Berita

Penganggaran Pilkada Bisa Dimulai pada 2021

Kpujepara.go.id – Secara nasional, terdapat 270 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 21 kabupaten/kota di antaranya ada di Jawa Tengah. Kabupaten Jepara termasuk yang tidak menyelenggarakan karena sudah melaluinya dengan menggelar pilkada serentak 2017. Namun KPU Jepara sudah mempersiapkan diri dengan membangun komunikasi dengan Pemkab Jepara, salah satunya terkait kesiapan anggaran. Hal itu mengemuka dalam silaturahmi KPU Jepara ke Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi yang diwakili Asisten I Sekda Abdul Syukur, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (1/10). Hadir pula Kepala Badan Kesbangpol Dwi Riyanto. Abdul Syukur menerima tim dari KPU, yaitu Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun di ruang kerja bupati Jepara. Dari sekretariat hadir Sekretaris KPU Da’faf Ali dan Kasubag Data dan Informasi Dinar Sitoresmi. Atas nama KPU, Subchan Zuhri secara umum menyampaikan informasi-informasi penyelenggaraan pemilu 2019 yang berjalan lancar. Ia mengapresiasi dukungan Pemkab Jepara dalam setiap tahapan pemilu. Sukses KPU Jepara dalam penyelenggaraan pemilu 2019, misalnya sebagai KPU dengan kinerja terbaik tingkat Jateng, serta KPU terbaik tingkat nasional kategori daftar pemilih tetap (DPT) berkualitas, tak lepas dari dukungan semua pihak, salah satunya pemkab. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, masa jabatan bupati/walikota hasil pilkada 2017 akan berakhir pada 2022. Namun hasil pilkada serentak 2017 dan 2018, sesuai UU tersebut akan diserentakkan pada 2024. Terkait wacana revisi UU No 10/2016, KPU akan menunggu perkembangannya. Jika pilkada digelar 2022, maka segala persiapan, terutama penganggaran juga harus siap. Sesuai Permendagri No 54/2019, pilkada dibiayai pemkab/pemkot, sedangkan pilgub dibiayai pemprov. ‘Karena itu kami mengomunikasikan hal ini sedini mungkin, setidaknya jika pilkada tidak jadi digelar 2024 dan dilaksanakan pada 2022, dari sisi anggaran sudah ada langkah antisipasi. Tapi kami di KPU tetap akan mengacu pada UU yang ada,’ kata Subchan. Kerja Sama Sementara itu Muhammadun menyampaikan penjajakan kerja sama KPU dengan Badan Kesbangpol dalam melakukan pendidikan ke pemilih setelah proses pemilu selesai. Sebelum pemilu 2019 digelar, kerja sama itu berjalan terutama untuk mensosialisasikan pemilu di seluruh kecamatan di Jepara. ‘Setelah pemilu, yang bisa dikerjasamakan adalah pendidikan pemilih dalam bentuk literasi kepemiluan untuk membangun kesadaran bersama dalam proses-proses demokrasi yang bermutu. Selain itu juga untuk menumbuhkan substansi partisipasi pemilih dalam proses setelah pemilu maupun saat pemilu,’ kata Muhammadun. Terkait hal itu, Abdul Syukur menyambut baik komunikasi yang diinisiasi KPU, baik menyangkut penyelenggaraan pemilu 2019 yang berjalan lancar, maupun terkait persiapan-persiapan dini yang bisa dilakukan untuk pilkada ke depan. ‘Untuk anggaran, mungkin bisa mulai dicicil penganggarannya mulai 2021,’ kata Abdul Syukur. Ia juga menyatakan, pemkab membuka diri untuk kerja sama dengan KPU terkait pendidikan pemilih. Di ujung silaturahmi, Subchan Zuhri menyerahkan buku penyelenggaraan pemilu 2019 ke Pemkab Jepara yang diterima Abdul Syukur. Buku itu berisi informasi seluruh tahapan pemilu 2019. KPU Jepara memberikan buku tersebut ke beberapa pihak, sebagai bentuk pelayanan informasi kepemiluan kepada para pemangku kepentingan di Jepara. (kpujepara)

Berikrar Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila

KPUJepara – KPU Kabupaten Jepara mengucapkan ikrar untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Pembacaan itu dilaksanakan saat upacara bendera dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10) di halaman kantor. Upacara tersebut diikuti semua komisioner (Subchan Zuhri, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, Siti Nur Wakhidatun), Sekretaris KPU Dafaf Ali, dan para pegawai. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bertindak sebagai inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila yang bertemakan “Pancasila sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia Maju dan Bahagia”. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menekankan untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai wujud kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena para pendiri bangsa ini telah mencontohkan tidak mempertahankan ego pribadi atau golongan masing-masing demi terwujudnya NKRI. “Karena tahu Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan agama. Semua itu demi menjaga keutuhan dan perdamaian di Indonesia,” ujarnya. Sebagai penerus bangsa, imbuhnya, patut memelihara nilai-nilai luhur Pancasila. Salah satu contoh yang terkecil adalah melawan ego dalam diri sendiri. Ego yang patut dilawan, di antaranya menunda pekerjaan dan tidak menjadi pribadi yang lebih baik. “Terkadang kita ingin bekerja lebih baik tetapi ada bisikan-bisikan dalam hati untuk tidak melakukannya. Bisikan ini yang harus dilawan. Tetap bekerja dengan baik dan lebih baik,” paparnya. (kpu jepara)

Tugas dan Kewenangan

Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut: Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal, Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu, Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi, Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih, Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu, Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya, Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu, Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat, Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut: Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, menetapkan peserta pemilu, menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya, menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan, membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN, mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN, menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan DPT Jepara Terbaik Nasional

Kpujepara.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menerima penghargaan prestisius dalam penyelenggaraan pemilu 2019. KPU Jepara mendapatkan penghargaan berupa Daftar Pemilih Berkualitas (DPT) terbaik pertama nasional untuk tingkat kabupaten/kota. Prestasi ini mendampingi penghargaan kepada KPU Provinsi Jateng dengan kategori serupa untuk tingkat provinsi, yaitu terbaik pertama. Penghargaan tersebut diberikan di ujung acara Konsolidasi Nasional Pemilu 2019 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (23/9). Penghargaan diberikan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri. Selain dua penghargaan tersebut, KPU Jateng juga meraih yang terbaik dalam pengelolaan logistik pemilu 2019 untuk kategori KPU provinsi. Untuk kabupaten/kota, pengelolaan logistik terbaik diraih KPU Kota Magelang. Terdapat bebeberapa kategori, namun Jateng menjadi yang terbaik dalam hal DPT berkualitas dan pengelolaan logistik. Acara konsolidasi nasional itu dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, serta lembaga-lembaga yang secara langsung maupun tak langsung berpartisipasi dalam kesuksesan penyelenggaraan pemilu 2019. Seluruh anggota dan sekretaris KPU provinsi dan kabupaten/kota hadir di acara tersebut. Sebelum dipilih menjadi yg terbaik nasional, KPU Jepara sebelumnya mendapatkan dua penghargaan sekaligus dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan pertama, KPU Jepara terpilih sebagai Satuan Kerja (Satker) terbaik di antara 35 satker se-Jateng. Kedua, KPU Jepara juga menjadi yang terbaik kategori Persentase Terkecil Data Ganda dan Anomali DPT Pemilih 2019. Dua penghargaan tingkat Jateng tersebut diserahkan dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Hotel Java Heritage, Banyumas, Minggu (25/8). Lima komisioner KPU Jepara hadir dalam acara untuk konsolidasi nasional di Jakarta yaitu Subchan Zuhri (ketua), Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Hadir pula Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali. Subchan Zuhri mengatakan, penghargaan tersebut sebagai buah dari rangkaian panjang tahapan pemilu 2019 yang dilakukan dengan penuh dedikasi dan integritas. “Kami mengemban tugas sekaligus kepercayaan masyarakat untuk menyelenggarakan pemilu sebaik mungkin. Ini penghargaan tingkat nasional untuk KPU Jepara. Dalam menjalankan tugas, kami dibantu banyak pihak, seperti pemerintah kabupaten, masyarakat, juga termasuk peserta pemilu, serta lembaga-lembaga lain yang secara langsung maupun tak langsung turut mencermati DPT. Kepercayaan masyarakat selalu menjadi pengingat kami untuk berusaha bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas,” kata Subchan. Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko mengatakan, penghargaan DPT berkualitas tingkat nasional ini membuktikan kerja keras seluruh perangkat di KPU Jepara, termasuk badan adhoc, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Jepara untuk menyajikan daftar pemilih yang komprehensif, valid dan mutakhir telah membuahkan hasil. Anggota KPU Jepara Muhammadun mengatakan, konsolidasi nasional pemilu 2019 diselenggarakan sebagai bentuk refleksi dan evaluasi atas penyelenggaraan pemilu 2019. "Semua tahapan dan bagian dari penyelenggaraan pemilu dievaluasi bersama-sama di konsolnas ini. Muara dari konsolnas adalah merumuskan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemilu 2024, serta untuk daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2020. Ada 270 kabupaten/kota yang akan pilkada pada 2020," kata Muhammadun. (kpujepara)    

KPU Jepara Tetapkan 545 DCT untuk Pemilu 2019

Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara tetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Jepara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Jumlah DCT anggota DPRD Jepara sebanyak 545 terdiri dari 325 caleg laki-laki dan 220 caleg perempuan. Persentase caleg perempuan mencapai 40,37 persen. DCT anggota DPRD Jepara ini mengalami penyusutan dibanding dari tahap pendaftaran lalu. Pada saat pendaftaran, ada 583 orang bakal calon yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Jepara oleh 14 partai politik. Kemudian dari 583 bakal calon, hanya 546 yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Pada tahapan dari DCS menuju DCT ada satu calon yang ditarik oleh partai poltiknya dan diganti oleh calon lain karena ada masukan dari Bawaslu Jepara. Kemudian ada satu calon yang mengundurkan diri. Sehingga KPU Jepara akhirnya menetapkan 545 orang dalam DCT yang akan mengikuti pemilihan anggota DPRD pada Pemilu 2019. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri mengucapkan selamat kepada pimpinan partai politik yang hadir dalam penyerahan DCT, Kamis (20/9). Kepada para partai politik dan para caleg dipersilakan untuk mengikuti tahapan berikutnya, yakni tahapan kampanye mulai 23 September 2018. “Selamat kepada para partai politik dan para caleg yang sudah ditetapkan menjadi DCT peserta Pemilu 2019. Dalam waktu dekat akan segera memasuki tahapan kampanye, silakan berkampanye sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya,” katanya. Haidar juga mengingatkan kepada para pimpinan partai politik terkait pelaporan awal dana kampanye. Menurutnya, partai politik dalam sisa waktu sebelum batas akhir pelaporan ini harus menuntaskan semua kelengkapannya. Diingatkan pula terkait kewajiban partai politik untuk mendaftarkan akun media sosial bagi partai politik yang akan berkampanye melalui media sosial. “Sebagai mana ketentuan, akun media sosial harus didaftarkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. Sehingga tanggal 22 parpol harus sudah mendaftarkan akun medsosnya apabila akan berkampanye menggunakan medsos pada Pemilu 2019 ini,” paparnya. (**)

KPU Kelola Logistik Pascapemilu

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mulai mengelola logistik setelah pelaksanaan pemilu 2019. Pemilahan berkas-berkas yang akan dijadikan arsipdan yang nonarsip sudah dimulai dalam beberapa pekan kemarin. Pada Kamis (19/9), KPUKabupaten Jepara mulai membuka kotak seluruh TPS yang ada di gudang Desa Wonorejodan Desa Bandengan. Pembukaan kotak dihadiri Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dan empat komisioner lain,yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Hadir pulakomisioner Bawaslu Kabupaten Jepara Arifin, serta perwakilan dari Kodim. Pembukaankotak TPS tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dilakukan KPUBersama Bawaslu, Polres dan Kodim pada Selasa (17/9). Pembukaan kotak tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Nomor 942/2019 tentangPemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Surat tersebut mengacu pada Peraturan KPUNomor 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam PenyelenggaraanPemilu 2019 serta Peraturan KPU Nomor 10/2019 tentang Perubahana Keempat atasPeraturan KPU Nomor 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PenyelenggaraanPemilu 2019. Sesuai regulasi, KPU kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pemilihkhusus (DPK) untuk diinput ke dalam sistem data pemilih (sidalih).Subchan Zuhri mengatakan, selain untuk kepentingan menginput DPK ke sidalih, pembukaankotak sekaligus dilakukan sebagai rangkaian pengelolaan logistik pemilu pascapemilu.“Logistik pemilu ini adalah dokumen. Namun karena ini pemilu sudah usai, maka sesuairegulasi kami harus menata dokumen yang akan masuk ke ruang arsip, dan logistik yangakhirnya akan dilelang. Jadi kami memiliki panduan khusus bagaimana mengelola logistikpascapemilu,” kata Subchan Zuhri. KPU tetap melibatkan pihak-pihak terkait saat membuka kotak, seperti dengan Bawaslu,kepolisian, dan Kodim. Saat membuka kotak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ketikaproses sengketa pemilu masih berlangsung, KPU bahkan melibatkan parpol peserta pemilu.“Kami menjaga semua tahapan pemilu, termasuk pengelolaan logistik ini menjadi bagiankerja yang harus kami lakukan secara transparan dan bisa diawasi,” kata Subchan. Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali mengatakan, proses pengeloaan logistik pasca pemilu akanberlangsung sepanjang September dan Oktober. Jumlah pekerja untuk pembukaan kotak, danpenataan berkas akan ditambah sesuai kebutuhan pada hari-hari berikutnya. “Saat inipenataan dilakukan di Gudang Wonorejo. Dan berikutnya jika jumlah pekerja sudahmemungkinkan, akan dilakukan hal yang sama untuk logistik yang disimpang di GudangBandengan,” kata Da’faf Ali. Sewa dua Gudang tersebut berakhir pada akhir Desember 2019,sehingga proses pengelolaan logistik pascapemilu ditargetkan selesai sebelum Desember 2019 (KPU Jepara)