencanaan yang matang, melaksanakan kegiatan sesuai rencana, mengevaluasi, kemudian menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyusun perencanaan kembali. “Siklus itu akan terus berputar mulai dari perencanaan hingga penyusunan laporan,” jelas dia. Lebih lanjut, Herry Wisata menambahkan beberapa hal yang harus diperhatikan ke depan adalah penyusunan rencana strategis yang semakin terintegrasi dengan indikator kinerja utama, meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi internal, serta penguatan pelaporan berbasis hasil dan dampak kebijakan. Sebelum menutup acara, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widyantoro berharap agar seluruh KPU kabupaten/kota dapat meningkatkan kinerja dan membuktikannya melalui evaluasi Sakip. “Kami berharap seluruh kabupaten/kota minimal mendapatkan nilai BB, dan lebih baik jika ada yang mendapatkan nilai A,” harap dia. Ke depan, KPU Jepara akan menindaklanjuti hasil evaluasi yang telah disampaikan Inspektorat KPU RI. Di antaranya dengan meningkatkan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja serta meningkatkan kompetensi bagi seluruh jajaran. Dengan hasil evaluasi Sakip yang terus membaik, KPU optimistis dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. (kpujepara)

Mengawal Hasil Pemilu dan Pilkada untuk Isu Perempuan

Kab-jepara.kpu.go.id – Jabatan-jabatan strategis di lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, legislatif maupun eksekutif, sudah terisi setelah ada hasil Pemilu dan Pilkada 2024. Masyarakat punya tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam mengawal hasil pemilu dan pilkada tersebut. Bersama dengan elemen masyarakat yang lain, kalangan perempuan juga perlu mengawal hasil pemilu tersebut. “Termasuk di daerah, partisipasi masyarakat dalam mengawal hasil pemilu dan pilkada perlu terus dilakukan dan sekarang adalah masanya. Isu-isu Perempuan yang cakupannya sangat luas, juga perlu mendapatkan perhatian dari seluruh elemen masyarakat, khususnya dari kalangan Perempuan,” kata Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara saat memantik diskusi bertema Demokrasi dan Hak Asasi Perempuan yang di selenggarakan Pimpinan Cabang Fatayat NU di Gedung Majelis Wakil Cabang NU Pecangaan, Jepara, Minggu (27/7/2024) sore.  Acara tersebut adalah rangkaian kegiatan Latihan Kader Dasar Fatayat yang diikuti perwakilan ranting di desa-desa di Kecamatan Pecangaan. Hadir di antaranya Ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Jepara Anis Fariqoh.  Muhammadun mengatakan, representasi politik perempuan dapat dihasilkan melalui dua cara, yaitu elektoral dan nonelektoral. Jalur elektoral ditempuh melalui pemilu/pilkada yang ujungnya adalah terpilihnya para pemimpin di lembaga eksekutif dan legislatif, sedangkan jalur nonelektoral dapat dilakukan dengan aktivitas politik perempuan, organisasi kemasyarakatan, maupun organisasi perempuan. Banyak isu-isu perempuan yang menjadi perhatian saat ini, berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Di antaranya perempuan dan kemiskinan, kesehatan, serta kekerasan terhadap perempuan. Selain itu juga hak asasi perempuan, media dan perempuan, lingkungan dan perempuan, serta terkait anak perempuan. “Isu-isu seputar perempuan ini strategis jika menjadi agenda-agenda yang harus menjadi perhatian, sebagai bagian dari partisipasi masyarakat terhadap hasil pemilu dan pilkada,” lanjut dia.  Partisipasi politik, lanjut Muhammadun, idealnya tidak berhenti hanya pada pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga terus berlanjut ke dimensi lain, yaitu bagaimana hasil pemilu dan pilkada dapat berpengaruh secara efektif dalam menjawab persoalan-persoalan publik melalui kebijakan yang partisipatif,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Jepara Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara baru-baru ini melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KPU. Hasil survei menunjukkan sebagian besar responden puas dengan pelayanan yang diberikan oleh KPU Jepara. KPU berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada publik. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Survei kepuasan masyarakat dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KPU dan untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu dibenahi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, terdapat sembilan unsur indikator survei, yaitu proses pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu, biaya pelayanan, kesesuaian produk pelayanan, kompetensi petugas, perilaku petugas, kualitas sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Kamis (24/7/2025) mengatakan survei merupakan agenda yang rutin dilakukan oleh KPU. "Survei yang kami lakukan ini sebagai langkah evaluasi atas kinerja dalam melayani masyarakat," kata dia. Lebih lanjut ia menjelaskan, survei dilakukan secara periodik setiap semester. Untuk periode Januari hingga Juni 2025, KPU Jepara melakukan survei terhadap 22 orang responden. Mereka merupakan pihak-pihak yang banyak bersentuhan, berinteraksi, dan mendapatkan pelayanan dari KPU. Setelah menerima pelayanan KPU, responden diminta untuk mengisi kuesioner yang telah disediakan. Berdasarkan data hasil survei, indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan KPU Jepara pada periode semester 1 tahun 2025 sebesar 85,23 dan masuk kategori baik. Di antara sembilan indikator survei, yang menunjukkan nilai paling tinggi di KPU Jepara adalah indikator tidak adanya pungutan yang diberlakukan atas pelayanan KPU Jepara. "Hasil survei ini menjadi input yang berharga. KPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, dapat meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga KPU," tambah Muhammadun. (kpujepara)

KPU Buka Ruang Pemutakhiran Data Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka ruang bagi partai politik untuk melakukan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Muhammadun, pada Kamis (17/7/2025). Muhammadun mengatakan pembaruan data partai politik menjadi bagian dari agenda kerja KPU dalam menjaga keakuratan dan validitas data partai politik. Pada akhir Juni 2025, KPU RI telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan partai politik di tingkat pusat yang berisi imbauan untuk melakukan pemutakhiran data parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).  “Partai politik diberikan kesempatan untuk memperbarui data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan,” ungkap Muhammadun. Ia menambahkan, selain perubahan kepengurusan, partai politik juga dapat mengajukan perubahan keanggotaan dan domisili tetap partai politik. “Seluruh perubahan tersebut disampaikan langsung oleh partai politik kepada KPU,” kata dia. Lebih lanjut, Muhammadun menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data parpol tetap berjalan setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023, pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan melalui Sipol. “Pemutakhiran dan sinkronisasi semester pertama 2025 dilakukan pada Januari hingga Juni, dan semester kedua berlangsung nanti dari Juli hingga Desember. Hasilnya kemudian disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir masing-masing semester,” jelas dia. Di Kabupaten Jepara, pada semester pertama tahun ini, terdapat tiga partai politik yang telah mengajukan perubahan data, yaitu Partai Ummat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem. “Kami telah menerima dan memverifikasi data dari ketiga partai tersebut, dan seluruhnya dinyatakan telah sesuai,” ujar Muhammadun. Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Jepara akan terus menjalin koordinasi dengan seluruh partai politik terkait pemutakhiran data secara berkelanjutan demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang akuntabel. (kpujepara)