Berita

Angka Partisipasi Pemilih 2019 Lampaui Target Nasional

Kpujepara.go.id – Angka partisipasi pemilih dalam pemilu 2019 melampaui target nasional. Bahkan dibanding pemilu 2014, angka partisipasinya lebih tinggi. KPU berharap, partisipasi dalam proses demokrasi ini tidak hanya berhenti pada saat pemungutan suara yang berlangsung 17 April lalu, namun bisa terus berlanjut dalam partisipasi bentuk lain untuk mewarnai demokrasi secara sehat dan positif. Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Muhammadun, Senin (6/5). Angka partisipasi itu diketahui usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019, Sabtu (4/5) malam lalu. “Secara nasional, target partisipasi pemilih pada pemilu 2019 adalah 77,5 persen. Di Jepara, untuk lima jenis pemilihan umum, angka persentasenya melebihi target nasional tersebut,” kata Muhammadun. Untuk pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP), angka partisipasi pemilih 83 persen. Pada PPWP, surat suara sah sebanyak 674.280, dan suara tak sah 22.540. Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten Jepara 879.490. Sementara itu untuk permilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) partisipasinya 82,94 persen, DPR RI (82,90 persen), DPRD provinsi (82,91 persen). Sementara itu untuk pemilihan DPRD Kabupaten Jepara, dari lima daerah pemilihan (dapil), persentase partisipasi berbeda-beda, namun semuanya di atas 80 persen. Di dapil 1 (meliputi Kecamatan Jepara, Karimunjawa, Tahunan, dan Kedung), partisipasinya 83,60 persen. Di dapil 2 (Mlonggo, Bangsri, dan Pakisaji) partisipasinya 82,92 persen, dapil 3 (Kembang, Keling, dan Donorojo) partisipasinya80,86 persen, dan dapil 4 (Mayong, Welahan, dan Nalumsari) di angka 81,34 persen. Partisipasi tertinggi di dapil 5 (Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan, dan Batealit), yaitu 85,34 persen. Angka partisipasi pemilih pada pemilu 2019 ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan pada pemilu 2014. Pada pemilu 2014, partisipasi pemilih pada pemilu lagislatif 79,9 persern, sedangkan pada pilpres 73 persen. Perbedaannya, pemilu 2019 ini berlangsung serentak, menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu waktu. Kesadaran Masyarakat Muhammadun menjelaskan, angka partisipasi itu bisa dipengaruhi banyak hal. “Tentu saja ada banyak faktor yang mempengaruhi dan ini membutuhkan riset secara akademis. Namun dari sisi pernyelenggara pemilu, sosialisasi ke masyarakat sudah dilakukan sejak tahapan pemilu 2019 ini berlangsung, sampai dengan menjelang pemungutan suara,” ujar Muhammadun. KPU, kata dia, memiliki banyak program sosialisasi ke 11 basis masyarakat yang juga dibantu sebanyak 50 sukarelawan demokrasi yang direkrut KPU tiga bulan sebelum pemungutan suara. Selain itu juga daya dukung sosialisasi dari berbagai elemen masyarakat, beragam komunitas, pemerintah kabupaten, juga berbagai instansi. Termasuk yang paling dekat dengan basis masyarakat yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama pemerintah desa dan kelurahan dengan didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pemerintah kecamatan, sampai ke tingkat RT/RW. “KPU melakukan stimulasi-stimulasi sosialisasi ke beragam basis masyarakat. Masyarakat secara mandiri juga melakukannya, termasuk dari peserta pemilu. Lembaga lain seperti Bawaslu melalui Panwaslu kecamatan, dan Panitia Pengawas Desa juga melakukannya. Partisipasi pemilih ini juga muncul dari kesadaran pemilih itu sendiri. Misalnya sampai dengan pemilu 2014 belum mencoblos, namun karena kesadaran atau pertimbangan tertentu, di pemilu 2019 ini menggunakan hak suaranya. Bisa jadi, kan. Ada banyak faktor. Tapi secara pasti, ini bisa menjadi objek penelitian, agar secara akademis-metodologis bisa dipertanggungjawabkan” lanjut dia. Ia menambahkan, masyarakat bisa terus mengawal hasil pemilu 2019 di Jepara ini sampai pada tahap-tahap berikutnya. “Partisipasi itu kan tidak hanya berhenti dengan memberikan suara di TPS. Sesudah itu, partisipasi masyarakat bisa terus diaktivasi, termasuk dalam kontrol jalannya pemerintahan, serta mengawal program-program kerja yang selama kampanye sudah ditawarkan para calon terpilih. Saya rasa ini juga sangat penting agar proses demokrasi ini tidak berhenti di gawe pemilu dan soal angka-angka, namun substansi demokrasinya harus disentuh bersama-sama agar memiliki dampak positif ke masyarakat,” jelas Muh ammadun. (kpujepara)

Doa Bersama dan Deklarasi Menutup Pleno Rekapitulasi

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten pada Sabtu (4/5) pukul 23.23 di aula Hotel Jepara Indah. Secara umum, rapat pleno terbuka rekapitulasi itu berjalan lancar dan sesuai alokasi waktu yang direncanakan, yakni berlangsung 2-3 Mei. Rapat pleno penutupan itu dipimpin ketua KPU Jepara Subchan Zuhri Bersama empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nur Wakhidatun, dan Muhammadun. Hadir juga seluruh komisioner Bawaslu Jepara, para pimpinan parpol dan saksi dari parpol, para saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta saksi calon anggota DPD. Setelah pleno terbuka ditutup, para tokoh masyarakat yang hadir ikut dalam doa bersama.  Hadir di antaranya Ketua Pengurus Cabang NU Jepara KH Hayatun Abdullah Hadziq, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jepara H Fachrurrozi. Hadir juga Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, Dandim Jepara Letkol Czi Fachrudi Hidayat, serta Asisten Sekda Jepara Abdul Syukur. Doa bersama dipimpin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jepara Dr Mashudi MAg. Doa itu dipanjatkan bersama untuk seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia yang gugur dalam tugas kepemiluan, serta yang sakit agar diberikan kesembuhan. Doa juga dipanjatkan untuk kelancaran seluruh proses pemilu yang sudah memasuki tahap rekapitulasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan oleh KPU RI nanti pada 22 Mei 2019. Selain doa bersama, di ujung acara juga dilakukan deklarasi oleh penyelenggara pemilu, pimpinan parpol, serta saksi dari seluruh peserta pemilu. Deklarasi itu dibacakan bersama. Isinya, mereka menyatakan bahwa rapat pleno terbuka sudah dilaksanakan secara demokrastis, jujur, adil dan transparan. Kedua, KPU dalam melaksanakan rapat pleno, telah memenuhi hak-hak politik peserta pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketiga, mengapresiasi Polres, Kodim, dan Satpol Pamong Praja Jepara yang mengamankan pemilu dan jalannya rapat pleno. Keempat, mengapresiasi kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat luas yang mendukung, mendoakan, dan tetap menjaga pemilu di Jepara berjalan sejuk, aman, tenteram, dan damai. Anggota KPU Jepara Muhammadun mengatakan, salah satu bentuk bagaimana proses rapat pleno tersebut sudah memenuhi hak-hak politik peserta pemilu sesuai peraturan perundang-undangan adalah memberi ruang para saksi dari peserta pemilu untuk bertanya, atau bahkan menyampaikan keberatan. “Tugas KPU adalah memenuhi hak-hak politik dari peserta pemilu, termasuk perbaikan data, keberatan, dan lain-lain. KPU menjelaskan itu dalam semua dinamika yang terjadi, dan tetap acuannya adalah regulasi kepemiluan. Prosesnya berjalan baik dan lancar,” kata Muhammadun. (kpujepara).

KPU Jawab Keberatan Demokrat dengan Regulasi dan Kronologi Rinci

Kpujepara.go.id – Saksi Partai Demokrat mengajukan keberatan saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten yang diselenggarakan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara di Hotel Jepara Indah, 3-4 Mei. KPU menghargai keberatan tersebut dan telah menjelaskannya dengan regulasi serta kronologi rinci. Saksi Partai Demokrat Ali Shohib menyampaikan keberatan itu untuk suara DPRD Kabupaten Jepara daerah pemilihan (dapil) 2, yaitu Mlonggo, Bangsri, dan Pakisaji. Dia menyatakan, berdasarkan Salinan C-1 yang ia pegang, ada beberapa TPS yang mengurangi suara partainya. “Total ada ada selisih 154 suara, dari salinan C-1 yang saya pegang, dengan formulir DA-1 yang dibacakan hari ini,” kata Ali Sohib dengan merinci beberapa TPS yang dimaksud. Ia pun memohon agar KPU mengecek plano C-1 (hasil penghitungan di tingkat TPS) dalam rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut untuk mencocokkan salinan C-1 yang ia pegang. Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, bersama empat komisioner KPU lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nur Wakhidatun, dan Muhammadun. Rapat pleno juga dihadiri Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, dan empat komisioner Bawaslu lainnya. Hadir pula para saksi dari peserta pemilu, serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panwaslu kecamatan. Terhadap keberatan itu, Subchan Zuhri menjelaskannya dengan Peraturan KPU No 4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU tersebut, saksi memang berhak mengajukan keberatan. Dalam ayat 2 pasal tersebut, terhadap keberatan saksi, KPU wajib menjelaskan prosedur atau mencocokan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan formulir model DA-1 plano (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) untuk semua jenis pemilihan, termasuk pemilihan DPRD Kabupaten Jepara yang menjadi objek keberatan Partai Demokrat. Pada ayat 3, disebutkan, jika setelah dicocokkan dengan DA-1 keberatan diterima, maka dilakukan pembetulan. “Di pleno tingkat kabupaten, KPU wajib mencocokkan dengan DA-1 plano, bukan C-1 plano. Karena proses pencocokan atau perbaikan di C-1 plano itu sudah dilakukan di pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang didalamnya juga sudah melibatkan saksi dari seluruh peserta pemilu, termasuk dari Partai Demokrat yang hadir. Dalam formulir DA-2, taka da saksi Demokrat yang mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan yang memungkinkan mengecek silang Salinan C-1 yang dipegang saksi dengan C-1 plano yang asli dan menjadi rujukan utama. Bahkan jika ditemukan ketidakcocokan, memungkinkan untuk menghitung ulang surat suara. Fase ini sudah dilakukan di tingkat kecamatan,” kata Subchan Zuhri. KPU dalam pleno itu lantas membuka pleno DA-1 terkait objek yang menjadi keberatan. Hasilnya, sudah cocok dan taka da selisih suara.   Subchan juga menguatkan penjelasannya tersebut dengan mengacu pada Pasal 18 ayat 1 huruf (e) PKPU No 4/2019. Pasal ini menjelaskan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir model C-1 untuk semua jenis pemilihan, termasuk C-1 DPRD kabupaten. Setelah menjelaskan dengan regulasi tersebut, KPU juga meminta PPK, baik PPK Mlonggo, Bangsri, maupun Pakisaji menjelaskan kronologi rekapitulasi di TPS-TPS yang disampaikan saksi Partai Demokrat. Sebagian TPS yang dimaksudkan itu sudah dilakukan pencermatan, dengan mencocokkannya dengan C-1 plano. Bahkan sebagian ada yang melakukan hitung ulang, karena terdapat input salinan C-1 yang memang salah karena menambahkan suara caleg dengan suara parpolnya. “Penjelasan dari PPK sudah sangat detil. Jadi rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk sebagian TPS yang dimaksud itu ada yang sampai dilakukan hitung ulang. Ini bagian dari mekanisme rekapitulasi di kecamatan yang sudah diatur di PKPU. Kami tak bisa membiarkan salinan C-1 yang dibawa saksi ini tidak cocok dengan C-1 plano, dan kalau tidak cocok, kami bahkan menempuhnya dengan hitung ulang. Ini tak hanya terjadi di Partai Demokrat, tapi juga di partai lain. Inilah cara kami memedomani regulasi. Kami sudah memastikan proses rekapitulasi yang berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, tak ada penyusutan atau penggelembungan perolehan suara. Jadi clear. Kami akan bawa ke provinsi,” kata Subchan. Setelah penjelasan dari KPU itu, KPU memberi kesempatan Panwascam dari Mlonggo, Bangsri dan Pakis Aji, serta kepada Bawaslu untuk meberikan saran dasn masukan. Panwascam memberikan kesaksian yang sama dengan PPK. Sujiantoko, ketua Bawaslu menyerahkan ke KPU dalam memedomani regulasi tersebut. KPU juga memberi ruang kepada saksi, jika tetap tidak bisa menerima penjelasan tersebut, bisa menuliskan keberatan yang dicatat dalam formulir DB-2. Usai keberatan dari Demokrat itu, para saksi dari partai lain meminta rekapitulasi dilanjutkan karena forum pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak untuk mencocokkan salinan C-1. Hal tersebut disampaikan saksi dari Partai Nasdem Sunarto, dan saksi dari Partai Perindo Masrikan. (kpujepara)

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tuntas Dua Hari

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menargetkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten bisa tuntas selama dua hari. Rencananya, rapat pleno rekapitulasi sekaligus penetapan hasil akan dilaksanakan pada 3-4 Mei di lantai 2 Hotel Jepara Indah. Para peserta pemilu, siap mengikuti tahapan tersebut. Para peserta pemilu sebagian sudah menyerahkan surat mandat untuk para saksi yang akan menjadi peserta rapat pleno itu. Tiap peserta pemilu bisa memberikan mandat maksimal empat orang, namun yang boleh masuk di arena rapat pleno hanya dua orang. “Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4/2019, partai politik atau tim kampanye pasangan calon, atau tim kampanye anggota DPD hanya bisa memandatkan empat nama, dan yang bisa masuk ke arena rapat pleno dua orang. Jadi bisa bergantian,” kata Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dalam rapat koordinasi persiapan rekapitulasi tingkat kabupaten di aula KPU Jepara, Kamis (2/5) pagi. Rapat tersebut juga dihadiri dua komisioner KPU, Muhammadun dan Siti Nur Wakhidatun. Rapat juga dihadiri komisioner Bawaslu Jepara M Zarkoni, serta perwakilan dari Polres dan Kodim Jepara, serta peserta pemilu 2019. Rapat pleno tingkat kabupaten siap digelar setelah 16 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menuntaskan rekapitulasi tingkat kecamatan, kemarin. PPK Welahan dan Tahunan adalah dua kecamatan yang terakhir menyelesaikan rekapitulasi. “Secara umum, rekapitulasi di tingkat kecamatan berjalan lancar. Ada yang selesai lima hari, dan ada yang sampai tujuh hari,” lanjut Subchan. Terkait pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, akan dibuka pada Jumat (3/5) pukul 09.00. Dilanjutkan proses rekapitulasi mulai pukul 13.00. Untuk rekapitulasi, akan dimulai dari daerah pemilihan 1 (dari Kecamatan Kedung, Jepara, Karimunjawa, disusul Tahunan). Berikutnya daerah pemilihan 2 (mulai Mlonggo, Bangsri, disusul Pakisaji). Rekapitulasi berikutnya untuk daerah pemilihan 3 (dimulai dari Keling, Kembang, dan Donorojo), disusul daerah pemilihan 4 (Welahan, Mayong, dan Nalumsari). Daerah pemilihan 5 di bagian akhir, dimulai dari Kecamatan Pecangaan, Batealit, dan terakhir Kecamatan Kalinyamatan). KPU menyediakan layar lebar di lantai 1 Hotel Jepara, untuk masyarakat, instansi, maupun pemantau pemilu yang hendak menyaksikan proses rekapitulasi tersebut. Sesuai Pasal 38 yat 3 PKPU No 4/2019, peserta rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten adalah saksi dari peserta pemilu, Bwaslu kabupaten/kota, dan PPK. ( kpujepara)  

PPK Umumkan Hasil Pleno Rekapitulasi Pemilu di Kantor Kecamatan

Kpujepara.go.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Jepara, mulai mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 di papan pengumuman pendapa kecamatan masing-masing. Masyarakat dan peserta pemilu, bisa mengakses informasi tersebut. Komisioner KPU Jepara Muhammadun mengatakan, sesuai dengan Pasal 20 Peraturan KPU RI/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, PPK mengumumkan rekapitulasi di tingkat kecamatan  setelah proses rekapitulasi selesai. “Sesuai dengan PKPU 4, pengumuman dilakukan di tempat yang mudah diakses di wilayah kerja PPK selama tujuh hari. Kami sudah menerima laporan yang ditunjukkan dengan bukti foto, PPK mengumumkannya di pendapa kecamatan wilayah kerjanya,” kata Muhammadun. Hal itu ia tegaskan, setelah dinamika pengumuman di tingkat desa, dimana banyak masyarakat yang mengakses informasi pengumuman salinan C-1 (hasil perolehan suara di TPS) beberapa waktu lalu. Hal yang sama dilakukan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan, juga diumumkan, yaitu di pendapa kantor kecamatan. “KPU, juga PPK juga mendokumentasikan pengumuman berjenjang tersebut sebagai bukti kewajiban kami dalam melayani informasi kepemiluan ke publik,” lanjut Muhammadun. Formulir hasil rekapitulasi itu salinannya juga diberikan ke saksi dari peserta pemilu, serta ke Panwaslu Kecamatan. Sampai dengan Selasa (29/4) pagi, 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara pemilu 2019. PPK yang sudah selesai pleno adalah Karimunjawa, Keling, Kembang, Mlonggo, Bangsri, Pakisaji, Batealit, Mayong, Kalinyamatan, Pecangaan, Kedung, Donorojo, dan Jepara.  Sedangkan dua kecamatan lain, yaitu Welahan dan Tahunan masih proses pleno. Untuk Tahunan akan tuntas Selasa sore, sedangkan Welahan Selasa malam. “Kami menargetkan pleno di tingkat kecamatan selesai semua pada 30 April, dari alokasi masksimal 4 Mei. Kami ingin lebih cepat. Kami merencanakan proses rekapitulasi tingkat kabupaten sudah bisa dimulai pada 3 Mei dan bisa selesai 4 Mei,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Gubernur: KPPS dan Petugas Ketertiban TPS adalah Pejuang Demokrasi

Kpujepara.go.id – Muslikhun, petugas ketertiban TPS di Desa Karangaji RT 7 RW 2 Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara telah meninggal dunia pada Rabu (24/4). Sehari setelah bertugas menjaga ketertiban TPS pada pemilu 17 April 2019, Muslikhun terganggu kesehatannya. Ia diperiksakan ke dokter terdekat, dan akhirnya menjalani perawatan di RSI Sultan Hadlirin Jepara. Pada Rabu (24/4), atau persis sepekan dari pemilu, Muslikhun tutup usia. “Mas Muslikhun adalah linmas yang sering bertugas di balai desa. Keluarga merasa sangat kehilangan, namun sudah mengikhlaskannya dan semoga husnul khatimah,” tutur Solihun, adik ipar Muslikun saat didampingi komisioner KPU Jepara Muhammadun menerima santunan berupa uang tunai yang diserahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Kantor Gubernur Jawa Tengah Jl Pahlawan No 09 Semarang, Jumat (26/4). Saat dipanggil dan menerima santunan yang diserahkan gubernur, Solihun menangis. “Saya teringat saat melihat sendiri saat Mas Muslikhun bertugas menjaga TPS sejak sehari sebelum pemilu, sampai selesai penghitungan suara. Mas saya ini nelayan yang biasa melekan. Tapi mungkin keletihan, lalu kesehatannya menurun,” tutur Solihun. Di gedung Gradhika Kantor Gubernur Jawa Tengah itu, selain keluarga Muslikhun santunan juga diberikan kepada perwakilan keluarga dari 34 anggota KPPS dan linmas yang juga meninggal usai bertugas di TPS, serta 13 anggota KPPS yang mengalami keguguran kandungan. “Hati kita tersentuh. Mereka (para anggota KPPS dan linmas-Red) itu adalah pejuang demokrasi. Kami sampaikan duka yang mendalam dan berdoa semoga yang gugur dalam tugas pemilu husnul khatimah,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memberikan sambutan. Ia berharap keluarga dari KPPS dan petugas ketertiban TPS yang gugur itu tetap bersemangat. Usai mengantar Solihun di Kantor Gubernur, Muhammadun mengunjungi keluarga Muslikhun di Desa Karangaji Kecamatan Kedung. Nur Izzati, istri dari Muslikhun dengan mata berkaca-kaca, bersama putri bungsunya, Safarotun Nikmah menerima santunan tersebut. Nur Izzati memiliki tiga anak. Anak yang pertama sudah menikah, anak kedua baru saja lulus di Madrasah Aliyah, dan putri bungsunya, Safarotun Nikmah masih duduk di kelas 7 Madrasah Tsanawiah (MTs) dan mondok di pesantren di Desa Kecapi Kecamatan Tahunan, Jepara. “Bapak pernah mengatakan, anak saya yang terakhir ini agar di pesantren dan bisa hafal Alquran. Saya masih mengingat kata Bapak dan sekarang saya niati sebagai amanat,” kata Nur Izzati kepada Muhammadun. Safarotun Nikmah juga menganggukkan kepala tanda mengiyakan dan siap untuk melanjutkan belajarnya di pesantren dan sekolah di MTs. “Uang ini akan kami gunakan untuk biaya mondok anak saya,” lanjut Nur Izzati. Ia mengaku bisa mengikhlaskan kepergian suaminya, apalagi setelah menjalankan tugas dalam pemilu. “Mungkin sudah takdir. Bapak memang sering membantu tugas-tugas di desa yang diberika pak petinggi (kepala desa), “ tuturnya. Selamat jalan, Pak Mus likhun....(kpujepara)