Berita

KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara menetapkan 50 calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD Kabupaten Jepara dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Jepara 2019 yang digelar di aula Kantor KPU Jepara Jl Yos Sudarso 22 Jepara, Senin (22/7) malam. Rapat pleno yang dihadiri Bawaslu, para saksi dari parpol, Forkopimda, ormas, dan media tersebut juga menetapkan perolehan kursi dari tiap parpol di setiap daerah pemilihan. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nur Wakhidatun, dan Muhammadun. Hadir Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan dua komisoner Bawaslu lainnya, yaitu Abd Kalim dan Kunjariyanto. Rapat pleno tersebut juga dihadiri Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat bersama komisioner KPU Jateng lainnya, Ikhwanudin. Pleno penetapan itu dilakukan setelah dipastikan tak ada gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif Kabupaten Jepara di Mahkamah Konstitusi. Rapat pleno dilakukan pada 22 Juli 2019 atau batas terakhir penetapan untuk KPU kabupaten/kota yang tak ada sengketa hasil pemilu.   Untuk perolehan kursi, pleno tersebut menetapkan PKB mendapatkan (enam kursi), Partai Gerindra (lima kursi), PDI Perjuangan (delapan kursi), Partai Golkar (empat kursi), Partai NasDem (tujuh kursi), Partai Garuda (0), Partai Berkarya (satu kursi), PKS (dua kursi), Partai Perindo (dua kursi), PPP (sepuluh kursi), PSI (0), PAN (dua kursi), Partai Hanura (satu kursi), Partai Demokrat (dua kursi), PBB (0), dan PKPI (0). Untuk nama-nama caleg terpilih, bisa dibaca dalam lampiran surat keputusan KLIK DISINI  Sebelum membacakan data perolehan kursi dan caleg terpilih, rapat pleno itu juga menghasilkan keputusan berupa pembatalan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Jepara 2019 yang digelar di Hotel D’Season Premiere Bandengan 3 Juli lalu. Pencabutan tersebut mendasarkan pada Surat KPU Nomor 986/2019 bertanggal 3 Juli tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 pasca Pencatatan Nomor Register Perkara pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Para saksi menandatangani berita acara surat keputusan pencabutan dan berita acara surat keputusan yang baru sebagaimana hasil rapat pleno 22 Juli tersebut. Semua saksi partai politik serta Bawaslu menerima hasil keputusan tersebut. Hasil pleno juga disampaikan ke KPU provinsi dan KPU RI. Di pengujung rapat pleno, Subchan Zuhri berterima kasih kepada semua pihak yang turut berperan dalam kelancaran pelaksanaan setiap tahapan pemilu, termasuk sampai pada pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih tersebut. “Sesegera setelah ini, kami akan menyampaikan surat pengajuan usulan pelantikan calon anggota DPRD Jepara kepada gubernur melalui bupati Jepara,” kata Subhan. (kpujepara)

Pengamalan Pancasila Harus Terus Diperjuangkan

Kpujepara.go.id- Keberagaman bangsa Indonesia adalah nyata. Itu bisa terlihat dari kondisi geografis, flora, fauna, hingga aspek sosiologis dan antropologis masyarakat. Keragaman tersebut hanya bisa dirajut dalam bingkai kebangsaan yang inklusif. Pancasila sebagai keyakinan dan pendirian yang asasi, pengamalannya harus diperjuangkan untuk merawat keberagaman tersebut. Hal itu menjadi salah satu inti dari sambutan Plt Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono pada upacara Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2019 yang dibacakan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri di halaman kantor KPU Jepara Jl Yos Sudarso No 22, Sabtu (1/6). “Proses internalisasi sekaligus pengamalan Pancasila harus dilakukan dan diperjuangkan secara terus menerus. Pancasila harus tertanam dalam hati yang suci dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” demikian sambutan Plt Kepala BPIP Hariyono yang dibacakan Subchan Zuhri. Lebih lanjut ia menyampaikan, merayakan Hari kelahiran Pancasila di antaranya untuk membangun kebersamaan dan harapan untuk menyongsong kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Pancasila sebagai leitstars dinamis atau bintang penuntun mengandung visi dan misi negeri yang memberikan orientasi, arah perjuangan dan pembangunan bangsa ke depan. Sebagai energi positif bangsa, Pancasila terus memberikan harapan untuk masa depan, khususnya dalam merealisasi visi dan misi bangsa Indonesia. Upacara tersebut dihadiri seluruh komisoner KPU jepara, yaitu Subchan Zuhri, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nur Wakhidatun, dan Muhammadun. Seluruh sekretariat dan tenaga pendukung juga menjadi peserta upacara. Secara khusus upacara Hari Lahir Pancasila di KPU Jepara juga dihadiri Inspektur KPU RI Adiwijaya Bakti. Usai upacara, Adiwijaya Bakti memberikan pengarahan yang dihadiri seluruh komisioner dan secretariat KPU Jepara. Ia mengingatkan pentingnya integritas untuk penyelenggara pemilu. (kpujepara)

Angka Partisipasi Pemilih 2019 Lampaui Target Nasional

Kpujepara.go.id – Angka partisipasi pemilih dalam pemilu 2019 melampaui target nasional. Bahkan dibanding pemilu 2014, angka partisipasinya lebih tinggi. KPU berharap, partisipasi dalam proses demokrasi ini tidak hanya berhenti pada saat pemungutan suara yang berlangsung 17 April lalu, namun bisa terus berlanjut dalam partisipasi bentuk lain untuk mewarnai demokrasi secara sehat dan positif. Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Muhammadun, Senin (6/5). Angka partisipasi itu diketahui usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019, Sabtu (4/5) malam lalu. “Secara nasional, target partisipasi pemilih pada pemilu 2019 adalah 77,5 persen. Di Jepara, untuk lima jenis pemilihan umum, angka persentasenya melebihi target nasional tersebut,” kata Muhammadun. Untuk pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP), angka partisipasi pemilih 83 persen. Pada PPWP, surat suara sah sebanyak 674.280, dan suara tak sah 22.540. Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten Jepara 879.490. Sementara itu untuk permilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) partisipasinya 82,94 persen, DPR RI (82,90 persen), DPRD provinsi (82,91 persen). Sementara itu untuk pemilihan DPRD Kabupaten Jepara, dari lima daerah pemilihan (dapil), persentase partisipasi berbeda-beda, namun semuanya di atas 80 persen. Di dapil 1 (meliputi Kecamatan Jepara, Karimunjawa, Tahunan, dan Kedung), partisipasinya 83,60 persen. Di dapil 2 (Mlonggo, Bangsri, dan Pakisaji) partisipasinya 82,92 persen, dapil 3 (Kembang, Keling, dan Donorojo) partisipasinya80,86 persen, dan dapil 4 (Mayong, Welahan, dan Nalumsari) di angka 81,34 persen. Partisipasi tertinggi di dapil 5 (Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan, dan Batealit), yaitu 85,34 persen. Angka partisipasi pemilih pada pemilu 2019 ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan pada pemilu 2014. Pada pemilu 2014, partisipasi pemilih pada pemilu lagislatif 79,9 persern, sedangkan pada pilpres 73 persen. Perbedaannya, pemilu 2019 ini berlangsung serentak, menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu waktu. Kesadaran Masyarakat Muhammadun menjelaskan, angka partisipasi itu bisa dipengaruhi banyak hal. “Tentu saja ada banyak faktor yang mempengaruhi dan ini membutuhkan riset secara akademis. Namun dari sisi pernyelenggara pemilu, sosialisasi ke masyarakat sudah dilakukan sejak tahapan pemilu 2019 ini berlangsung, sampai dengan menjelang pemungutan suara,” ujar Muhammadun. KPU, kata dia, memiliki banyak program sosialisasi ke 11 basis masyarakat yang juga dibantu sebanyak 50 sukarelawan demokrasi yang direkrut KPU tiga bulan sebelum pemungutan suara. Selain itu juga daya dukung sosialisasi dari berbagai elemen masyarakat, beragam komunitas, pemerintah kabupaten, juga berbagai instansi. Termasuk yang paling dekat dengan basis masyarakat yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama pemerintah desa dan kelurahan dengan didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pemerintah kecamatan, sampai ke tingkat RT/RW. “KPU melakukan stimulasi-stimulasi sosialisasi ke beragam basis masyarakat. Masyarakat secara mandiri juga melakukannya, termasuk dari peserta pemilu. Lembaga lain seperti Bawaslu melalui Panwaslu kecamatan, dan Panitia Pengawas Desa juga melakukannya. Partisipasi pemilih ini juga muncul dari kesadaran pemilih itu sendiri. Misalnya sampai dengan pemilu 2014 belum mencoblos, namun karena kesadaran atau pertimbangan tertentu, di pemilu 2019 ini menggunakan hak suaranya. Bisa jadi, kan. Ada banyak faktor. Tapi secara pasti, ini bisa menjadi objek penelitian, agar secara akademis-metodologis bisa dipertanggungjawabkan” lanjut dia. Ia menambahkan, masyarakat bisa terus mengawal hasil pemilu 2019 di Jepara ini sampai pada tahap-tahap berikutnya. “Partisipasi itu kan tidak hanya berhenti dengan memberikan suara di TPS. Sesudah itu, partisipasi masyarakat bisa terus diaktivasi, termasuk dalam kontrol jalannya pemerintahan, serta mengawal program-program kerja yang selama kampanye sudah ditawarkan para calon terpilih. Saya rasa ini juga sangat penting agar proses demokrasi ini tidak berhenti di gawe pemilu dan soal angka-angka, namun substansi demokrasinya harus disentuh bersama-sama agar memiliki dampak positif ke masyarakat,” jelas Muh ammadun. (kpujepara)

Doa Bersama dan Deklarasi Menutup Pleno Rekapitulasi

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten pada Sabtu (4/5) pukul 23.23 di aula Hotel Jepara Indah. Secara umum, rapat pleno terbuka rekapitulasi itu berjalan lancar dan sesuai alokasi waktu yang direncanakan, yakni berlangsung 2-3 Mei. Rapat pleno penutupan itu dipimpin ketua KPU Jepara Subchan Zuhri Bersama empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nur Wakhidatun, dan Muhammadun. Hadir juga seluruh komisioner Bawaslu Jepara, para pimpinan parpol dan saksi dari parpol, para saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta saksi calon anggota DPD. Setelah pleno terbuka ditutup, para tokoh masyarakat yang hadir ikut dalam doa bersama.  Hadir di antaranya Ketua Pengurus Cabang NU Jepara KH Hayatun Abdullah Hadziq, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jepara H Fachrurrozi. Hadir juga Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, Dandim Jepara Letkol Czi Fachrudi Hidayat, serta Asisten Sekda Jepara Abdul Syukur. Doa bersama dipimpin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jepara Dr Mashudi MAg. Doa itu dipanjatkan bersama untuk seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia yang gugur dalam tugas kepemiluan, serta yang sakit agar diberikan kesembuhan. Doa juga dipanjatkan untuk kelancaran seluruh proses pemilu yang sudah memasuki tahap rekapitulasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan oleh KPU RI nanti pada 22 Mei 2019. Selain doa bersama, di ujung acara juga dilakukan deklarasi oleh penyelenggara pemilu, pimpinan parpol, serta saksi dari seluruh peserta pemilu. Deklarasi itu dibacakan bersama. Isinya, mereka menyatakan bahwa rapat pleno terbuka sudah dilaksanakan secara demokrastis, jujur, adil dan transparan. Kedua, KPU dalam melaksanakan rapat pleno, telah memenuhi hak-hak politik peserta pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketiga, mengapresiasi Polres, Kodim, dan Satpol Pamong Praja Jepara yang mengamankan pemilu dan jalannya rapat pleno. Keempat, mengapresiasi kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat luas yang mendukung, mendoakan, dan tetap menjaga pemilu di Jepara berjalan sejuk, aman, tenteram, dan damai. Anggota KPU Jepara Muhammadun mengatakan, salah satu bentuk bagaimana proses rapat pleno tersebut sudah memenuhi hak-hak politik peserta pemilu sesuai peraturan perundang-undangan adalah memberi ruang para saksi dari peserta pemilu untuk bertanya, atau bahkan menyampaikan keberatan. “Tugas KPU adalah memenuhi hak-hak politik dari peserta pemilu, termasuk perbaikan data, keberatan, dan lain-lain. KPU menjelaskan itu dalam semua dinamika yang terjadi, dan tetap acuannya adalah regulasi kepemiluan. Prosesnya berjalan baik dan lancar,” kata Muhammadun. (kpujepara).

KPU Jawab Keberatan Demokrat dengan Regulasi dan Kronologi Rinci

Kpujepara.go.id – Saksi Partai Demokrat mengajukan keberatan saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten yang diselenggarakan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara di Hotel Jepara Indah, 3-4 Mei. KPU menghargai keberatan tersebut dan telah menjelaskannya dengan regulasi serta kronologi rinci. Saksi Partai Demokrat Ali Shohib menyampaikan keberatan itu untuk suara DPRD Kabupaten Jepara daerah pemilihan (dapil) 2, yaitu Mlonggo, Bangsri, dan Pakisaji. Dia menyatakan, berdasarkan Salinan C-1 yang ia pegang, ada beberapa TPS yang mengurangi suara partainya. “Total ada ada selisih 154 suara, dari salinan C-1 yang saya pegang, dengan formulir DA-1 yang dibacakan hari ini,” kata Ali Sohib dengan merinci beberapa TPS yang dimaksud. Ia pun memohon agar KPU mengecek plano C-1 (hasil penghitungan di tingkat TPS) dalam rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut untuk mencocokkan salinan C-1 yang ia pegang. Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, bersama empat komisioner KPU lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nur Wakhidatun, dan Muhammadun. Rapat pleno juga dihadiri Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, dan empat komisioner Bawaslu lainnya. Hadir pula para saksi dari peserta pemilu, serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panwaslu kecamatan. Terhadap keberatan itu, Subchan Zuhri menjelaskannya dengan Peraturan KPU No 4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU tersebut, saksi memang berhak mengajukan keberatan. Dalam ayat 2 pasal tersebut, terhadap keberatan saksi, KPU wajib menjelaskan prosedur atau mencocokan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan formulir model DA-1 plano (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) untuk semua jenis pemilihan, termasuk pemilihan DPRD Kabupaten Jepara yang menjadi objek keberatan Partai Demokrat. Pada ayat 3, disebutkan, jika setelah dicocokkan dengan DA-1 keberatan diterima, maka dilakukan pembetulan. “Di pleno tingkat kabupaten, KPU wajib mencocokkan dengan DA-1 plano, bukan C-1 plano. Karena proses pencocokan atau perbaikan di C-1 plano itu sudah dilakukan di pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang didalamnya juga sudah melibatkan saksi dari seluruh peserta pemilu, termasuk dari Partai Demokrat yang hadir. Dalam formulir DA-2, taka da saksi Demokrat yang mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan yang memungkinkan mengecek silang Salinan C-1 yang dipegang saksi dengan C-1 plano yang asli dan menjadi rujukan utama. Bahkan jika ditemukan ketidakcocokan, memungkinkan untuk menghitung ulang surat suara. Fase ini sudah dilakukan di tingkat kecamatan,” kata Subchan Zuhri. KPU dalam pleno itu lantas membuka pleno DA-1 terkait objek yang menjadi keberatan. Hasilnya, sudah cocok dan taka da selisih suara.   Subchan juga menguatkan penjelasannya tersebut dengan mengacu pada Pasal 18 ayat 1 huruf (e) PKPU No 4/2019. Pasal ini menjelaskan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir model C-1 untuk semua jenis pemilihan, termasuk C-1 DPRD kabupaten. Setelah menjelaskan dengan regulasi tersebut, KPU juga meminta PPK, baik PPK Mlonggo, Bangsri, maupun Pakisaji menjelaskan kronologi rekapitulasi di TPS-TPS yang disampaikan saksi Partai Demokrat. Sebagian TPS yang dimaksudkan itu sudah dilakukan pencermatan, dengan mencocokkannya dengan C-1 plano. Bahkan sebagian ada yang melakukan hitung ulang, karena terdapat input salinan C-1 yang memang salah karena menambahkan suara caleg dengan suara parpolnya. “Penjelasan dari PPK sudah sangat detil. Jadi rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk sebagian TPS yang dimaksud itu ada yang sampai dilakukan hitung ulang. Ini bagian dari mekanisme rekapitulasi di kecamatan yang sudah diatur di PKPU. Kami tak bisa membiarkan salinan C-1 yang dibawa saksi ini tidak cocok dengan C-1 plano, dan kalau tidak cocok, kami bahkan menempuhnya dengan hitung ulang. Ini tak hanya terjadi di Partai Demokrat, tapi juga di partai lain. Inilah cara kami memedomani regulasi. Kami sudah memastikan proses rekapitulasi yang berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, tak ada penyusutan atau penggelembungan perolehan suara. Jadi clear. Kami akan bawa ke provinsi,” kata Subchan. Setelah penjelasan dari KPU itu, KPU memberi kesempatan Panwascam dari Mlonggo, Bangsri dan Pakis Aji, serta kepada Bawaslu untuk meberikan saran dasn masukan. Panwascam memberikan kesaksian yang sama dengan PPK. Sujiantoko, ketua Bawaslu menyerahkan ke KPU dalam memedomani regulasi tersebut. KPU juga memberi ruang kepada saksi, jika tetap tidak bisa menerima penjelasan tersebut, bisa menuliskan keberatan yang dicatat dalam formulir DB-2. Usai keberatan dari Demokrat itu, para saksi dari partai lain meminta rekapitulasi dilanjutkan karena forum pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak untuk mencocokkan salinan C-1. Hal tersebut disampaikan saksi dari Partai Nasdem Sunarto, dan saksi dari Partai Perindo Masrikan. (kpujepara)