Berita

Menyiapkan Pemuda Peduli dengan Pemilu

Kpujepara.go.id – Pemuda menjadi salah satu tulang punggung kemajuan bangsa. Pemuda yang bisa membawa Indonesia bergerak maju adalah mereka yang memiliki karakter, kapasitas, kemampuan berinovasi, kreativitas yang tinggi, mandiri, inspiratif serta mampu bertahan dan unggul dalam menghadapi setiap bentuk persaingan. Hal itu dikemukakan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dalam sambutan tertulis peringatan Hari Sumpah pemuda ke-91 tahun 2019 yang dibacakan komisioner KPU Jepara Muhammadun dalam upacara Hari Sumpah Pemuda di halaman KPU Jl Yos Sudarso Nomor 22 Jepara, Senin (28/10). Upacara tersebut dikuti para komisioner KPU, serta sekretaris, para kasubag dan seluruh staf sekretariat. Kemajuan yang sesungguhnya, kata Menpora, tak akan pernah tercapai jika masa depan dipandang sekadar proses lanjut masa kini, yang akan tiba sendirinya. Namun kemajuan bisa tercapai jika generasi muda meresponsnya dengan kearifan keluhuran perjuangan generasi sebelumnya, tanpa terjebak romantisme masa lalu. Gerakan pemuda terdahului mampu keluar dari jebakan sikap-sikap primordial, menuju persatuan dan kesatuan. Karena itu, tugas pemuda saat ini di antaranya sanggup membuka pandangan yang melampaui batas-batas, untuk menyambut masa depan yang lebih baik. Secara khusus, Muhammadun menyampaikan tanggung jawab besar penyelenggara pemilu di Jepara yang sebagian besar berusia muda, untuk menjalankan tugas-tugasnya sebaik mungkin. Mengutip salah satu jajak pendapat yang dilansir harian Kompas (28/10), citra pemuda terus meningkat. Optimisme terhadap pemuda mampu menyelesaikan masalah-masalah kebangsaan juga tinggi. “Sebagai penyelengara pemilu, maka di antara tanggung jawab kepemudaan yang harus kita lakukan adalah bagaimana generasi muda ini lebih memiliki kepedulian terhadap pemilu, serta mengawal proses demokrasi berjalan baik,” kata Muhammadun. (kpujepara).

KPU Jepara Berbagi Pengalaman dengan Purworejo dan Wonogiri

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo dan Wonogiri  berkunjung ke KPU Kabupaten Jepara, Kamis (24/10). Mereka menggali pengalaman KPU Jepara dalam mengelola daftar pemilih pada pemilu 2019 yang mendapatkan penghargaan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) berkualitas terbaik tingkat nasional untuk kategori kabupaten/kota se-Indonesia. Hadir Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Datin) KPU Purworejo Rahman Hakim bersama sekretaris dan staf, serta Koordinator Divisi Perencanaan dan Datin KPU Wonogiri Dwi Prasetyo bersama kasubag dan staf. Mereka diterima Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Ruang berbagi pengalaman tersebut dipandu Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali yang juga diikuti seluruh kasubag dan staf. Subchan Zuhri menyambut baik kehadiran KPU Purworejo dan Wonogiri, yang sama-sama sedang menyiapkan pilkada serentak 2020, setelah selesai menuntaskan tahapan pemilu 2019. Pada kesempatan itu, baik Dwi Prasetyo maupun Arif Rahman ingin mendalami pengalaman KPU Jepara dalam mengelola daftar pemilih sejak awal sampai dengan tuntasnya tahapan pemilu. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jepara Muntoko mengatakan, pada prinsipnya, pengelolaan daftar pemilih di tiap kabupaten dan kota secara regulasi acuannya sama. Demikian pula dengan batas-batas waktu pemutakhirannya. Di Jepara, pengelolaan daftar pemilih pemilu 2019 diawali dari daftar pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jateng 2018. Daftar pemilih itu lantas dijadikan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilu 2019, dan terus diperbarui sesuai dengan dinamika menjadi DPS hasil perbaikan sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Berbagai dinamika membuat DPT juga masih terus diperbaiki tiga tahap, yaitu dengan adanya DPT hasil perbaikan tahap pertama, kedua dan ketiga. Muntoko menjelaskan, yang boleh jadi berbeda antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lain ada detil respons-responsnya atas berbagai dinamika. ‘Bahwa acuannya regulasi, semuanya sama. Namun bagaimana merespons dan mengelola, intensitas koordinasi dengan berbagai elemen di luar penyelenggara pemilu, serta intensitas koordinasi di internal, dengan Bawaslu, itu yang mungkin ada hal-hal yang mungkin sedikit beda karena tergantung persoalan yang dihadapi masing-masing daerah,’ kata dia. Pada intinya, lanjutnya, untuk menghadirkan pemilu yang berintegritas, di antara sekian banyak faktor, salah satunya adalah bagaimana mengelola DPT secara berkualitas. ‘DPT yang berkualitas itu datanya rapi, valid, mutakhir, dan komprehensif. Prinsip utamanya ini terkait melindungi hak pilih setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu,’ kata dia. (kpujepara)

'Mengapa KPU Gencar Kampanyekan Antihoaks’

‘KPU itu kan penyelenggara pemilu. Mengapa mengampanyekan gerakan melawan hoaks. Apa hubungannya KPU dengan hoaks?’ Pertanyaan tersebut dilontarkan, Husnul, salah satu peserta pendidikan pemilih pemula di lokasi kegiatan Hari Santri Nasional di Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Senin (21/10). Setidaknya ada 200-an siswa dari berbagai sekolah di Jepara yang menjadi peserta acara Pendidikan Pemilih Pemula yang diselenggarakan KPU di lokasi pelaksanaan Hari Santri Nasional di Jepara tersebut. Kegiatan tersebut diisi Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara, Muhammadun. Ia mengambil tema, Mungkinkah Generasi Muda Bisa Kebal dari Serangan Hoaks. Para peserta memberi respons aktif terkait tema tersebut. Setidaknya ada enam penanya dalam sesi tanya jawab. Mereka juga merespons tentang pemilihan petinggi (kepala desa) serentak yang baru saja digelar di Kabupaten Jepara pada 17 Oktober lalu. Bagi mereka, pesta demokrasi pada level tingkat desa pun menjadi perhatian generasi muda. Muhammadun dalam paparannya menjelaskan bagaimana hoaks terjadi, dan bagaimana membangun sistem imunitas terhadap hoaks. Mengutip dari Cambridge Dictionary, Muhammadun menjelaskan definisi hoaks, dimana di dalamnya ada unsur menipu dan trik (to deceive and trick). Sedangkan definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia hoaks adalah kabar bohong. Mengutip pada pakar neurosains Universitas Samratulangi, Pasiak, manusia memiliki tiga perangkat dalam merespons, yaitu intelegensia, intuisi, dan insting. Sementara itu disisi lain, ada kecenderungan seseorang lebih suka mendengar/membaca kisah atau kabar yang sedikit menyimpang, daripada mendengar kebenaran yang tersaji datar-datar saja. Hoaks sering hadir dengan menyentuh sisi emosional sasaran. Targetnya adalah rasa cemas, takut, khawatir dan sisi-sisi emosional lain. Respons seseorang atas informasi, sering mendahulukan sisi emosional ketimbang intelegensia. Kondisi ini mempercepat keterpengaruhan seseorang terhadap hoaks. ‘Terlebih bila hoaks tersebut disajikan dalam bentuk gambar atau video dan diedarkan secara massif, maka akan berpotensi efektif dampaknya,’ kata Muhammadun. Muhammadun mengungkapkan, berdasarkan sumber dari Hootsuite (2018), pengguna internet dengan gawai di Indonesia sebanyak 177,9 juta pengguna. Dari jumlah ini, yang menggunakan dan aktif di media sosial sebanyak 120 juta jiwa. ‘Hoaks lebih cepat menyebar dengan media sosial karena informasi yang disebarkan terus menular dan berantai,’ kata Muhammadun. Data dari Kemenkominfo sepanjang Agustus 2018 sampai dengan April 2019, terdapat 1.731 hoaks yang menyebar di media sosial. Dari jumlah itu, paling dominan adalah hoaks politik, yaitu 620 hoaks. Dari jumlah hoaks politik ini, paling banyak terjadi sepanjang April 2019 atau masa-masa pemilu, dengan 486 hoaks. ‘Itu mengapa KPU gencar melakukan gerakan antihoaks karena pada saat pemilu, hoaks tumbuh subur. Penyelenggara pemilu berkali-kali menjadi sasaran tembak hoaks. KPU terus menangkis hoaks tersebut untuk menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu,’ kata Muhammadun. Kepada para siswa peserta Pendidikan pemilih pemula, Muhammadun berharap mereka bisa lebih cerdas bermedia sosial, dengan cara sederhana, yaitu berfikir rasional dalam menerima informasi, berhati-hati dengan melakukan verifikasi atau mencari kebenaran informasi, serta tidak mudah menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya. ‘Di media sosial kita bisa mengikuti dan berteman dengan banyak orang. Pilihlah dan ikutilah orang-orang yang inspiratif dan kredibel. Isi media sosial dengan hal-hal yang positif,’ kata Muhammadun. (kpujepara)

Penganggaran Pilkada Bisa Dimulai pada 2021

Kpujepara.go.id – Secara nasional, terdapat 270 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 21 kabupaten/kota di antaranya ada di Jawa Tengah. Kabupaten Jepara termasuk yang tidak menyelenggarakan karena sudah melaluinya dengan menggelar pilkada serentak 2017. Namun KPU Jepara sudah mempersiapkan diri dengan membangun komunikasi dengan Pemkab Jepara, salah satunya terkait kesiapan anggaran. Hal itu mengemuka dalam silaturahmi KPU Jepara ke Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi yang diwakili Asisten I Sekda Abdul Syukur, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (1/10). Hadir pula Kepala Badan Kesbangpol Dwi Riyanto. Abdul Syukur menerima tim dari KPU, yaitu Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun di ruang kerja bupati Jepara. Dari sekretariat hadir Sekretaris KPU Da’faf Ali dan Kasubag Data dan Informasi Dinar Sitoresmi. Atas nama KPU, Subchan Zuhri secara umum menyampaikan informasi-informasi penyelenggaraan pemilu 2019 yang berjalan lancar. Ia mengapresiasi dukungan Pemkab Jepara dalam setiap tahapan pemilu. Sukses KPU Jepara dalam penyelenggaraan pemilu 2019, misalnya sebagai KPU dengan kinerja terbaik tingkat Jateng, serta KPU terbaik tingkat nasional kategori daftar pemilih tetap (DPT) berkualitas, tak lepas dari dukungan semua pihak, salah satunya pemkab. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, masa jabatan bupati/walikota hasil pilkada 2017 akan berakhir pada 2022. Namun hasil pilkada serentak 2017 dan 2018, sesuai UU tersebut akan diserentakkan pada 2024. Terkait wacana revisi UU No 10/2016, KPU akan menunggu perkembangannya. Jika pilkada digelar 2022, maka segala persiapan, terutama penganggaran juga harus siap. Sesuai Permendagri No 54/2019, pilkada dibiayai pemkab/pemkot, sedangkan pilgub dibiayai pemprov. ‘Karena itu kami mengomunikasikan hal ini sedini mungkin, setidaknya jika pilkada tidak jadi digelar 2024 dan dilaksanakan pada 2022, dari sisi anggaran sudah ada langkah antisipasi. Tapi kami di KPU tetap akan mengacu pada UU yang ada,’ kata Subchan. Kerja Sama Sementara itu Muhammadun menyampaikan penjajakan kerja sama KPU dengan Badan Kesbangpol dalam melakukan pendidikan ke pemilih setelah proses pemilu selesai. Sebelum pemilu 2019 digelar, kerja sama itu berjalan terutama untuk mensosialisasikan pemilu di seluruh kecamatan di Jepara. ‘Setelah pemilu, yang bisa dikerjasamakan adalah pendidikan pemilih dalam bentuk literasi kepemiluan untuk membangun kesadaran bersama dalam proses-proses demokrasi yang bermutu. Selain itu juga untuk menumbuhkan substansi partisipasi pemilih dalam proses setelah pemilu maupun saat pemilu,’ kata Muhammadun. Terkait hal itu, Abdul Syukur menyambut baik komunikasi yang diinisiasi KPU, baik menyangkut penyelenggaraan pemilu 2019 yang berjalan lancar, maupun terkait persiapan-persiapan dini yang bisa dilakukan untuk pilkada ke depan. ‘Untuk anggaran, mungkin bisa mulai dicicil penganggarannya mulai 2021,’ kata Abdul Syukur. Ia juga menyatakan, pemkab membuka diri untuk kerja sama dengan KPU terkait pendidikan pemilih. Di ujung silaturahmi, Subchan Zuhri menyerahkan buku penyelenggaraan pemilu 2019 ke Pemkab Jepara yang diterima Abdul Syukur. Buku itu berisi informasi seluruh tahapan pemilu 2019. KPU Jepara memberikan buku tersebut ke beberapa pihak, sebagai bentuk pelayanan informasi kepemiluan kepada para pemangku kepentingan di Jepara. (kpujepara)

Berikrar Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila

KPUJepara – KPU Kabupaten Jepara mengucapkan ikrar untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Pembacaan itu dilaksanakan saat upacara bendera dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10) di halaman kantor. Upacara tersebut diikuti semua komisioner (Subchan Zuhri, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, Siti Nur Wakhidatun), Sekretaris KPU Dafaf Ali, dan para pegawai. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bertindak sebagai inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila yang bertemakan “Pancasila sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia Maju dan Bahagia”. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menekankan untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai wujud kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena para pendiri bangsa ini telah mencontohkan tidak mempertahankan ego pribadi atau golongan masing-masing demi terwujudnya NKRI. “Karena tahu Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan agama. Semua itu demi menjaga keutuhan dan perdamaian di Indonesia,” ujarnya. Sebagai penerus bangsa, imbuhnya, patut memelihara nilai-nilai luhur Pancasila. Salah satu contoh yang terkecil adalah melawan ego dalam diri sendiri. Ego yang patut dilawan, di antaranya menunda pekerjaan dan tidak menjadi pribadi yang lebih baik. “Terkadang kita ingin bekerja lebih baik tetapi ada bisikan-bisikan dalam hati untuk tidak melakukannya. Bisikan ini yang harus dilawan. Tetap bekerja dengan baik dan lebih baik,” paparnya. (kpu jepara)

Tugas dan Kewenangan

Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut: Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal, Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu, Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi, Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih, Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu, Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya, Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu, Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat, Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut: Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, menetapkan peserta pemilu, menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya, menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan, membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN, mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN, menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.